SHOHIH MUSLIM 01 oKTOBER 2023

201 Pembaca

Fawaid Ta’lim
CMC, Rabu 01 Oktober 2023, 15.50

Syaik Dr. Arif Anwar al-‘Adni.

Dilarang berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena orang berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terancam masuk neraka.

Cukuplah seseorang itu disebut sebagai pendusta jika dia menyampaikan semua apa yang didengarnya. Oleh karena itu tidak boleh seseorang menyampaikan semua hal yang didengarnya tanpa disaring dan tanpa dipertimbangkan baik buruknya.

Ghibah adalah menyebutkan keburukan/aib orang lain dibelakangnya dan aib itu benar-benar ada padanya jika aib itu tidak ada padanya maka itu namanya buhtan (tuduhan dusta).

Orang yang menyampaikan semua hal yang didengarnya orang itu tidak bakal menjadi seorang Imam (pemimpin di bidang agama).

Jika ada orang yang memutuskan perkara didasari kebodohannya meskipun putusannya itu benar dia tetap salah karena memutuskan sesuatu tanpa ilmu.

Sampaikanlah ilmu kepada manusia berdasarkan keilmuan mereka.

Dalam shahih muslim jika disebutkan lafadz haddatsani berarti gurunya Imam Muslim langsung menceritakan kepada Imam Muslim secara person tapi jika disebutkan haddatsana berarti gurunya tersebut menyampaikan hadis dihadapan murid-muridnya dalam mejelis ta’lim.

Musailimah adalah salah satu orang yang mengaku menjadi nabi.

Mahar yang diberikan Musailamah al-Kadzdzab kepada istrinya yang juga mengaku sebagai nabiyah adalah dikuranginya jumlah shalat wajib lima waktu menjadi tiga waktu saja.

Istri Musailimah al-kadzdzab yang juga mengaku sebagai nabiyah akhirnya bertaubat dan kembali kepada islam dan bagus keislamannya.

Orang yang membunuh Musailimah alkadzdzab adalah al wahsyi salah satu sahabat yang dahulu sebelum masuk Islam telah membunuh paman Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam yaitu Hamzah radhiyallahu ‘anhu dalam sebuah peperangan.

Imam Ibnu Abil ‘Iz adalah ulama yang mensyarah kitab Thohawiyah.

Zaman dahulu karena saking kuatnya ta’ashub madzhab sampai terjadi larangan pernikahan lintas madzhab.

Muhammad bin Hasan asy-Syaibani murid Abu Yusuf dan Abu Yusuf murid Imam Abu Hanifah.

Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan membatalkan wudhu baik disertai nafsu maupun tanpa didasari nafsu tapi jika menyentuhnya dengan punggung tangan atau ujung jari atau sela-sela jari tidak membatalkan wudhu menurut madzhab syafi’iyah (mu’tamad dalam madzhab syafi’iyah dan merupakan pendapat Imam Syafi’i) sedangkan menurut madzhab hambali (pendapat Imam Ahmad) tidak membatalkan wudhu kecuali jika disertai syahwat, Imam Abu Hanifah berpendapat tidak batal sama sekali..

Hadis mursal dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hukumnya maqbul (diterima).

Ibnu Abbas adalah salah seorang ahabat yang sangat rajin menuntut ilmu dan sangat mengagungkannya beliau mengatakan العلم يؤتى ولا يأتي.

Shadaqoh yang paling utama adalah membawa kambing yang ada susunya kemudian diperah susunya dan air susu tersebut diberikan kepada orang lain.

Salah satu mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah memberi minuman susu yang ditaruh di wadah susu (bejana) untuk 70 orang ahli suffah semua orang minum dan susu itu tidak berkurang padahal semua orang minum sampai kenyang hingga akhirnya Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum susu dari wadah tersebut sampai-sampai Abu Hurairah merasa sangat kenyang.

Imam Syafi’i tidak menerima hadis mursal kecuali jika perowi-perowi yang disebutkan kemudian disebutkan.

Hadis Mursal sa’id bin Musayyib adalah hadis mursal yang maqbul (diterima) dengan ketentuan-ketentuan khusus menurut pendapat Imam Syafi’i.

Jangan bersaksi jika kamu tidak diminta.

Jadilah wanita yang sabar dalam mendampingi suaminya dan jangan banyak mengeluh.

Setiap orang memiliki takhoshus tertentu di bidang ilmu.

Usman bin Affan radhiyallahu ‘anhu karena saking pemalu tidak pernah mandi dengan bertelanjang tapi ketika mandi beliau tetap mengenakan pakaian.

Usman bin Affan orang yang di jamin masuk surga, beliau dibunuh oleh orang-orang khowarij ketika sedang berpuasa dan beliau melarang semua sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membelanya karena beliau tidak ingin ada orang muslim yang tertumpah darahnya karena sebab dirinya.

Abu Layla Turahmin, M.H.
17.04

Tinggalkan komentar