PEMBATAL-PEMBATAL KEISLAMAN

9 Pembaca

بسم الله الرحمن الرحيم

Nawaqidhul Islam

Pembatal-pembatal Keislaman


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه. أما بعد

رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ ۙوَيَسِّرْ لِيْٓ اَمْرِيْ ۙوَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّنْ لِّسَانِيْ ۙيَفْقَهُوْا قَوْلِيْ ۖ. آمين

Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan ringkasan fawaid ta’lim yang diadakan di Masjid Islamic Centre Bin Baz yang dilaksanakan pada hari Rabu, 01/01/2025 yang dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama jam 07.30-09.00, istirahat jam 09.00-09.30 dan sesi kedua jam 09.30-11.30. Pemateri Dr. Abdullah bin Ahmad bin Mubarok Alu Bawadi hafidhahullah dengan mengangkat tema Pembatal-pembatal Keislaman yang diambil dari kitab Nawaqidhul Islam tulisan dari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang lahir pada tahun 1115 H/1703M dan wafat pada tahun 1206 H/1206M, beliau dilahirkan di Uyainah dan beliau berasal dari keluarga yang melahirkan para ulama. Ayahnya seorang alim fakih yang bermadzhab Hambali dan menjadi seorang qodhi yang terkenal di Uyainah dan Khuraimalaa’, pamannya seorang Syaikh yang bernama Ibrahim bin Sulaiman yang menjadi salah seorang ulama terkenal pada masanya. kakeknya bernama Sulaiman bin Ali bin Musyarraf yang merupakan ulama yang terkenal di Jazirah Arab. Beliau sudah hafal al-Quran di luar kepala ketika berusia sepuluh tahun, beliau belajar fikih dari bapaknya dan beliau termasuk orang yang sangat cepat hafalannya. Nama lengkapnya adalah Muammad bin Abdul Wahhab bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Rasyid bin Buraid bin Muhammad bin Musyarraf bin Umar.

Fawaid yang dapat ditulis di sini adalah sebagai berikut:

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab penyusun kitab Nawaqidhul Islam memulai kitabnya dengan basmalah, sebabnya adalah untuk:

  • Meneladani kitabullah yaitu Al-Quranul Karim.
  • Meneladani sunah-sunnah qouliyah.
  • Meneladani kebiasaan para alim ulama yang memulai kitab-kitab mereka dengan basmalah.

Pertama beliau mengajak kepada para pembaca agar mengetahui/mengilmui tentang nawaqidhul Islam/Pembatal-pembatal Keislaman.

Ilmu adalah mengetahui sesuatu berdasarkan kenyataan.

Nawaqidh jamak dari naaqidhun yang artinya pembatal-pembatal keislaman.

Nawaqidhul Islam adalah perusak Islam dan pembatalnya.

Orang-orang yang melakukan pembatal-pembatal Islam ini menyebabkan mereka keluar dari agama Islam.

Pembatal-pembatal keislaman ada empat:
Pertama: Pembatal keislaman yang berupa i’tiqodiyah/keyakinan seperti orang yang tidak meyakini adanya Allah subhanahu wa ta’ala orang yang meyakini bahwa Allah subhanahu wa ta’ala tidak ada dia kafir.

Kedua: Pembatal keislaman yang berupa qouliyah/ucapan, seperti ucapan seseorang yang mencela Allah subhanahu wa ta’ala atau mencela Rasululah shalallahu alaihi wa salam.

Ketiga: Pembatal keislaman yang berupa perbuatan seperti: sujud kepada berhala, menyembelih untuk selain Allah subhanahu wa ta’ala.

Keempat: Pembatal keislaman yang berupa keraguan, seperti ragu Allah subhanahu wa ta’ala sebagai Tuhan, ragu Nabi shalallahu alaihi wa salam sebagai utusan Allah subhanahu wata’ala.

Pengertian Islam

Islam secara bahasa adalah berserah diri
Islam secara istilah adalah berserah diri, tunduk dan patuh kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan cara mentauhidkannya, tunduk dan patuh kepada perintah-perintahnya dan menajuhkan diri dari kesyirikan.

Islam terbagi dua macam:

Pertama: Islam qodariyun kauni
Yaitu ketundudukan semua makhluk kepada sang Penciptanya.

Kedua: Islam qodariyun Syar’i
Terbagi dua:
Al-Islam Al’am yaitu semua agama para nabi dan rasul mereka semua beragama Islam dan menyebarkan agama Islam tersebut.

اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ. سورة آب عمران: 19.

Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah ialah Islam.” QS: Ali Imran: 19.

Al-Islam al-khos yaitu agama Nabi kita Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam, dalilnya firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ. سورة آل عمران: 85

“Siapa yang mencari agama selain Islam, sekali-kali (agamanya) tidak akan diterima darinya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” QS: Ali Imran: 85.

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ. سورة المائدة: 3

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” QS: Al-maidah:3.

Orang muslim adalah orang yang mengucapkan syahadatain dan mengamalkan konsekwensinya, seperti, shalat, zakat puasa dll, mengingkari semua sesembahan selain Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak melakukan pembatal-pembatal keislaman, jika ada salah satu yang hilang dari hal tersebut maka orang tersebut bukan orang Islam.

Kebalikan dari orang Islam adalah orang kafir/dalam istilah lain disebut non muslim

Pembagian orang kafir/non muslim

Orang kafir terbagi menjadi dua:
Pertama: Orang kafir asli yaitu orang kafir/non muslim yang belum pernah masuk Islam sama sekali.

Orang kafir/non muslim asli terbagi dua: pertama ahlul kitab yaitu Yahudi dan Nasrani, kedua: selain ahlul kitab seperti, orang Hindu. Budha, Majusi dll.

Kedua: Orang kafir thori’ yaitu orang kafir yang pernah menjadi orang Islam, orang yang kafir setelah Islam dan orang kafir disebabkan karena melakukan pembatal keislaman. Atau disebut orang murtad.

Pengertian murtad

Murtad secara bahasa artinya adalah kembali kepada kekafiran.

Murtad secara syar’i adalah orang yang kafir setelah sebelumnya Islam disebabkan karena keyakinan, perkataan, dan perbuatan dapat membatalkan keislaman dan atau karena disebabkan keraguan, seperti ragu tentang adanya Allah subhanahu wa ta’ala.

Perbedaan orang kafir/non muslim asli dan orang kafir thori’:

Pertama: orang kafir asli dibiarkan dalam agamanya jika mau membayar jizyah sedangkan orang kafir murtad tidak dibiarkan dalam agamanya dia dikembalikan ke dalam Islam dan dihukum mati jika tidak mau bertaubat (yang memutuskan adalah waliyul amr/pemerintah bukan sembarang orang jika pemerintah tidak melakukannya maka kaum muslimin tidak boleh menghukumnya secara person atau kelompok).

Kedua: orang kafir asli jika mau membayar jizyah tidak dihukum mati sedangkan orang kafir karena murtad jika tidak mau bertaubat dan tidak kembali ke dalam Islam mereka dihukum mati. من بدل دينه فاقتلوه. (yang memutuskan dan menegakkan hukuman adalah pemerintah bukan kaum muslimin secara person atau kelompok).

Jika orang murtad bertaubat dan kembali ke dalam Islam maka dia dibebaskan dari hukuman.

Peringatan:

Pertama: Kufur adalah hukum syar’i sedangkan kafir adalah orang yang dihukumi Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasulnya sebagai orang kafir.

Artinya menetapkan hukum kafir itu haknya Allah dan Rasul-Nya bukan hak manusia jadi menghukumi orang lain sebagai orang kafir wajib berdasarkan al-Qur’an, hadis dan ijmak ulama.

Yang dimaksud hukum syar’i yaitu hukum syar’i yang menetapkan orang tersebut sebagai orang kafir.

Kedua: Takfir/mengkafirkan orang wajib berdasarkan dalil dari al-Quran, hadis dan Ijmak ulama.

Ketiga: Takfir terbagi dua

Pertama: Takfir dengan sifat dan perbuatan. Artinya orang tersebut menjadi kafir karena sifat atau perbuatan yang dilakukannya seperti, orang yang mencela Allah subhanahu wa ta’ala dan rasul-Nya maka dia kafir, orang yang mengingkari adanya Allah subhanahu wa ta’ala maka dia kafir, dan orang yang berhukum dengan hukum selain hukum Allah subhanahu wa ta’ala maka kafir.

Takfir mutlak dan takfir am/umum.

Kedua: Takfir muayyan yaitu mengkafirkan orang tertentu misalnya, si fulan itu kafir.
Takfir muayyan hukumnya tidak boleh dilakukan kecuali jika terpenuhi dua syarat, yaitu terpenuhi syarat-syaratnya dan ridak ada penghalangnya.

Syarat takfir:

  • pertama: Ilmu
  • Kedua: Pilihan sendiri
  • Ketiga: Sengaja
  • Keempat: Bukan karena lupa.

Penghalang takfir muayyan yaitu: Jahil, lupa, dan keliru.

Takfir mutlak adalah takfir yang menjadi hak setiap muslim seperti: orang yang mencela Allah subhanahu wa ta’ala dan rasul-Nya adalah dia kafir.

Takfir muqoyyad/muayyan adalah takfir yang bukan menjadi hak setiap muslim tapi merupakan hak waliyul amr/pemerintah atau orang yang mewakilinya.

Takfir muayyan adalah ketetapan syar’i bukan sebagai fatwa. Artinya yang boleh menetapkan takfir muayyan adalah qodhi/hakim syar’i yang diangkat oleh pemerintah bukan mufti.

Karena takfir memiliki rentetan hukum syar’i yang panjang seperti, wajib dipisah dari istrinya, halal darahnya, tidak dishalati ketika mati, tidak mewarisi dan tidak diwarisi dan lain-lain sehingga tidak boleh dilakukan secara serampangan hanya boleh dilakukan oleh pihak berwenang.

Hukum asal seorang muslim adalah tetap berada di atas agama Islam, tidak boleh dikafirkan kecuali berdasarkan keyakinan dan keyakinan tidak hilang karena keraguan, keyakinan harus ditetapkan berdasarkan keyakinan yang lain pula.

Tidak boleh mengkafirkan orang muslim dengan keraguan.

Pembatal-pembatal Keislaman

Menurut syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Pembatal Keislaman ada sepuluh namun bukan berarti pembatal keislaman ini hanya sepuluh,tapi lebih dari sepuluh, beliau menyebutkan hanya sepuluh karena:

  1. Untuk meringkas agar tidak terlalu panjang.
  2. Mayoritas manusia terjatuh ke dalam pembatal-pembatal keislaman jatuh pada salah satu dari pembatal-pembatal keislaman ini.
  3. Kesepuluh pembatal keislaman ini ditetapkan berdasarkan ijmak ulama.
  4. Pembatal-pembatal keislaman lainnya kembali kepada sepuluh pembatal-pembatal keislaman ini.
  5. Kesepuluh pembatal keislaman ini merupakan pembatal keislaman yang paling besar.

Pembatal keislaman pertama adalah menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala dalam peribadahan dalilnya firman-Nya,

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ. سورة النساء: 48

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki.” QS: AN-Nisa: 48.

اِنَّهٗ مَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوٰىهُ النَّارُ ۗوَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ. سورة المائدة 72

“Sesungguhnya siapa yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka sungguh, Allah mengharamkan surga baginya dan tempatnya ialah neraka. Tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang zalim itu.” QS: Al-Maidah: 72.

Di antaranya adalah menyembelih untuk selain Allah subhanahu wa ta’ala seperti orang yang menyembelih untuk jin atau kuburan.

Menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala yaitu menyamakan selain Allah subhanahu wa ta’ala dengan Allah subhanahu wa ta’ala pada sesuatu yang menjadi kekhususnan Allah subhanahu wa ta’ala semata) seperti rububiyah uluhiyah dan asma wa shifat-Nya.

Contoh kesyirikan adalah menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala dengan para nabi, rasul malaikat dan lain-lain dalam masalah rububuyah, uluhiyah dan asma wa shifat meyakini bahwa mereka memiliki kemampuan sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala atau memiliki andil dalam masalah tersebut.

Jika disebutkan lafadz syirik begitu saja dalam Al-Quran tanpa embel-embel lainnya maka yang dimaksud adalah syirik dalam masalah ibadah.

Syirik terbagi dua:
Pertama: Syirik akbar

Syirik Akbar ada empat, syirik dalam doa, syirik niat, irodah dan qosd, syirik ketaatan dan syirik mahabbah.

Syirik doa berdoa kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala.

Syirik niat dan irodah niat ibadah bukan ditujukan kepada Allah ta’ala.

Syirik ketaatan seperti menghalalkan yang haram dan atau mengharamkan yang halal.

Syirik mahabbah mencintai selain Allah subhanahu wa ta’ala disertai mengagungkannya, tunduk patuh dan taat kepadanya sebagaimana tunduk, patuh dan taat kepada-Nya.

Syirik ashghor adalah semua wasilah yang bisa mengantarkan kepada syirik akbar.

SYirik ashghor adalah semua perkara yang dihukumi sebagai syirik oleh pembuat syari’at tapi tidak termasuk syirik akbar.

Syirik ashgor terbagi dua yaitu syirik dhohir dan syirik khofi

Syirik dhahir ada empat:
Pertama syirik dalam keyakinan seperti meyakini sesuatu itu menjadi sebab tapi bukan sebab yang syar’i dan kauni/qodari seperti meyakini bahwa jimat-jimat dapat memberi manfaat dan menolak bahaya.

Kedua syirik dalam perkataan misalnya bersumpah dengan nama selain Allah subhanahu wata’ala, ucapan ma syaaallah wa syi’ta (terserah Allah dan tersera kamu).

Ketiga syirik dalam perbuatan seperti mengikatkan tamimah, atau memakai jimat.

Keempat: kelewatan tidak tercatat.

Syirkul khofi yaitu riyak dan sum’ah.

Riya’ dalam ibadah yaitu beribadah supaya dilihat orang lain sedangkan sum’ah adalah beribadah agar didengar orang lain dan agar mendapat pujian.

Disebut syirik khofi karena syirik ini sangat tersembunyi dan tidak diketahui oleh orang lain.

Perbedaan antara syirik akbar dan ashghor

Syirik akbar mengeluarkan seseorang dari agama islam sedangkan syirik ashghor tidak mengeluarkan seseorang dari Islam.

Syairik akbar membatalkan semua amal ibadah sedangkan syirik ashghor hanya membatalkan ibadah yang dilakukan pada saat itu (tidak mendapat pahala bahkan mendapat dosa).

Syirik akbar menyebabkan pelakunya kekal di dalam neraka sementara syirik ashghor tidak menyebabkan kekal di dalam neraka.

Syirik akbar tidak akan diampuni Allah subhanahu wa ta’ala sedangkan syirik ashghor ada peluang diampuni oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan berada dibawah kehendak-Nya, jika Allah berkehendak untuk mengampuninya maka akan diampuni tapi jika Allah berkehendak tidak mengampuninya maka tidak akan diampuni.

Syirik akbar menyebabkan halal dsrah dan harta

Syirik akbar menyebabkan pelakunya tidak boleh menikah dengan orang muslim, tidak dishalati ketika mati, tidak mewarisi dan diwarisi dll.

Dalilnya firman Allah

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ. سورة النساء: 48

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki.” QS: AN-Nisa: 48.

اِنَّهٗ مَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوٰىهُ النَّارُ ۗوَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ. سورة المائدة 72

“Sesungguhnya siapa yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka sungguh, Allah mengharamkan surga baginya dan tempatnya ialah neraka. Tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang zalim itu.” QS: Al-Maidah: 72.

Contoh syirik akbar: Menyembelih untuk selain Allah subhanahu wa ta’ala.

Menyembelih adalah mengalirkan darah dengan cara khusus.

Menyembelih ada dua

Menyembelih yang masryru’

  • Menyembelih untuk disuguhkan kepada tamu.
  • Menyembelih untuk dimakan.

Menyembelih yang haram

Menyembelih yang haram ada dua:

Menyembelih yang bid’ah yaitu menyembelih untuk acara-acara bid’ah seperti menyembelih untuk acara maulud Nabi shalallahu alaihi wa salam.

Menyembelih yang syirik yaitu menyembelih untuk selain Allah subhanahu wa ta’ala dalam rangka untuk mengagungkan-Nya. seperti, menyembelih untuk jin, kuburan dll.

Barangsiapa menyembelih untuk selain Allah subhanau wa ta’ala maka dia telah melakukan kesyirikan.

Dalilnya dalam surat al-Kautsar ayat 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ. سورة الكوثر: 2

“Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” QS: Al-kautsar: 2.

Bentuk-bentuk kesyirikan, nadzar untuk selain Allah subhanahu wa ta’ala, bertawakal kepada selain-Nya dll.

Rabu, 01 Januari 2025 jam 07.30-09.00.

Pembatal Keislaman kedua

Orang yang menjadikan perantara antara dirinya dengan Allah subhanahu wa ta’ala, berdoa, meminta syafaat dan bertawakal kepadanya maka orang itu telah kafir

Macam-macam wasilah/perantara

Wasilah ada dua:

Pertama: Wailah yang masyru’
Yaitu wasilah antara kita dengan Allah adalah para nabi dan rasul yang menyampaikan syari’atnya sehingga tidak ada jalan lain untuk beribadah kepada-Nya kecuali melalui apa yang diajarkan oleh para nabi dan rasul karena merekalah orbga-orang yangbpaling tahu tentang Allah.

Kita wajib beribadah dengan cara yang telah diajarkan oleh para nabi dan rasul.
Dalam beribadah kepada Allah wajib berdasarkan oetunjuk wahyu dari-Nya

Kedua wasilah mamnu’/yang dilarang

Yaitu wasilah yang dijadikan oleh orang-orang musyrikin dalam beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala seperti, berdoa dengan perantara para makhluk untuk mendekatkan diri mereka kepada-Nya, seperti berdoa kepada para para nabi, orang-orang shalih, para malaikat dan lain-lain sebagai perantara antara diri mereka dengan Allah subahnahu wa ta’ala.

Wasilah ini merupakan wasilah yang dilarang bahkan termasuk wasilah kesyirikan.

Wasilah yang syar’i jika diingkari menyebabkan orang yang mengingkarinya menjadi kafir dan wasilah yang terlarang jika diingkari menyebabkan orang yang mengingkarinya justru menjadi mukmin.

Kita diwajibkan beribadah hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala semata tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, seperti berdoa kepada para wali, para nabi, para rasul, orang-orang shalih dan lain-lain. Misalnya berdoa: Wahai nabi fulan…, wahai wali fulan …, wahai rasul fulan…, wahai orang shalih fulan… Berikanlah kepada kami rizki, anak shalih, kesuksesan dll. Perbuatan ini termasuk kesyirikan.

Orang-orang musyrikin beribadah kepada selain Alah subhanahu wa ta’ala dan meyakini bahwa sesuatu yang diibadahi tersebut kelak di akhirat akan menjadi pemberi syafaat di hadapan-Nya.

Beribadah kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala adalah memalingkan sesuatu yang menjadi kekhususan Allah subhanahu wa ta’ala kepada selain-Nya.

Seperti berdoa, “wahai wali fulan berikanlah syafaat kepadaku di sisi Allah kelak!” Wahai wali fulan…

Syafaat adalah meminta kepada perantara selain Allah subhanahu wa ta’ala agar memberi manfaat dan atau menjauhkannya dari mara bahaya.

Macam-macam syafaat

Syafaat ada dua:

Syafaat dunyawiyah.

Syafaat dunyawiyah ada dua yaitu syafaat yang buruk dan haram dan syafaat yang baik dan boleh

مَنْ يَّشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَّكُنْ لَّهٗ نَصِيْبٌ مِّنْهَا ۚ وَمَنْ يَّشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَّكُنْ لَّهٗ كِفْلٌ مِّنْهَا ۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ مُّقِيْتًا. سورة النساء: 85

“Siapa yang memberi pertolongan yang baik niscaya akan memperoleh bagian (pahala) darinya. Siapa yang memberi pertolongan yang buruk niscaya akan menanggung bagian (dosa) darinya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” QS: An-Nisa: 85.

Syafaat ukhrowi

Yaitu syafaatk yang diberikan kelak pada hari kiamat.

Syafaat ini ada dua macam yaitu:

Syafaat mutsbatah yaitu syafaat yang hanya diminta dari Allah subhanahu wa ta’ala.
Syarat-syaratnya:

  1. Pemberi syafaat mendapat izin dari Allah subhanahu wa ta’ala.
  2. Pemberi syafaat mendapat ridha dari Allah subhanahu wa ta’ala.
  3. Yang diberi syafaat adalah para ahli tauhid.

Misal syafaat untuk para pelaku dosa besar, syafaat untuk para penghuni neraka yang beriman.

Syafaat manfiyah

Yaitu syafaat yang ditolak oleh Allah subhanahu wa ta’ala, seperti syafaat yang diminta dari sesuatu yang tidak mampu melakukannya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik, mereka minta syafaat melalui berhala-berhala yang mereka sembah di dunia.

Barangsiapa menjadikan perantara antara dia dengan Allah subhanahu ta’ala seperti para wali, para nabi, para rasul, para malaikat dll maka perbuatan itu termasuk perbuatan syirik dan kelak di akhirat tidak akan memberi manfaat sedikit pun bahkan di dunia ini pun mereka tidak mendapat manfaat sedikit pun dari perbuatannya itu.

Pembatal Keislaman ketiga
Orang yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, ragu terhadap kekafiran mereka atau membenarkan madzhabnya maka dia kafir.

Termasuk Tawaquf tidak mengkafirkan dan tidak memuslimkan mereka. Dia kafir berdasarkan ijmak kaum muslimin.

Yang dimaksud dengan orang-orang musyrik dalam pembatal keislaman kedua ini adalah orang-orang kafir asli seperti Yahudi, Nasrani dan penyembah berhala, seperti, Buda, Hindu, Majusi dll yang termasuk orang kafir asli.

Kita wajib mengkafirkan mereka, tidak membenarkan madzhab mereka, tidak ragu terhadap kekafiran mereka dan tidak tawaquf.

Karena al-Quran dan Rasululah shalallahu alaihi wa sallam dengan tegas mengkafirkan mereka jika kita tidak mengkafirkan mereka maka sama saja dengan kita mengingkari Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya.

Tapi jika orang tersebut adalah orang kafir yang murtad dari Islam atau orang yang melakukan pembatal keislaman maka hukum mengkafirkan mereka tidak lepas dari dua perkara:

Pertama: Orang muslim tersebut telah dikafirkan secara ijmak oleh para ulama.

Kedua: Pelaku pembatal keislaman itu diperselisihkan kekafiranya.

Apa hukum mengkafirkannya?

Jika orang murtad ini melakukan pembatal keislaman secara nyata dan terang terangan atau mengingkari kewajiban yang jelas-jelas telah diwajibkan oleh Allah subhanahu wa ta’al dan diketahui semua orang bahwa perkara itu wajib. Seperti mengingkari kewajiban, shalat, puasa atau menghalalkan perkara yang jelas-jelas haram seperti zina, riba dll maka dia kafir dan kita wajib mengkafirkannya.

Tapi jika orang tersebut melakukan pembatal keislaman yang diperselisihkan oleh para ulama maka kita tidak boleh mengkafirkannya karena bisa jadi hal itu dilakukan karena ketidaktahuannya, atau karena ada subhat dalam hatinya kewajiban kita adalah mengingatkannya.

Intinya mengkafirkan orang yang melakukan pembatal keislaman ini tidak dapat dilakukan secara mutlak tapi wajib terpenuhi syarat-syaratnya.

Sebab-sebab kafirnya orang-orang yang tidak mengkafirkan orang-orang kafir asli:

  1. Mereka… (mohon maaf terlewatkan tidak tercatat).
  2. Mereka ragu terhadap apa yang telah ditetapkan Allah dan rasul-Nya.
  3. Mereka membenarkan apa yang telah disalahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Pembatal keislaman keempat:

Orang yang meyakini bahwa (petunjuk) selain petunjuk Rasulullah shalallahu alaihi wa salam lebih sempurna dari pada petunjuknya dan hukum selainnya lebih baik daripada hukumnya. Seperti orang yang lebih mengutamakan hukum-hukum thaghut dsripada hukumnya.

Alasannya:

  1. Mereka meyakini bahwa hukum selain hukum Nabi shalallahu alaihi wa salam lebih baik daripada hukum Nabi shalallahu alaihi wa salam.
  2. Mereka meyakini bahwa hukum selain petunjuk Allah subhanahu wata’ala lebih baik daripada hukum-Nya
  3. Mereka meyakini bahwa hukum selain hukum Allah subhanahu wa tala’a sama dengan hukum-Nya.
  4. Mereka meyakini bahwa hukum selain hukum Nabi shalallahu alaihi wa salam sama dengan hukum yang ditetapkan olehnya.

Tahaghut adalah sesuatu yang diperlakukan secara melampaui batas melebihi kedudukannya yang sebenarnya.

Thaghut ada lima:

  1. Iblis.
  2. Orang yang disembah selain Allah subhanahu wa ta’ala dan dia ridho dengan hal tersebut.
  3. Orang yang meminta supaya dirinya disembah.
  4. Orang yang mengaku mengetahui perkara ghaib.
  5. Orang yang berhukum dengan hukum selain yang diturunkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Pembatal keislaman kelima
Orang yang membenci apa yang dibawa oleh Nabi shalallahu alaihi wa salam meskipun dia melakukannya maka dia kafir.

Benci termasuk amalan hati.

Orang yang benci dengan apa yang dibawa Nabi shalallahu alaihi wa salam maka orang itu telah kafir.

Benci ada dia macam yaitu

Benci secara tabiat yaitu merasa berat untuk melakukan sebagian perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya yang memang perintah itu termasuk perintah yang berat, seperti berperang. Menyempurnakan wudhu ketika cuaca sangat dingin luar biasa sehingga terasa berat untuk melakukannya.

Benci bukan secara tabi’at yaitu benci terhadap ibadah yang ditetapkan Allah subhanahu wa ta’ala dan rasul-Nya karena zat ibadah itu, seperti benci ibadah shalat, zakat, puasa dll.

Membenci syariat Islam dapat membatalkan amal ibadah yang telah dilakukannya.

Walau mengamalkannya artinya meskipun orang itu mengamalkan apa yang disampaikan Nabi shalallahu alaihi wa salam tapi jika hatinya membencinya maka orang itu kafir hanya dengan sebab kebenciannya itu.

Ibadah nifak adalah ibadah yang dilakukan disertai dengan rasa tidak suka dengan ibadah itu

Pembatal keislaman keenam
Orang yang mengolok-olok sesuatu yang menjadi bagian agama Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, pahala yang dijanjikannya ataupun azab yang diancamkannya maka orang itu kafir
maka orang itu kafir dalilnya firman Allah subhanahu wa ta’ala

قُلْ اَبِاللّٰهِ وَاٰيٰتِهٖ وَرَسُوْلِهٖ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ

Katakanlah, “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

لَا تَعْتَذِرُوْا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ اِيْمَانِكُمْ ۗ

Tidak perlu kamu membuat-buat alasan karena kamu telah kufur sesudah beriman.” QS: At-Taubah 65-66.

Istihza’ ada dua:

Istihza’ dengan perbuatan meskipun tidak sharih seperti yang disebutkan dalam akhir surat Muthoffifin. Seperti istihzah dengan isyarat tangan, mata dll.

Istihza’ dengan ucapan atau istihzah yang sharih.

قُلْ اَبِاللّٰهِ وَاٰيٰتِهٖ وَرَسُوْلِهٖ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ. لَا تَعْتَذِرُوْا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ اِيْمَانِكُمْ ۗ

Katakanlah, “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. “Tidak perlu kamu membuat-buat alasan karena kamu telah kufur sesudah beriman.” QS: At-Taubah 65-66.

Istihza’ hukumnya haram dan kufur meskipun hanya sebagai candaan.

Macam-macam istihza’

Istihza’ dengan menggunakan al-Qur’an, sunah, Allah, Malaikat, syariat dll.

Jika seseorang berkumpul bersama orang-orang yang sedang mengolok-olok Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya maka orang itu termasuk mereka kecuali jika mengingkarinya, atau meninggalkan mereka sampai mereka membicarakan hal-hal lain yang bukan berisi olok-olok kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya.

Pembatal keislaman ketujuh
Sihir seperti pelet
dan guna-guna, orang yang melakukannya atau ridho dengannya maka kafir. dalilnya firman Allah subhanahu wa ta’ala

وَمَا يُعَلِّمٰنِ مِنْ اَحَدٍ حَتّٰى يَقُوْلَآ اِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۗ. سورة البقرة: 102

Padahal, keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanyalah fitnah (cobaan bagimu).” QS: AL-baqarah: 102.

Hukum malakukan sihir adalah kafir karena sihir menggunakan bantuan setan dan jin.

Hukum sihir terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 102 di atas.

Sihir menyebabkan kekafiran karena menggunakan bantuan jin dan setan, penyihir tidak dapat melakukan sihir kecuali dengan bantuan mereka

Hukum sihir ada tujuh:

  1. Kafir
  2. Penyihir kafir
  3. Sihir amalan setan
  4. Mempelajari sihir termasuk kufur
  5. Mengajarkan sihir kufur
  6. Ridho dengan sihir kufur
  7. Melakukan sihir kufur

Shorfu adalah menyihir orang lain yang sebelumnya tidak suka menjadi suka.

Athfu adalah menyihir orang lain yang menyukai sesuatu agar menjadi tidak suka kepada sesuatu tersebut. Seperti suami yang sebelumnya mencintai istrinya menjadi membencinya.

Penyihir kafir karena mengaku mengetahui perkara ghaib dan menggunakan bantuan setan dan setan tidak mau membantunya kecuali jika penyihir itu telah kufur kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Seperti menjadi al-Quran sebagai alas untuk buang hajat.

Hukuman bagi penyihir dalam Islam adalah hukuman mati.

Pembatal keislaman kedelapan
Membantu orang-orang musyrikin dan menolong mereka untuk mengalahkan kaum muslimin.

Dalilnya firman Allah subhanahu wa ta’ala

وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ. سورة المائدة: 51

Siapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.” QS: Al-Maidah: 51.

Mudhaharoh artinya, membantu dan menolong orang-orang musyrikin untuk mengalahkan orang-orang muslim, barangsiapa melakukan hal itu maka orang itu termasuk orang-orang musyrik.

Tawalli ada dua

Pertama: muwalatul kubro

Muwalatul kubro menyebabkan keluar dari islam.

Muwalatul kubro ada dua menolong agama mereka dan menolong orang-orang musyrikin untuk mengalahkan orang-orang muslimin. Hukumnya kafir.

Kedua Muwalatush-shughro

Muwalatul shugro seperti mencintai mereka dalam masalah dunia.

Membantu mereka untuk mengalahkan orang-orang kafir juga. Hukumnya kufur ashghor.

Muwalatul kuffar terjadi dengan enam perkara

  1. Mencintai mereka.
  2. Membantu mereka dengan tangan seperti membantu persenjataan dll.
  3. Memuji mereka dengan lisan.
  4. Mengagungkan mereka.
  5. Bergabung dengan mereka.
  6. Tasyabbuh dengan mereka baik perkataan maupun perbuatan.

Pembatal Keislaman kesembilan
Orang yang meyakini bahwa ada sebagian orang yang boleh keluar dari syari’at Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana Nabi Khidhr diperbolehkan keluar dari syari’at Nabi Musa alaihisaalam.

Misalnya ada orang yang jika telah mencapai tingkatan tertentu maka orang itu boleh keluar dari syari’at Nabi shallalahu alaihi wa sallam artinya dia boleh tidak melaksanakan perintah Allah subhanahu wa ta’al dan Rasul-Nya bahkan boleh melakukan larangan-larangan-Nya.

Seperti keyakinan sebagian orang-orang sufi yang ghuluw yang meyakini apabila seseorang telah mencapai tingkatan hakikat dia boleh keluar dari ajaran syari’at dan boleh melakukan kemaksiatan tanpa dosa.

Tentu kayakinan itu merupakan keyakinan yang salah sebab mereka berbeda dengan Nabi Khidhr, Nabi Khidhr bukan termasuk Bani Israil sementara Nabi Musa alaihisaalam diutus untuk Bani Israil. Bahkan kenabian Nabi Khidhr terdapat perbedaan dikalangan para ulama.

Pembatal Keislaman kesepuluh
Berpaling dari agama islam tidak mau memperlajarinya, tidak mengamalkannya dan juga tidakk mau mengajarkannya.

dalilnya firman ALlah subhanahu wa ta’ala

وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِاٰيٰتِ رَبِّهٖ ثُمَّ اَعْرَضَ عَنْهَا ۗاِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِيْنَ مُنْتَقِمُوْنَ ࣖ سورة السجدة: 22

Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian dia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan memberikan balasan kepada para pendosa.” QS: As-Sajdah: 22.

Berpaling dari agama Allah ada tiga:

  1. Berpaling dari agama Allah subhanahu wa ta’ala secara keseluruhan.
  2. Berpaling dari agama Allah subhanahu wa ta’ala dengan tidak mau mempelajarinya padahal mampu melakukannya.
  3. Berpaling dari agama Allah subhanahu wa ta’ala dengan tidak mau mengamalkan ajaran Islam padahal mampu melakukannya.

Orang yang berpaling dari agama Allah subhanahu wa ta’ala secara keseluruhan hukumnya kafir.

Orang yang berpaling dari sebagian ajaran agama Allah subhanahu wa ta’ala hukumnya termasuk kemaksiatan.

Kufur i’rodh termasuk bagian dari kekafiran

Seseorang yang berpaling dari agama Allah subhanahu wa ta’ala disebabkan karena jahil hukumnya mendapat uzur syar’i dia tidak kafir. Yang kafir adalah orang yang mengetahui hukumnya dan mampu melaksanakannya tapi dia berpaling dari hal tersebut.

Penutup

Semua orang yang melakukan pembatal-pembatal keislaman ini hukumnya kafir baik melakukannya karena sekedar mengolok-olok, menentang maupun karena takut kecuali orang-orang yang dipaksa untuk melakukannya disebabkan karena ancaman dan dia tidak mampu menolak atau menghindar dari ancaman tersebut sementara hatinya tetap beriman.

Syarat orang yang dipaksa melakukan Pembatal-pembatal keislaman yang tidak menyebabkan kafir adalah hatinya tetap kokoh dalam keimanan.

Misal orang diancam akan dibunuh jika tidak mau melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat membatalkan keislaman, pedang ditempelkan di lehernya, pistol diacungkan di kepalanya dll dan dia tidak mampu membela diri ataupun melarikan diri dari ancaman tersebut.

Syarat-syarat ikroh yang tidak menyebabkan kafir:

  1. Hatinya tetap kokoh dalam keimanan
  2. Ancaman tersebut benar-benar telah terjadi.
  3. Tujuan pengucapan pembatal keislaman itu untuk menyelamatkan diri dari ancaman tersebut.
  4. Maksud ucapan pembatal keislaman itu untuk mendapat ridho orang kafir.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Masjid Bin Baz

Sesi kedua dimulai jam 09.30-11.30.

Tinggalkan komentar