Wali nikah merupakan salah satu rukun dalam sebuah pernikahan tanpa wali nikah bagi mempelai perempuan maka pernikahan tersebut tidak sah, lalu siapa saja yang berhak menjadi wali?
Dalam tulisan ini saya akan menjelaskan siapa saja yang berhak menjadi wali mempelai wanita dalam sebuah pernikahan, berdasarkan urutan yang paling berhak untuk menjadi wali.
Berikut ini urutan wali bagi mempelai perempuan berdasarkan urutan yang paling berhak untuk menjadi wali pernikahan:
1. Bapak/ayah.
2. Kakek (ke atas).
3. Saudara kandung.
4. Saudara sebapak.
5. Anak laki-laki saudara kandung laki-laki mempelai perempuan (ke bawah).
6. Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak (ke bawah).
7. Paman kandung.
8. Paman sebapak.
9. Anak laki-laki paman kandung (ke bawah).
10. anak laki-laki paman sebapak (ke bawah).
Jika mempelai perempuan tidak memiliki wali ‘ashobah (karib kerabat) yang telah disebutkan di atas maka wali menjadi hak”
11. Tuan yang telah membebasakannya dari perbudakan.
12. “Ashobah (Karib kerabat) dari wali-wali tersebut di atas.
13. Hakim (KUA).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السُلْطَنُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ, رواه أبو داوود
“Sultan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” HR: Abu Dawud.
Faidah:
Sultan (hakim) boleh menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali jika perempuan itu berada di bawah wilayah kekuasaannya, jika perempuan itu tidak berada di bawah kekuasaannya maka sultan (hakim) tidak boleh menikahkannya meskipun perempuan itu ridho.
Far’un (cabang pembahasan):
Wali nikah menjadi milik orang yang paling dekat hubungan darahnya dengan mempelai perempuan, sehingga tidak sah wali nikah dari orang yang lebih jauh hubungan darahnya sementara orang yang paling dekat hubungan darahnya ada, kecuali jika wali yang paling dekat tersebut setelah diminta oleh mempelai perempuan untuk menikahkannya menolak tidak mau menikahkannya padahal sudah diminta sebanyak tiga kali, dalam kasus ini wali yang lebih jauh boleh menikahkannya dan sah perwaliannya.
Masalah:
Jika wali yang paling dekat sedang tidak ada sementara seorang perempuan ingin menikah maka sah wali pernikahannya dengan wali yang lebih jauh, demikian juga jika wali terdekat sedang ihrom haji atau umroh.
Abu Layla Turahmin, M.H.
Rabu, 11 Juli 2024. 14.35.
Sumber Kitab al-Imta’ bi syarhi matni Abi Syuja’ fil fiqhisy syafi’iyyah, hal: 304.