169 Pembaca
Tahukan anda bahwa meminang wanita yang masih dalam masa iddah karena talak roj’i secara terang-terangan maupun secara kiasan itu tidak diperbolehkan dalam islam meskipun menikahinya setelah selesai masa iddahnya.
Silahkan Cek Fathul Qorib Fi Syarhi Al-Fadzittaqrib, Hal: 229 Kitabunnikah