Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 34 “Undian”

23 Pembaca

. تُسْتَعْمَلُ الْقُرْعَةِ عِنْدَ الْمُبْهَمِ 

مِنَ الْحُقُوْقِ اَوْ لَدَى التَّزَاحُمِ

Diadakan undian ketika terjadi ketidakjelasan

tentang hak-hak atau ketika terjadi persaingan

Penjelasana:

Artinya undian bisa digunakan untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan suatu hak, ketika hak tersebut tidak bisa ditentukan secara pasti menjadi milik siapa, karena masing-masing memiliki hak yang sama dan tidak ada yang lebih unggul dari yang lainnya untuk mendapatkan hak itu, atau ketika terjadi persaingan antara dua pihak atau lebih dalam satu perkara dan masing-masing tidak ada yang lebih unggul.

Banyak permasalahan-permasalahan yang masuk ke dalam kaidah ini, di antaranya: Jika ada dua orang hendak mengumandangkan azan, iqomah atau untuk mengimami shalat fardhu atau shalat jenazah, sementara mereka memiliki kedudukan yang sama dan tidak ada yang lebih unggul dari salah satunya maka solusinya dengan undian.

Demikian juga jika ada terjadi perselisihan antara dua orang tentang barang temuan, anak pungut, tempat atau sesuatu yang lain dan tidak dapat ditentukan siapa yang berhak untuk mendapatkannya maka ditempuh jalur undian, demikian juga jika ada seorang laki-laki menceraikan salah satu istrinya secara tidak jelas siapa yang diceraikan atau sudah ditentukan siapa yang diceraikan tapi dia lupa, atau seseorang memerdekakan budaknya secara tidak jelas siapa yang dibebaskan, maka penentuan siapa yang diceraikan dan siapa yang dibebaskan dalam dari perbudakan dengan cara undian. Demikian juga masalah-masalah lain.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Bantul Yogyakarta, 23 Juki 2025.

Tinggalkan komentar