وَكُلُّ شَرْطٍ ﻻَزِمٌ لِلْعَاقِدِ
فِي الْبَيْعِ وَالنَّكَاحِ وَالْمَقَاصِدِ
اِﻻَّ شُرُوْطًا حَلَّلَتْ مُحَرَّمَا
أَوْ عَكْسَهُ فَبَاطِلَاتٌ فَاعْلَمَا
Setiap syarat dalam sebuah akad itu wajib dilakukan
baik dalam jual beli, pernikahan dan tujuan-tujuan lainnya
Kecuali syarat-syarat yang menghalalkan yang haram
atau sebaliknya (syarat yang mengharamkan yang halal) maka syarat tersebut batil, maka pahamilah
Penjelasan:
Ini adalah landasan yang agung dan merupakan kaidah yang mencakup keseluruhan syarat-syarat yang sah dan yang batil, karena syarat dalam semua bentuk akad ada dua macam yaitu sah atau batil.
Syarat yang sah yaitu syarat yang dilakukan oleh dua orang yang melakukan akad dan syarat tersebut mengandung maslahat serta tidak ada larangan dalam syariat Islam.
Masuk dalam kaidah ini semua bentuk persyaratan dalam jual beli, sewa, menyewa, sayembara, gadai, dhaman, pernikahan dan lain-lain, yang termasuk bentuk syarat yang beraneka ragam jenisnya ini, termasuk syarat yang wajib dilakukan oleh orang yang melakukan akad dengan orang lain, jika salah satu pihak tidak memenuhi syarat ini maka pihak lain berhak untuk membatalkannya.
Syarat itu ditetapkan secara lafadz, urf atau syar’i.
Syarat yang batil yaitu syarat yang mengandung unsur menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, termasuk dalam katagori ini adalah semua bentuk syarat yang batil dalam jual beli, sewa menyewa, gadai, wakaf, dan pernikahan, karena syarat yang batil mengandung unsur menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Barangsiapa memperhatikan syarat-syarat yang batil itu maka akan mengetahui kenyataan itu.
Abu Layla Turahmin, M.H.
Bantul Yogyakarta, Rabu 23 Juli 2025.