Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 30 “Cukup Kerjakan Sebagian Jika Tidak Mampu Mengerjakan Seluruhnya”

32 Pembaca

وَيُفْعَلُ الْبَعْضُ مِنَ الْمَأْمُوْرِ

إِنْ شَقَّ فِعْلُ سَائِرِ الْمَأْمُوْرِ

Perintah (cukup) dikerjakan sebagiannya

Jika tidak mampu mengerjakan seluruhnya

Penjelasan:

Jika seorang hamba diperintahkan untuk mengerjakan suatu amalan yang wajib atau pun yang sunah, maka bisa jadi dia mampu mengerjakan seluruhnya atau tidak mampu mengerjakan seluruhnya. Dan bisa jadi juga dia tidak mampu mengerjakan sebagiannya atau dia hanya mampu mengerjakan sebagiannya saja.

Jika memang dia mampu mengerjakan seluruh amalan itu, maka hendaknya dia mengerjakan seluruhnya, namun jika memang dia tidak mampu mengerjakan seluruhnya, maka amalan itu gugur baginya (tidak ada kewajiban atau tidak ada kesunahan untuk mengerjakannya).

Adapun berkaitan dengan masalah pahala jika memang orang tersebut memiliki tekad yang kuat untuk melaksanakan amalan itu jika memiliki kemampuan untuk mengerjakannya maka dia akan mendapat pahala sesua niat yang ada di dalam hatinya, namun jika dia tidak memiliki niat sama sekali untuk mengerjakannya maka dia tidak akan mendapat pahala apa-apa.

Jika orang tersebut tidak mampu mengerjakan sebagian amalan itu dan hanya mampu mengerjakan sebagiannya saja, maka yang dikerjakan cukup bagian yang mampu dikerjakannya dan bagian lain yang tidak mampu dikerjakan gugur darinya, berdasarkan sabda Nabu shallallahu alaihi wa sallam,

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمرٍ فَاْتُوْا مِنْهُ مَاسْتَطَعْتُم. أخرجه البخاري: (7288) ومسلم: 9753

“Jika aku memerintahkan kalian dengan satu perintah maka kerjakan perintah itu semampu kalian. HR: Bukhori: 7288 dan Muslim: 9753.

Misalnya seseorang hendak berwudhu namun hanya memiliki sedikit air, maka air tersebut digunakan untuk berwudhu secukupnya dan kekurangan wudhunya pada sebagian anggota wudhu yang tidak terkena air itu bisa diganti dengan tayamum.

Jika seseorang berwudhu dan tidak mampu membasuh sebagian anggota wudhu disebabkan karena luka yang dialaminya pada bagian tersebut, maka cukup membasuh bagian yang tidak terluka dan bagian yang terluka itu tidak wajib dibasuh (cukup diusap jika memungkinkan). Jika seseorang tidak mampu shalat sambil berdiri maka boleh shalat sambil duduk, jika tidak mampu juga shalat sambil duduk boleh shalat sambil berbaring, dan jika tidak mampu shalat sambil berdiri pada sebagian gerakan shalat yang wajib dilakukan sambil berdiri dan mampu sambil berdiri pada gerakan shalat lainnya yang wajib dilakukan sambil berdiri, maka hanya wajib shalat sambil berdiri pada gerakan yang mampu dilakukan sambil berdiri dan pada bagian lain yang tidak mampu dilakukan sambil berdiri padahal seharusnya dilakukan sambil berdiri maka gugur kewajiban untuk melakukannya sambil berdiri.

Demikian pula dalam masalah zakat fitri dan nafkah lain yang wajib dilakukan, wajib didahulukan diri sendiri kemudian orang terdekatnya demikian seterusnya.

Amalan-amalan haji hanya dikerjakan pada bagian yang mampu dilakukannya saja adapun yang lain yang tidak mampu dilakukan hukumnya mustahab.

Demikian pula dalam tingkatan amar makruf nahi mungkar, pertama dengan tangan jika mampu, jika tidak mampu dengan lisan dan jika tidak mampu lagi maka cukup dengan hati. bahkan seluruh ibadah masuk ke dalam kaidah ini, jika sebagian ibadah tersebut tidak mampu dikerjakan maka cukup dikerjakan bagian yang mampu dikerjakan saja, kecuali ibadah puasa dan ibadah yang semisalnya, karena ibadah puasa tidak diperintahkan hanya sebagian saja tapi wajib puasa secara keseluruhan dalam sehari, jika seseorang berpuasa hanya setengah hari saja karena mampunya hanya sehari, dan setengah hari lainnya tidak mampu dikerjakan, maka itu tidak dihitung sebagai ibadah puasa baik secara keseluruhan atau pun hanya sebagian saja. Wallahu a’lam.

Abu layla Turahmin, M.H.

Bantul Yogyakarta, Senin, 21 Juli 2025.

Tinggalkan komentar