Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 29 “Hak Mendapatkan Upah”

29 Pembaca

وَمَنْ أَتَى بِمَا عَلَيْهِ مِنْ عَمَلْ

قَدِ اسْتَحَقَّ مَا لَهُ عَلَى الْعَمَلْ

Barangsiapa melaksanakan amal yang menjadi kewajibannya

Maka dia berhak mendapat sesuatu yang seharusnya dia peroleh dari amalan itu

Penjelasan:

Ini merupakah kaidah yang yang sangat mulia dan memiliki banyak manfaat, artinya sesuatu yang diperoleh karena melakukan sesuatu yang lain sesuatu itu tidak dapat diperoleh kecuali jika sesuatu yang lain itu telah dikerjakan terlebih dahulu secara sempurna. Jika dalam mengerjakannya tidak sempurna maka sesuatu itu hanya diperoleh sebatas apa yang telah dikerjakannya.

Dan bersumber dari kaidah ini muncul beberapa permasalahan, misalnya: Ijarah (sewa menyewa) dan ju’alah (sayemembara berhadiah). Orang yang menyewakan sesuatu tidak berhak mendapatkan uang sewanya sampai orang yang menyewa mendapat manfaat dari barang yang disewakan itu, demiian juga sayembara orang yang mengikuti sayembara tidak berhak mendapatkan hadiah sampai peserta sayembara melakukan apa yang disayembarakan dan memenangkannya.

Demikian juga semua syarat yang terdapat dalam jual beli maupun dalam pernikahan dan syarat-syarat lainnya, orang yang bertransaksi tidak berhak mendapat imbalannya sampai terpenuhi syarat-syaratnya.

Dan yang masuk ke dalam kaidah ini adalah semua bentuk ibadah, orang yang melakukan sebuah ibadah, tidak akan mendapat pahala dari ibadah tersebut secara sempurna hingga dia melakukan ibadan itu secara sempurna. Jika seseorang melakukan ibadah secara tidak sempurna maka dia hanya memperoleh pahala sesuai ibadah yang dilakukannya secara tidak sempurna itu, artinya pahala yang diperoleh juga tidak sempurna.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Bantul Yogyakarta, Senin 21 Juli 2025.

Tinggalkan komentar