Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 28 “Kesempurnaan Sebuah Hukum”

27 Pembaca

وَﻻَ يَتِمُّ الْحُكْمُ حَتَّى تَجْتَمِعْ

كُلُّ الشُّرُوْطِ وَالْمَوَانِع تَرْتَفِعْ

Hukum tidak akan sempurna sampai terpenuhi

Semua syarat-syaratnya dan hilang seluruh penghalang-penghalangnya

Penjelasan:

Ini merupakan landasan dan kaidah yang sangat agung, orang yang mau mengamalkannya akan memperoleh manfaat yang sangat besar, dan akan terbuka baginya pintu untuk memahami dalil-dalil mutlak (tanpa rincian) yang sering memiliki kerancuan dan kesamaran di dalamnya.

Makna kaidah ini adalah bahwa hukum tidak akan sempurna, dan tidak ada konsekuensi dan wujud hukum yang berkaitan dengan hukum itu sampai terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya. Adapun jika syaratnya tidak ada atau ada syaratnya tapi ada penghalangnya maka hukum tersebut tidak sempurna dan tidak ada konsekuensi dari hukum itu, disebabkan karena tidak adanya syarat atau karena ada penghalangnya, Pahamilah permasalahan ini.

Kami akan memberi contoh untuk kaidah ini dengan satu contoh yang bisa dijadikan sebagai bahan analogi oleh orang-orang yang cerdas untuk memahami permasalahan-permasalahan lain yang setara dengan contoh tersebut. Kami katakan, “Bahwa tauhid itu menghasilkan semua kebaikan menolak semua keburukan di dunia ini dan di akhirat kelak, akan tetapi hasil itu tidak akan tercapai kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak hilang penghalang-penghalangnya.

Adapun syarat-syaratnya terletak pada: hati lisan dan anggota badan.

Syarat yang terdapat pada lisan adalah dengan mengucapkan kalimat tauhid dan seluruh kebaikan serta penyemputna-penyempurnanya.

Syarat yang terdapat dalam hati adalah dengan mengakui tauhid, membenarkannya dan mencintainya serta mencintai orang-orang yang bertauhid, membenci kesyirikan dan para pelakunya, serta hati mengetahui maknanya dan meyakininya.

Syarat yang terdapat dalam anggota badan adalah tunduk dan mengamalkan tauhid secara lahir dan batin. inilah syarat-syarat tauhid (agar menghasilkan kebaikan dan menolak seluruh keburukan di dunia maupun di akhirat kelak).

Adapun penghalang dan perusak tauhid adalah kebalikan dari syarat-syarat ini, atau lawan dari sebagian syarat-syarat ini. Inti dari penghalang-penghalang ini adalah syirik, bid’ah dan kemaksiatan.

Syirik ada dua macam yaitu syirik akbar dan syirik ashghar.

Syirik akbar akan mencegah dan membatalkan seluruh kebaikan di dunia dan di akhirat sedangkan syirik ashghar dan semua bentuk kemaksaiatan akan mengurangi kebaikan itu sesuai dengan besar kecilnya kebid’ahan dan kemaksiatan itu dan tidak menghilangkannya secara keseluruhan.

Apabila kamu dapat memahami kaidah ini maka kamu akan memahami nash/dalil-dalil yang mengatakan bahwa barangsiapa yang bertauhid maka dia akan mendapatkan ini dan itu dan akan tercegah dari ini dan itu. dan kamu akan mengetahui juga bahwa tauhid bukan hanya sekedar ucapan.

Demikian juga dalil-dalil yang menjelaskan bahwa barangsiapa yang mengucapkan atau melakukan begini dan begitu akan mendapatkan ini dan itu, maka yang dimaksud adalah perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan sempurna, dan terpenuhi syarat serta tidak ada penghalangnya.

Syarat terbesar sebuah amalan adalah ikhlas dan sesuai sunnah.

Demikian juga dengan berwudhu, wudhu tidak akan sempurna kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya, kewajiban-kewajibannya dan tidak ada penghalang-penghalangnya, yaitu pembatal-pembatal wudhu.

Demikian juga shalat, shalat tidak akan sempurna kecuali jika terpenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya, serta tidak ada pembatal-pembatalnya, demikian juga dengan zakat, puasa, haji, umrah dan seluruh bentuk amal tidak akan sempurna kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang-pengahalangnya.

Demikian juga warisan, penerima warisan tidak akan mendapat warisan kecuali jika memiliki syarat-syarat sebagai pewaris, yaitu penyebabnya dan tidak ada penghalang-penghalangnya.

Demikian juga pernikahan dan semua bentuk akad masing-masing memiliki syarat dan penghalang yang telah dibahas secara rinci dalam kitab-kitab ahkam.

Hendaklah kaidah ini kamu perhatikan dan kuasai dengan baik, dan jadikanlah sebagai penetapan dalam setiap permasalahan yang samar dan penting.

Doa memiliki syarat dan penghalang, mahabbah (cinta), takut, harapan, dan taubat memiliki syarat dan penghalang juga. Dan Allah lah sebagai tempat untuk meminta pertolongan dalam melaksanakan syarat setiap amalan dan untuk menghilangkan penghalang-penghalangnya. Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala adalah sebaik-baik pelindung dan penolong.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Bantul Yogyakarta, Senin 21 Juli 2025.

Tinggalkan komentar