وَالْأَصْلُ فِيْ مِيَاهِنَا الطَّهَارَهْ
وَالْأَرْضِ وَالثِّيَابِ وَالْحِجَارَهْ
Hukum asal air kita adalah suci
(Demikian juga) tanah, pakaian dan batu
Penjelasan:
Hukum asal semua jenis air, baik air laut, air sungai, air sumur, mata air dan semua yang ada di bumi ini, seperti: debu, batu, lumpur, pasir, barang tambang, pohon, dan semua jenis pakaian adalah suci, kecuali jika benar-benar telah diketahui bahwa kesucian barang-barang tersebut telah hilang dan berubah menjadi najis disebabkan karena terkena najis.
Pent. Selama barang-barang barang tersebut tidak diketahui apakah terkena najis atau tidak maka dihukumi dengan hukum asal yaitu suci, sehingga boleh digunakan untuk beribadah. seperti: seseorang ingin berwudhu kemudian mendapati mata air maka mata air tersebut boleh digunakan untuk berwudhu karena hukum asal air tersebut suci kecuali jika diketahui dengan pasti di mata air tersebut ada najisnya, atau air tersebut telah menjadi najis karena terkena najis.