# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 12 “Darurat Menyebabkan Perkara Yang Haram Boleh dikerjakan” #

10 Pembaca

وَكُلُّ مَحْظُوْرٍ مَعَ الضَّرُوْرَةْ

بِقَدْرِ مَا تَحْتَاجُهُ الضَّرُوْرَةْ

Setiap perkara yang haram (boleh dikerjakan) ketika dalam kondisi darurat

Sebatas kebutuhan untuk (menghilangkan) darurat tersebut

Penjelasan:

Dalam mangerjakan sesuatu yang haram ketika dalam kondisi darurat tidak boleh melebihi batas sekedar untuk menghilangkan kondisi darurat tersebut, ketika kondisi darurat telah hilang maka sudah cukup dan tidak boleh melakukannya lagi setelah itu, sehingga diperbolehkannya makan bangkai hanya sebatas untuk menghilangkan kondisi daruratnya itu. lebih dari itu tidak diperbolehkan.

Misalnya, seseorang mengalami kelaparan yang sangat hebat, jika tidak makan dia bisa mati dan pada saat itu tidak ada makanan kecuali bangkai, nah dalam kondisi seperti itu bangkai tersebut boleh dimakan oleh orang tersebut, namun sebatas untuk mempertahankan hidup, jika sudah makan secukupnya dan kondisi sudah pulih, bangkai itu kembali menjadi haram baginya.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Bantul, Yogyakarta, 15 Juli 2025.

Tinggalkan komentar