Pemateri: Dr.Abdullah Mubarak Bawadi
Fawaid Ta’lim
Para ulama membolehkan bersumpah dalam mengucapkan kalimat yang maksudnya berbeda dengan apa yang dipahami oleh orang yang mendengarnya.
Jika memang ada maslahat yang besar yang akan diraih dengan berdusta hukumnya boleh berdusta meskipun dengan sumpah.
Ketika melakukan dusta seperti itu yang disebut ma’aridh tidak boleh dilakukan secara jelas bahwa itu dusta agar tidak diketahui oleh orang yang mendengarnya bahwa itu dusta karena bisa membuatnya marah jika ucapannya jelas terlihat dusta.
Hukum ta’ridh dengan sumpah hukumnya boleh, terlebih jika ada udzur yang mengharuskan kita untuk melakukannya.
Ta’ridh itu kurang lebih artinya mengucapkan kalimat yang memiliki dua makna yang dipahami berbeda antar orang yang mengucapkannya dengan orang yang mendengarnya (diajak bicara).
Boleh hukumnya berdusta dengan tujuan untuk menyatukan kembali hubungan suami istri yang telah retak.
Hikmah bolehnya ma’aridh:
- Ta’liful qulub
- Untuk menyatukan orang yang bertengkar.
- Menumbuhkan kembali rasa cinta dan kasih sayang.
- Untuk meraih maslahat dan menolak mudharat.
Bersumpah atas prasangka (prediksi) yang diyakini akan terjadi jika sesuatu itu dilakukan hukumnya boleh tentu berdasarkan penelitian) dan jika persangaakannya salah maka tidak berdosa..
Turahmin, BA, S.Pd, M.H.
Piyungan, Bantul