Kitab Nikah Sunan Abu Dawud, 13 Oktober 2025

23 Pembaca

Pemateri: Dr. Arif Anwar

Fawaid Ta’lim

Laki-laki yang sudah memiliki kemampuan untuk menikah hendaknya segera menikah.

Menikah dapat menjaga seseorang dari perkara yang haram dan bisa menundukkan pandangannya.

Bagiborang yang belum mampu menikah hendaknya memperbanyak puasa untuk meredam hawa nafsunya.

Wanita dinikahi karena empat perkara: hartanya, kecantikannya, nasabnya dan karena agamanya.

Pilihan paling tepat untuk menikahi wanita adalah karena agamanya.

Anjuran untuk menikah dengan seorang gadis karena ada keistimewaan tersendiri.

Kerika menikah hendaknya memilih wanita yang subur dan penyayang.

Wanita pezina pasangannya adalah laki-laki pezina demikian juga sebaliknya.

Orang yang memerdekakan budak kemudian menikahinya mendapat dua pahala.

Mahram karena susuan sama dengan mahram karena nasab.

Anak susuan mahram bagi ibu susuannya.

Seluruh mahram ibu susuan menjadi mahram bagi anak susuannya, sedangkan saudara kandung anak susuan tersebut tidak menjadi mahram bagi ibu susuan dan tidak pula menjadi mahram bagi mahram-mahramnya.

Susuan yang menyebabkan menjadi mahram adalah susuan yang diberikan kepada anak kecil yang berusia sebelum dua tahun, ASI-nya diminum anak tersebut ketika masih hidup baik diminum langsung dari payudaranya atau diambilkan dengan alat tertentu kemudian diminumkan kepada anak tersebut.

Susuan yang dilakukan untuk anak kecil di bawah dua tahun dalam keadaan ibu yang disusui itu sudah meninggal dunia tidak menyebabkan menjadi mahram untuk dan dan mahram-mahramnya, baik menimnya secara langsung atau diambil dengan alat tertentu.

Orang yang menikah dengan saudari susuannya tanpa diketahui bahwa istrinya itu saudari susuannya maka wajib dipisahkan (diceraikan) karena istrinya itu mahram baginya meskipun mereka telah memiliki anak.

Anak yang berusia dua tahun ke atas yangvmenyusu kepada seorang wanita susuannya itu tidak menyebabkan menjadi mahram apalagi jika yang disusuinya itu sudah dewasa tentu tidak menjadi mahram.

Di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat tentang susuan untuk anak berusia dua tahun ke atas atau orang yang sudah dewasa, Jumhur ulama berpendapat tidak menjadi mahram sementara ulama lain ada yang berpendapat menjadi mahram, pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama.

Anak angkat bukan mahram dan tidak boleh dinisbatkan kepada orang tua angkatnya, jika anak tersebut dinasabkan kepada orang tua angkatnya akan menimbulkan banyak sekali musykilah yang akan terjadi.

Kita wajib mengagungkan perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan perintah Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.

Anak angkat meskipun diambil sejak orok merah sekalipun anak itu tetap bukan mahram bagi orang tua angkatnya dia selamanya tetaplah menjadi orang asing bagi orang tuanya.

Susuan yang menyebabkan menjadi mahram adalah susuan yang dilakukan sebanyak lima kali susuan.

Dahulu ada ayat yang menjelaskan tentang susuan tapi ayat tersebut sudah dinasakh tapi hukumnya masih berlaku, hanya jumlahnya saja yang berbeda sebelumnya sepuluh kali susuan setelah dinasakh menjadi tinggal lima kali susuan.

Tidak boleh seorang laki-laki berpoligami dengan wanita yang bersaudari, seperti istrinya kakak beradik, keponakan dan tantenya.

Laki-laki boleh berpoligami maksimal dengan empat orang wanita, asal wanita-wanita yang menjadi istri-istrinya itu tidak bersaudari (bukan kakak beradik dan bukan pula keponakan dan tante-tantenya).

Jika seorang laki-laki menikah dengan lebih dari empat orang wanita maka hubungannya dengan istri kelima dst itu sama dengan perzinaan.

Laki-laki yang menikah dengan lebih dari empat orang wanita dan tidak mengetahui hukumnya maka setelah mengetahui hukumnya wajib hanya memilih empat saja dan sisanya harus diceraikan.

Salah satu alasan tidak boleh berpoligami dengan wanita-wanita yang bersaudari adalah karena jika terjadi masalah dengan salah satu atau beberapa istrinya itu akan dapat menyebabkan retaknya hubungan antara laki-laki tersebut dengan keluarga si istri bahkan istri yang tidak bermasalah dengan karib kerabatnya.

Laki-laki boleh menikah dengan wanita manapun yang disukainya selain wanita-wanita yang dilarang untuk dinikahi dua, tiga atau empat.

Larangan menikahi wanita yang bersaudari adalah selama istrinya masih menjadi istrinya (belum meninggal dunia atau belum diceraikan) adapun jika istrinya sudah meninggal atau sudah bercerai boleh baginya menikah dengan saudari atau Tante istrinya tersebut.

Nikah mut’ah dahulu diperbolehkan namun hukum tersebut telah dimansukh sekarang sudah tidak boleh.

Nikah mut’ah adalah menikah dengan seorang wanita dibatasi waktu tertentu.

Nikah dengan niat shalat hukumnya diperdebatkan diantara para ulama ada yang membolehkan dan ada pula yang melarang, namun jika di awal akad nikah ada akad akan bercerai setelah pernikahan akad nikahnya batal dan jika melakukan HB (hubungan badan) perbuatan itu dihitung sebagai zina.

Turahmin, BA, S.Pd, M.H.

CMC, Piyungan Bantul, Yogyakarta, Senin 13 Oktober 2025, 17.05.

Tinggalkan komentar