Haram menumpahkan darah orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
Darah haram dimakan.
Rumah yang didalamnya terdapat didalamnya anjing dan gambar-gambar makhluk bernyawa tidak akan dimasuki malaikat.
Haram melukis makhluk hidup.
Haram hukumnya membuat patung-patung makhluk bernyawa.
Vidio atau foto hukumnya diperbolehkan karena maslahatnya sangat besar terutama vidio-vidio kajian dakwah islamiyah, asal tidak menampakkan aurat (khilaf dikalangan ulama tentang hukum vidio dan foto).
Orang yang paling berat azabnya diakhirat adalah orang-orang yang melukis makhluk hidup.
Syaikh utsamin berpendapat boleh hukumnya membuat vidio-vidio kajian.
Salah satu tanda hari kiamat adalah waktu terasa berjalan semakin cepat.
Tidak boleh shalat menghadap orang yang berdiri atau duduk di depannya yang menghadap ke arahnya.
Jika shalat dan di depannya ada orang yang memakai kaos dan kaos tersebut terdapat tulisannya lalu orang yang dibelakangnya melihat dan memahami maksud kalimat tersebut, sahalatnya tidak batal selama dia tidak membacanya dengan bersuara.
Namariq adalah wisadah (bantal).
Menikah hendaknya dengan orang yang sekufu.
Gen akan menurun kepada anak atau cucunya.
Orang yang melukis makhluk hidup kelak di akhirat akan di azab dengan diperintahkan supaya meniupkan ruh ke dalam lukisannya itu.
Boleh membancengkan orang di atas kendaraan lebih dari satu orang selama tidak memberatkan kendaraan tersebut.
Boleh hukumnya memboncengkan seseorang di atas kendaraannya.
Hak Allah subhanahu wa ta’ala hamba-hambanya adalah supaya mereka mentauhidkan-Nya dan tidak menyekutukannya dengan sesuatupun.
Dan balasan yang akan diberikan kepadanya adalah tidak akan diazab di akhirat kelak.
Salah satu metode mengajar yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan bertanya jawab.
Keringat keledai tidak najis karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam naik keledai dan memboncengkan muadz bin jabal di belakangany.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang sangat rendah hati, terbukti beliau bersedia membincengkan muadz bin Jabal di atas keledainya.
Boleh hukumnya duduk dengan meletakkan salah satu kakinya di atas kaki yang lainnya.
Abu Layla Turahmin, M.H.