Masjid Pusat ICBB
Sabtu, 11 maret 2023, 18.40-19.28.
Fawaid Musnad Imam Syafi’i 5:
Jika menjadi Imam shalat tidak boleh memberatkan makmum dengan membaca surat terlalu panjang.
Jika Imam sholat, shalat sambil duduk karena ada udzur maka makmum tetap harus shalat sambil berdiri, tidak boleh ikut shalat sambil duduk, karena jika makmum shalat sambil duduk shalatnya tidak sah.
Ahlul ‘ilmi memakruhkan Imam shalat di tempat yang lebih tinggi dari tempat shalat makmum, misalnya lantai tempat berdiri imam dibuat lebih tinggi daripada lantai tempat berdiri makmum.
Shalat malam dilaksanakan dua rekaat, dua rekaat.
Jika hanya ada dua orang, maka imam dan makmum berdiri sejajar dan makmum berdiri di sebelah kanan imam.
Jika ada tiga orang maka imam di depan dan kedua makmum dibelakang.
Jika ada makmum perempuan maka makmum perempuan berdiri di belakang makmum laki-laki, jika hanya ada imam dan makmum perempuan maka makmum perempuan berdiri di belakang Imam.
Umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi karunia beramal sedikit waktunya tapi pahalanya sangat banyak, diantaranya adalah amalan setelah asar sampai tenggelam matahari pada hari jum’at.
Hati-hati jangan sampai terlambat dalam melaksanakan shalat jum’at dan shalat jama’ah supaya urusannya tidak ditunda oleh Allah subahanahu wa ta ‘ala.
Sa’ah yang dimaksud pada hadis yang menjelaskan tentang keutamaan orang yang datang ke masjid pada hari jum’at adalah dimulai dari pagi setelah shalat subuh, sa’ah pertama dimulai dari jam 5 sampai jam 06.10 seperti berkurban unta 06.10 sampai 07.10 seperti berkurban sapi dst.
Dahulu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang khutbah jum’at pernah ditinggal pergi pergi para sahabat karena ada kafilah dagang yang datang, dan hanya tinggal dua belas orang sahabat yang mendengarkan khutbah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga sebagaian ulama berdalil sah shalat jum’at dengan minimal jumlah jama’ah ada 12 jama’ah.
Di zaman kholifah Utsman bin Affan pernah mengadakan adzan dua kali, adzan pertama dan adzan kedua, karena ada alasan khusus, sehingga ketika alasan khusus itu tidak ada maka kembali kepada adzan hanya sekali pada hari jum’at.
Ketika berjalan ke masjid untuk mengerjakan shalat tidak boleh berjalan tergesa-gesa, tapi bersegera persiapan shalat setelah dikumandangkan adzan atau setelah menjelang adzan.
Madzhab syafi’i berpendapat haram shalat sunah ketika seseorang talah duduk di masjid dan imam telah naik mimbar.
Wajib mendengarkan khotib ketika khutbah jum’at dan wajib diam tidak boleh berbicara atau banyak bergerak tanpa hajah.
Ketika shalat jum’at hendaknya memakai pakaian terbaik yang dimilikinya.
Jika mengantuk ketika shalat jum’at (mendengarkan khotib berkhutbah) hendaknya pindah tempat supaya ngantuknya hilang karena kewajiban jama’ah jum’at adalah mendengarkan khutbah dengan seksama.
Abu Layla Turahmin, M.H.