Fawaid Ta’lim Masjid Bin Baz 17 Juli 2024

133 Pembaca

Fawaid Ta lim

Pemateri Syaikh Abdullah Mubarok Bawadi

Hukum menukil perkataan-perkataan orang kacir yang berisi celaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan para rasul-nya

Tidak boleh seorang Muslim menghikayatkan perkataan-perkataan orang-orang kafir yang berisi celaan atau caci-makian kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para rasul-Nya yang lain.

Dalam kondisi tertentu boleh hukumnya menghikayatkan perkataan-perkataan orang-orang kafir yang berisi celaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala atau kepada para rasul-Nya jika memang ada tujuan syar’i seperti, untuk memperingatkan umat bahayanya perkataan-perkataan seperti itu, untuk membantah perkataan-perkataan mereka atau untuk mengingkari ucapan mereka.

Hikayat adalah menyampaikan kembali perkataan orang lain kepada orang lainnya lagi.

Menukil perkataan-perkataan orang-orang kafir yang berisi celaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala atau para rasul-Nya sangat berbahaya dan bisa berdampak fatal, oleh karena itu hendaknya berhati-hati.

Ayat-ayat al-Quran, hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perkataan-perkataan para salaf yang berisi hikayat ucapan-ucapan orang kafir yang mencela Allah dan rasul-Nya itu tujuannya adalah untuk memperingatkan umat Islam supaya jangan sampai melakukan hal yang sama dengan apa yang mereka lakukan dan supaya mereka mengingkarinya.

Jika ada orang muslim yang menukilkan ucapan-ucapan orang-orang kafir yang berisi celaan kepada Allah dan rasul-Nya tanpa diyakini kebenarannya, hanya sekedar untuk candaan hukumnya tidak boleh, orang itu dihukum ta’zir (hukuman yang tidak ada batasannya dalam syari’at tapi ditetapkan berdasarkan kebijakan dari hakim).

Hukum menukilkan perkataan-perkatan mereka yang seperti itu tanpa ada pengingkaran dalam hatinya hukumnya masuk dalam hukum mencela Allah subahanahu wa ta’ala dan para rasul-Nya dan hukumnya bisa jadi kafir.

Kaidah penting dalam ilmu akidah “Orang yang menukil ucapan orang kafir (yang berisi celaan kepada Allah dan rasul-Nya) tidak kafir.” Tapi kaidah itu tidak ditetapkan secara mutlak.

Rambu-rambu supaya penukilan ucapan-ucapan seperti di atas tidak menimbulkan dampak buruk bagi penukilnya:

  1. Perkataan itu harus dinisbatkan kepada orang yang mengucapkannya bukan dinisbatkan kepada dirinya.
  2. Perkataan-perkataan itu dinukilkan jika memang ada keperluannya.
  3. Ketika mengucapkan nukilan kalimat itu harus di dasari rasa benci/tidak suka dengan ucapan-ucapan tersebut. Boleh hukumnya melaknat orang kafir secara umun bukan secara khusus.
  4. Ketika kalimat-kalimat itu dinukilkan tidak menimbulkan mudhorot/mafsadat/kerusakan.

Abu Layla Turahmin, M.H.
Masjid Pusat Bin Baz
17 Juli 2024.

Tinggalkan komentar