FAWAID TAKLIM KAIDAH FIKIH DAURAH BIN BAZ 23 JULI 2024

149 Pembaca

Fawaid Ta’lim

Daurah Bin Baz

Selasa 23 Juli 2024, 10.00-11 45

Pemateri: Syaikh Arif Anwar

Perbedaan dhowabith dan qowaid:

Kaidah menghasilkan cabang hukum yang sangat banyak.

المشقة تجلب التيسير

Dhowabith hanya untuk satu masalah saja.

كل ماء طهور ما لم تخالط النجاسة

Air mutlak adalah air yang tidak tercampur dengan apa pun seperti, teh, kopi, susu dll, hanya air murni.

Jika ada air kemudian diberi sirup maka status air tersebut berubah dari air mutlak menjadi air sirup.

Juzur artinya ibil/unta.

Setiap air selain air mutlak tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena air tersebut meskipun suci tapi tidak mensucikan (pendapat syafi’iyah).

Boleh hukumnya bersuci dengan air milik orang-orang musyrik.

Ketika mendapatkan air kita tidak perlu bertanya apakah air itu air suci atau air najis, gunakan saja.

Hukum asal air, tanah, batu dan pakaian adalah suci.

Air yang boleh digunakan untuk berwudhu boleh digunakan untuk minum tapi tidak sebaliknya, air yang boleh diminum belum tentu boleh juga digunakan untuk berwudhu.

Bumi dijadikan untuk Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam dan umatnya untuk bersujud dan suci.

Barang kering yang sebagiannya terkena najis bagian yang tidak terkena najis tetap suci (الجاف على الجاف طهور).

Jika ada tanah sebagian terkena najis dan sebagiannya tidak terkena najis kita boleh shalat di bagian yang tidak terkena najis itu.

Jika membawa anak ke Masjid ketika shalat tidak boleh anak itu digendong tapi harus diletakkan di lantai.

Ketika masuk hammam (tempat pemandian umum wajib pakai izar (kain untuk menutupi auratnya).

Namun jika hammam yang dimaksud adalah kamar mandi yang ada di rumah atau kamar mandi khusus yang hanya digunakan perorangan hukumnya boleh mandi tanpa berpakaian.

Tidak boleh shalat dengan menggunakan pakaian orang musyrik kecuali jika pakaian itu dicuci terlebih dahulu, jika ada pakaian lain selain milik orang musyrik itu lebih utama shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.

Jika memakai pakaian yang terkena najis dan lupa bahwa pakaian itu terkena najis, lalu pakaian itu digunakan untuk shalat, kemudian selesai shalat ingat bahwa pakaian itu terkena najis maka wajib mengulangi shalat tersebut.

Rincian penjelasan ketika shalat lupa kalau mengenakan pakaian yang terkena najis kemudian ingat bahwa pakaian tersebut terkena najis:

  • Jika ingatnya setelah salam dan sebelum habis waktu shalat, maka wajib mengqodho shalatnya.
  • Jika ingatnya setelah salam dan setelah habis waktu shalat maka tidak perlu mengqodho shalatnya.
  • Jika ingatnya setelah salam dan sebelum habis waktu shalat tersebut lalu lupa dan ingat kembali setelah habis waktu shalat tersebut maka wajib mengqodho shalatnya.

Boleh shalat dengan pakaian yang dipakai untuk menggauli istrinya dan juga boleh shalat dengan menggunakan pakaian orang nasrani, jika memang yakin pakaian itu bersih tidak terkena najis tapi lebih utama menggunakan pakaian lain.

Tidak boleh memperlakukan binatang buas seperti memperlakukan manusia lalu dianggap sebagai teman dekat, karena sangat berbahaya, meskipun binatang itu telah jinak tapi yang namanya binatang buas tetaplah binatang buas yang suatu saat kebuasannya itu bisa muncul kembali bahkan bisa jadi binatang buas itu memangsanya, banyak kasus orang memelihara binatang buas kemudian mati dimangsa binatang buas peliharaannya itu.

Hewan yang diperintahkan untuk dibunuh atau dilarang untuk dibunuh hukumnya haram dimakan, seperti tikus, ular (diperintahkan untuk dibunuh), hud-hud, katak (dilarang dibunuh) dll.

Jika melihat anjing hitam murni tanpa warna lain hati-hati dan jauhilah karena anjing itu bisa jadi ada setannya.

Orang mukmin tidak najis.

Badan orang junub tidak najis.

Makanan ahlul kitab dan sembelihannya halal untuk kaum muslimin.

Tempat makan yang dijilati anjing wajib dicuci tujuh kali salah satunya dengan debu/tanah.

Tanah yang terkena najis, bagian yang najis hanya pada bagian yang terkena najis tersebut saja.

Jika shalat di tanah yang ada najisnya dan najisnya terletak di tengah (sejajar dengan perut) hukumnya khilaf dikalangan ulama tapi lebih baik dihindari dan shalat di tempat yang tidak seperti itu.

Orang yang memelihara anjing selain anjing terlatih setiap harinya pahalanya berkurang satu qirot.

Babi lebih najis/buruk daripada anjing karena anjing masih memiliki fungsi.

Anjing najis mugholladhoh dan babi dikiaskan ke anjing.

Liur singa tidak najis, jika ada singa minum di sebuah tempat kita boleh minum di tempat tersebut, tapi hati-bati nanti dimakan sama singa itu.

Jika air minum diminum kucing sisa air minum tersebut tidak najis hukumnya boleh diminum.

Di barat ada seorang wanita memiliki kucing dan ketika dia meninggal dunia hartanya sejumlah tiga juta dolar diwariskan untuk kucingnya tersebut.

الطهارة كلها إنما جعلت على ما يظهر

Semua hewan yang halal dimakan dagingnya kotorannya tidak najis.

Jika seseorang shalat dan lupa sudah berapa rekaaat atau lupa sesuatu yang lain dari bagian shalat itu dia harus sujud sahwi dan sujud sahwi dilakukan setelah salam, doa yang dibaca tidak ada ketentuan khusus, bisa berdoa dengan membaca doa sujud shalat ketika sujud sahwi dan ketika duduk diantara dua sujud sahwi bisa dengan membaca doa duduk di antara dua sujud shalat.

Jika shalat kemudian ada salah satu rukun shalat yang lupa dikerjakan maka wajib ditambah rekaat shalatnya kemudian sujud sahwi setelah salam.

Orang yang lupa salah satu rukun shalat dia harus melaksanakan rukun tersebut dan shalatnya sah kemudian sujud sahwi.

Misal seseorang shalat setelah sujud pertama langsung berdiri untuk rekaat berikutnya lalu dia ingat jika dia belum sujud kedua, maka dia boleh kemudian duduk diniati untuk mengganti duduk diantara dua sujud yang ketinggalan juga lalu sujud untuk mengganti sujud yang ketinggalan tadi (jika memang yang kelupaan tadi termasuk duduk diantara dua sujud), namun jika yang kelupaan hanya sujud kedua saja maka cukup langsung sujud, atau boleh dia melanjutkan rekaatnya dan rekaat yang tadi lupa sujud kedua dianggap tidak ada dan rekaat yang sedang dijalani itu dijadikan sebagai rekaat yang tadi kelupaan sujudnya, lalu sujud sahwi sebelum salam.

Misal seseorang shalat dhuhur, di rekaat pertama dia lupa sujud kedua lalu dia langsung berdiri, dia boleh melanjutkan rekaat tersebut namun rekaat itu dihitung sebagai rekaat pertama bukan rekaat kedua.

Orang yang tertidur ketika duduk tasyahud akhir lalu imam salam dia tidak boleh salam dulu wajib membaca bacaan tasyahud akhir terlebih dahulu baru salam.

Jika orang yang ngantuk tersebut lupa tidak membaca doa tasyahud akhir dan ikut salam, lalu ingat bahwa dia belum membaca doa tasyahud dia langsung tasyahud dan membaca doa tasyahud setelah itu salam, tapi jika ingatnya sudah berselang waktu lama dia wajib mengulang shalatnya.

Berdiri dari sujud tidak boleh mengepalkan tangannya sebagai tumpuan untuk berdiri karena bangkit dari sujud seperti itu seperti keadaan orang yang mengadoni roti.

Yang benar cara bangkit dari sujud adalah dengan membuka telapak tangannya, lalu menempelkan telak tangannya di lantai dengan jari-jemari menghadap kiblat kemudian digunakan sebagai tumpuan untuk berdiri.

Orang-orang Yahudi dahulu sering mengharapkan doa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga mereka sering bersin di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya didoakan tapi beliau tidak mendoakan rahmat untuk mereka beliau hanya mengucapkan yahdikumullah.

Jika seseorang shalat lalu ada orang lain mengucapkan salam dan dia tidak sengaja menjawab salam tersebut dia wajib tidak melanjutkan salamnya dan tetap melanjutkan shalatnya, kemudian sujud sahwi, shalatnya sah, tapi jika dia menjawab salam dengan sengaja shalatnya batal.

Jika seseorang safar, belum shalat dhuhur kemudian berhenti di Masjid yang sedang ditegakkan shalat asar lalu bermakmum di shalat tersebut dengan niat shalat dhuhur, sah shalat dhuhurnya meskipun imam shala asar.

Shalat wajib bermakmum kepada orang yang shalat sunah sah shalatnya, dalilnya hadis Muadz bin Jabal.

Jika ada orang sebagian mukim dan sebagian musafir hendaknya yang menjadi imam orang yang mukim supaya shalatnya sempurna.

Musafir mendapat rukhshoh untuk shalat qosor namun jika menjadi imam boleh shalat sempurna empat rekaat atau boleh juga ketika di awal shalat niat shalat qoshor kemudian karena melihat makmumnya orang-orang mukim, boleh dia merubah niat menjadi niat shalat sempurna empat rekaat.

Batas minimal musafir dihitung sebagai musafir yang dapat rukhshoh jamak dan qoshor jika jarak tersebut minimal sejauh 85 km.

Alasan bolehnya jamak dan qoshor adalah karena safar bukan karena masyaqqoh, masyaqqoh sebagai hikmah bolehnya qoshor dan jama’.

Jarak mekah ke madinah sekitar 300 km.

Rukhshoh adalah sedekah yang diberikan Allah subhanahu wa ta’ala kepada umat ini hendaknya kita mengambilnya.

Tidak boleh seseorang pergi ke solo dengan menempuh jalan memutar yang lebih jauh jaraknya supaya bisa dianggap safar dan supaya dapat rukhshoh safar, karena ada jalan yang lebih dekat.

Abu Layla Turahmin, M.H

Tinggalkan komentar