Kitab Nikah Sunan Abu Dawud, 13 Oktober 2025
200 PembacaPemateri: Dr. Arif Anwar Fawaid Ta’lim Laki-laki yang sudah memiliki kemampuan untuk menikah hendaknya segera menikah. Menikah dapat menjaga seseorang dari perkara yang haram dan bisa menundukkan pandangannya. Bagi orang yang belum mampu menikah hendaknya memperbanyak puasa untuk meredam hawa nafsunya. Wanita dinikahi karena empat perkara: hartanya, kecantikannya, nasabnya dan karena agamanya. Pilihan paling …