AIR LAUT

16 Pembaca

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى أله وصحبه ومن والاه

Penulisan faidah-faidah taklim bertujuan untuk menyebar luaskan dakwah Islamiyah agar lebih membumi di manapun, tentu harapan penulis tulisan ini ditulis ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala dan dijadikan sebagai pemberat timbangan kebaikan penulis di akhirat kelak. Amin

Bab Air

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْبَحْرِ: (هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ) أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ، وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang air laut, “Laut itu airnya suci dan menyucikan, halal bangkai hewan (yang hidup didalamnya). HR: Arba’ah, Ibnu Abi Syaibah dan lafadz hadis ini miliknya. hadis ini dishahihkan Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Tirmidzi.

Derajat hadis ini shahih

Penjelasan kosa kata

  • Halal bangkai hewan laut.
  • Maitah bangkai
  • Mitah keadaan matinya
  • Semua hewan laut yang mati tanpa disembelih halal dikonsumsi.

Fawaid

  • Air laut itu suci dan menyucikan berdasarkan kesepakatan seluruh ulama.
  • Air laut dapat digunakan untuk menghilangkan hadas besar maupun hadas kecil. Hadas besar seperti junub, haid dan nifas sedangkan hadas kecil seperti baunga air kecil dan buang air besar.
  • Air laut dapat digunakan untuk menyucikan sesuatu yang suci yang terkena najis seperti badan, pakaian, tempat dll.
  • Sesuatu yang suci kemudian terkena sesuatu lain yang suci, sesuatu tersebut tetap suci meskipun berubah warna rasa dan bau
  • Air mutlak adalah air tanpa embel-embel apa-apa yang dapat mengubah status air mutlak menjadi air lain. Seperti air laut, air sumur, air sungai, air mata air dll.
  • Boleh bersuci dengan menggunakan air yang dihangatkan tapi jika air tersebut telalu panas hukum bersuci dengannya makruh karena menyebabkan tidak sempurna bersucinya
  • Demikian juga makruh hukumnya bersuci dengan menggunakan air yang sangat dingin, namun jika cuaca sangat dingin kemudian air yang ada di cuaca tersebut juga sangat dingin boleh digunakan untuk bersuci dan terdapat keistimewaan yang besar.
  • Air laut jika diminum tidak dapat menghilangkan dahaga tapi justru menambah rasa dahaga itu.
  • Tidak boleh hukumnya minum khomer untuk menghilangkan dahaga meskipun sangat kehausan dan tidak ada air selain khomer, karena khomer tidak dapat menghilangkan dahaga namun justru menambah semakin hebat dahaga tersebut.
  • Air yang digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis wajib air yang suci dan menyucikan. Sedangkan air yang suci tapi tidak menyucikan tidak boleh digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis.
  • Air laut itu suci dan menyucikan.
  • Boleh mengendarai kendaraan laut meskipun bukan untuk jihad, haji dan umroh.

Khilaf Para Ulama

  • Imam Abu Hanifah berpendapat boleh memakan semua hewan laut yang bernama ikan selain ikan seperti, anjing laut, babi laut, ular laut dll yang menyerupai hewan daratan tidak boleh dikonsumsi.
  • Imam Ahmad berpendapat boleh memakan seluruh hewan laut kecuali kodok, ular, dan buaya. Karena kodok dan ular termasuk hewan yang kotor, adapun buaya karena memiliki taring yang digunakan untuk memangsa buruannya.
  • Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat halalnya seluruh hewan laut tanpa terkecuali berdasarkan firman Allah ta’ala أحل لكم صيد البحر , hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam ‌أحل ‌لكم ‌ميتتان السمك والجراد “dihalalkan bagi kalian dua bangkai yaitu ikan dan belalang“. dan juga hadis yang terdapat dalam bab ini. Demikian juga pendapat Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla. Bahkan beliau berpendapat termasuk manusia laut halal dimakan jika memang ada. Pendapat paling rajih (kuat) adalah pendapat ketiga.
  • Laut disebut al-bahru karena di dalamnya terdapat air yang sangat banyak termasuk sungai dan danau.
  • Ketika melakukan perjalanan (safar) boleh membawa air namun secukupnya tanpa berlebihan.
  • Mencuci (ghusl/membasuh) itu harus dengan cara mengalirkan air ke anggota wudhu sehingga jika berwudhu hanya dengan menggunakan semprotan (spray) tidak sah karena air tersebut sangat terbatas dan tidak cukup untuk membasuh anggota wudhu. Namun jika semprotan itu dapat mengalirkan air hukumnya boleh.
  • Maksud dari imror adalah air itu mengalir dan menetes dari anggota wudhu sehingga dalam masalah wudhu ada pembahasan tentang air musta’mal.

Wallahu A’lam Bishawab, semoga bermanfaat dan menjadi pemberat timbangan di akhirat kelak. Amin.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Tinggalkan komentar