Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 37 “Orang Yang Membayarkan Suatu Kewajiban Orang Lain Boleh Meminta Ganti Jika Berniat Meminta Ganti”

22 Pembaca

ومن يؤد عن أخيه واجبا  

له الرجوع إن نوى يطالبا

Barangsiapa menunaikan suatu kewajiban saudaranya

Dia boleh meminta ganti jika berniat untuk meminta ganti

Penjelasan:

Artinya setiap orang yang membayarkan suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh saudaranya berupa hutang yang wajib dibayar, dan dia berniat untuk meminta ganti maka dia boleh meminta ganti tersebut dan saudaranya itu wajib menggantinya sesuai jumlah yang telah dibayarkannya.

Masuk ke dalam kaidah ini semua bentuk hutang anak Adam baik berupa hutang piutang, jual beli salam, harga barang dagangan, nafkah yang wajib diberikan kepada istri, budak, karib kerabat dan hewan ternak.

Termasuk dalam kaidah ini adalah pembayaran dhamin dan kafil, orang yang menjamin dan penjamin hutang terhadap orang yang dijamin meskipun orang yang dijamin tidak memberi izin untuk dibayarkan atau ditunaikan jaminannya itu, namun semua itu kembali kepada niat, jika memang berniat untuk meminta ganti maka dia berhak meminta ganti, tapi jika tidak berniat untuk meminta ganti maka pahalanya ada di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. dan dia tidak boleh meminta ganti.

Kaidah ini juga masuk ke dalam semua bentuk hutang piutang yang tidak membutuhkan niat.

Adapun hutang yang membutuhkan niat seperti, zakat, kafarah dan lain-lain maka orang lain tidak boleh membayarkannya kecuali atas seizin orang yang memiliki kewajiban tersebut, karena kewajiban menunaikan kewajiban itu tidak akan gugur dengan dibayarkan oleh orang lain, sebab penunaian kewajiban itu membutuhkan niat.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Bantul Yogyakarta, 23 Juli 2025.

Tinggalkan komentar