FAWAD TA’LIM SUNAN ABU DAWUD, SENIN, 21 JULI 2025.

30 Pembaca

Fawaid Ta’lim

Tasbik boleh dilakukan ketika dibutuhkan seperti untuk menggambarkan keterkaitan sesuatu antara yang satu dan yang lainnya.

Disunahkan tasyahud awal tidak terlalu panjang.

Tasyahud awal sunah dan tasyahud terakhir itu rukun dan antara kedua tasyahud tersebut terdapat perbedaan.

Ketika tasyahud awal membaca shalawat secara ringkas minimal membaca اللهم صل على محمد.

Alqamah adalah murid Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu.

Salam pertama dan kedua dalam shalat hukumnya wajib, sehingga wajib menunggu sampai imam mengucapkan salam kedua. Menurut salah satu pendapat.

Ketika menyampaikan sesuatu kepada masyarakat umum hendaknya yang sesuai dengan pemahaman mereka selama tidak menyelisihi syari’at dan usahakan jangan sampai membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Terutama dalam permasalahan yang diperselisihkan di kalangan ulama.

Meskipun shalat dengan mengenakan sandal hukumnya boleh tapi jika dilakukan dapat menimbulkan kegaduhan sebaiknya hal itu tidak dilakukan.

Imam Ahmad berpendapat salam pertama dan kedua hukumnya wajib meskipun jumhur berbeda pendapat dengannya.

Imam Nawawi rahimahullah berpendapat salam yang wajib ketika shalat adalah salam yang pertama.

Jumhur berpendapat salam pertama dalam shalat merupakan rukun shalat sedangkan salam kedua bukan sebagai rukun shalat.

Keluar dari khilaf hukumnya mustajab tapi tetap tidak boleh keluar dari Sunnah tsabitah.

Tidak disunahkan mengeraskan suara ketika zikir setelah shalat fardhu, kecuali bagi imam shalat mengeraskan ya dengan tujuan untuk mengajarkan zikir kepada makmum, kemudian setelah itu dibaca secara sir.

Para sahabat dahulu sangat menjaga shalat wajib lima waktu bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa Sallam.

Membaca zikir tasbih, tahmid dan takbir setelah shalat fardhu tidak wajib dilakukan secara berurutan seperti itu, tapi boleh takbir, tahmid kemudian tasbih, atau tahmid dulu kemudian tasbih setelah itu takbir.

Tidak mengeraskan suara apalagi memperlama waktu zikir dengan suara keras setelah shalat fardhu karena mengganggu orang lain yang sedang shalat karena masbuk ataupun karena shalat sunah.

Tidak disunahkan memanjangkan lafadz takbir dan salam ketika shalat. Apalagi jika terlalu panjang dan menyebabkan was-was pada makmum.

Orang mukmin menasehati mukmin lainnya karena mukmin yang satu dengan mukmin lainnya ibaratnya seperti cermin.

Shalat tidak sah jika dilakukan dalam keadaan berhadas.

Shalat dalam keadaan berhadas dengan sengaja hukumnya kufur, karena termasuk menghalalkan yang haram.

Tidak boleh bercanda dengan menggunakan ayat-ayat al-Quran maupun hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa Sallam, para sahabat maupun penyebar syariat Islam.

Demikian juga tidak boleh istihza’ dengan menggunakan syiar-syiar Islam.

Menambah-nambah ajaran agama yang tidak ada tuntunannya hukumnya haram dan termasuk bid’ah.

Makruh hukumnya shalat wajib kemudian langsung dilanjutkan shalat sunah tanpa dijeda dengan zikir atau atau pindah tempat

Ketika kita di hutan atau di tempat yang jauh dari pemukiman dan hendak shalat maka azan terlebih dahulu dan keraskan suara azan tersebut, agar makhluk-makhluk yang ada di sekitar tempat tersebut di akhirat menjadi saksi bagi kita.

Hadis dzul yadain:

Melakukan gerakan yang banyak dalam shalat dalam kondisi darurat tidak membatalkan shalat.

Pelajaran tentang sujud sahwi.

Orang yang berbicara ketika shalat dan mengira bahwa shalatnya belum selesai pembicaraan tersebut tidak membatalkan shalat asal jarak tidak terlalu lama (penentuannya kembali ke urf), sebagaimana yang terjadi dalam kisah dzulyadaini ini, Dzulyadaini, Rasulullah shalallahu alaihi wa dan para sahabat berbicara.

Adab para sahabat yang begitu tinggi kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam terutama kibar sahabat, seperti Abu Bakar dan Umar radhiyallahu anhuma.

Imam Syafi’i berpendapat bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam karena setelah Salam berarti shalat sudah selesai.

Imam Ahmad berpendapat jika shalatnya kelebihan maka sujud sahwi dilakukan setelah salam dan jika shalatnya kurang maka sujud tersebut dilakukan sebelum salam.

Setiap lupa melakukan sujud sahwi sekali.

Syafi’iyah berpendapat sujud sahwi hukumnya sunah, jika tidak sujud sahwi pun tidak masalah.

Intinya bagibyang berpendapat sujud sahwi dilakukan sebelum salam ataupun setelah salam tidak mengapa sesuai dengan pendapat masing-masing.

Lupa juga bisa dialami oleh para Nabi dan rasul karena mereka adalah manusia biasa.

سبحان الذي لا يسهو ولا ينام doa sujud sahwi seperti ini tidak tsabit. Wallahu a’lam.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Bantul Yogyakarta, 21 Juli 2025.

Tinggalkan komentar