كل حكم دائر مع علته
وهي التي قد أوجبت لشرعته
Setiap hukum berpusat pada illat (Sebab)
yaitu yang mendasari disyariatkannya (hukum tersebut)
Penjelasan:
Artinya hukum berpusat pada ada atau tidak ada illah (sebab)nya, jika illahnya ada maka hukumnya ada, demikian juga jika illahnya tidak ada maka hukumnya juga tidak ada, illah adalah sesuatu yang menyebabkan ditetapkannya sebuah hukum.
Banyak permasalahan-permasalahan yang masuk ke dalam kaidah ini, misalnya, masyaqqah (adanya kesulitan) menyebabkan penetapan banyak hukum, seperti mendapat keringanan dalam mengerjakan shalat, zakat, puasa, haji, umrah dan lain-lain, yang merupakan hukum yang jika terdapat masyaqqah (kesulitan) maka ibadah tersebut diberi keringanan dalam pelaksanaannya, namun apabila masyaqqah ini sudah tidak ada maka hukum keringanan tersebut juga tidak ada. Detail masalah masyaqqah ini banyak disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.
Di antaranya adalah taklif yaitu baligh dan berakal, taklif ini dikaitkan dengan banyak sekali permasalahan-permasalahan, seperti kewajiban beribadah, sahnya akad yang dilakukan dalam muamalah, ditetapkannya hukum qishash ketika melakukan tindak kriminal, terkena hukum had (jika melakukan perbuatan yang menyebabkan terkena hukum had) dan seluruh bentuk hukuman ditetapkan atau tidaknya tergantung taklif ini.
Demikian juga dengan tamyiz, berakal dan Islam merupakan syarat sahnya seluruh bentuk ibadah yang dilakukan yang ibadah tersebut tidak sah dilakukan jika hal tersebut tidak ada. Bahkan seluruh bentuk syarat sebuah hukum masuk ke dalam kaidah ini.
Abu Layla Turahmin, M.H.
Bantul Yogyakarta, Rabu 23 Juli 2025.