وَإِنْ أَتَى التَّحْرِيْمُ فِيْ نَفْسِ الْعَمَلْ
أَوْ شَرْطِهِ، فَذُوْ فَسَادٍ وَخَلَلْ
JIka terdapat pengharaman pada suatu amal
Atau pada syaratnya maka amalan itu rusak dan tercela
Penjelasan:
Ini merupakan hukum ibadah-ibadah yang dilakukan dalam bentuk yang diharamkan, jika keharamannya itu terdapat pada ibadah itu sendiri atau pada syaratnya maka amalannya batal, seperti: shalat yang dikerjakan di waktu yang terlarang, shalat dengan membelakangi kiblat, shalat dan dia terkena najis atau sedang berhadas, shalat tanpa niat, shalat dan tidak melaksanakan salah satu rukun-rukunnya, atau tidak melaksanakan salah satu syarat sahnya shalat, demikian juga puasa di hari-hari yang terlarang dan lain-lain, ibadah dalam kondisi seperti ini batal.
Adapun jika pengharaman ini bukan kembali kepada ibadah itu sendiri atau syarat-syaratnya maka ibadahnya tetap sah tapi hukumnya haram, seperti orang yang berwudhu dengan menggunakan bejana (wadah air) yang haram digunakan yang terbuat dari emas, perak atau bejana yang dighsshab (dipinjam tanpa izin), atau shalat dengan mengenakan imamah dari sutera atau dengan mengenakan cincin emas dan lain-lain shalatnya tetap sah tapi berdosa karena melanggar larangan.
Abu Layla Turahmin, M.H.
Bantul Yogyakarta, Jumat, 18 Juli 2025.