Fawaid Mukhtalifah 3 Kajian Kitab Bukhori

116 Pembaca

CMC, Rabu 08 maret 2023, 15.45.

Fawaid Ta’lim

Hasad adalah mengharapkan supaya nikmat yang ada pada diri sesorang hilang dan berpindah kepada dirinya.

Ghibthoh menginginkan mendapat nikmat seperti yang dimiliki orang lain yang digunakan untuk kebaikan supaya bisa ikut berlomba dalam kebaikan.

Seseorang yang mengajarkan ilmu akan mendapat pahala jariyah yang terus menerus mengalir tanpa henti dan amal jariyah terbanyak dimiliki oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena semua ajaran islam beliau yang pertama sekali mengajarkannya.

Orang yang membaca al-Qur’an akan mendapat ketenangan dan malaikat akan turun kepadanya.

Tidak boleh memakai cincin dari besi karena besi merupakan perhiasan penduduk neraka.

Nikahkanlah anak-anak perempuanmu dengan penghafal al-Qur’an insyaallah akan hidup bahagia.

Wanita yang paling banyak berkahnya adalah orang yang paling mudah maharnya.

Boleh memberikan mahar berupa manfaat bukan berupa materi.

Bolehkah menikahkan dengan lafadz tamlik? Imam Abu Hanifah membolehkannya sedangkan Imam Syafi’i tidak membolehkannya, hanya meboleh menikahkan dengan lafadz zawwajtuka.

Kebahagiaan Allah subhanahu wa ta’ala terhadap hamba-Nya yang bertaubat dan kembali kepada-Nya lebih besar daripada kebahagiaan orang yang kehilangan kendaraan dan perbekalannya di padang pasir lalu setelah putus asa kendaraan dan perbekalannya itu ditemukan kembali.

Al-Qur’an diturunkan denga tujuh huruf (bahasa).

Membaca al-Qur’an harus dengan tartil (bertajwid).

Membaca al-Qur’an ayat demi ayat secara tartil (bertajwid) lalu berhenti sebentar lalu lanjut ayat berikutnya, demikian seterusnya termasuk sunnah.

Hendaknya membaca al-Qur’an denga suara yang bagus.

Mendengarkan bacaan al-Qur’an dari orang lain hukumnya mustahab karena sangat bermanfaat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminta salah seorang sahabatnya supaya membacakan al-Qur’an untuknya.

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah meminta salah seorang sahabatnya supaya membacakan al-Qur’an untuknya dan beliau meneteskan air mata ketika sampai pada ayat,

فَكَيْفَ اِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ اُمَّةٍۢ بِشَهِيْدٍ وَّجِئْنَا بِكَ عَلٰى هٰٓؤُلَاۤءِ شَهِيْدًاۗ ٤١

Bagaimanakah (keadaan manusia kelak pada hari kiamat) jika Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari setiap umat dan kami mendatangkan engkau (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) sebagai saksi atas mereka. QS: An-nisa: 41.

Memperbanyak bacaan al-Qur’an sampai hatam adalah sesuatu yang sangat sering dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan para ulama rahimahumullah.

Orang mukmin yang membaca al-Qur’an dan mengamalkannya seperti buah Utrujah harum baunya dan enak rasanya.

Orang mukmin yang tidak membaca al-Qur’an dan mengamalkannya seperti buah kurma rasanya enak tapi tidak berbau harum.

Orang munafik yang membaca al-Qur’an seperti buah Roihanah baunya harum tapi rasanya pahit.

Orang munafik yang tidak membaca al-Qur’an seperti buah handholah rasanya pahit dan baunya juga pahit. Shohih Bukhori, Kitab Fadhoilul Qur’an, Hal: 905, No: 5059, cet kedua Darussalam, Dzulhijjah 1419/maret 1999.

Orang yang mampu menikah hendaknya segera menikah dan yang belum mampu menikah hendaknya berpuasa karena puasa adalah tameng baginya dari perbuatan maksiat.

Tidak boleh mengkebiri kambing supaya dagingnya gemuk, kecuali kalau hendak dijadikan sebagai kurban.

Jangan terlalu banyak melakukan hubungan badan dengan istri karena akan menyebabkan badan menjadi lemah.

Tidak boleh melakukan kebiri meskipun tujuannya supaya bisa fokus beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Dahulu para sahabat pernah berandai-andai seandainya diberi keringanan untuk melakukan kebiri niscaya mereka akan melakukannya demi fokus beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan demi meninggalkan kenikmatan dunia, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkannya karena kasih sayang beliau kepada para sahabat-sahabatnya radhiyallahu ‘anhum dan karena kebiri sangat memudhorotkan.

Boleh menceraikan istri jika memang ada alasan syar’i.

Hadis tentang niat terdapat dalam kitab Shohih Bukhori, Kitab Nikah, Hal: 907, No: 5070.

Tabattul dan khisho’ (kebiri) dilarang dalam Islam, dalilnya,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ. المائدة: ٨٧.

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharankan sesuatu yang baik yang telah Allah halalkan bagimu. QS: Al-Maidah: 87.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menikahi seorang gadis kecuali ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dinikahkan dengan zainab langsung oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan ini menjadi kebanggaan beliau radhiyallahu ‘anha.

Boleh menikah dengan seorang janda.

Boleh orang yang telah berusia tua menikah dengan seorang gadis muda.

Imam syafi’i menyaratkan kafa’ah dalam pernikahan dan kafa’ah terbaik adalah kafa’ah dalam agama tapi tetap boleh kafaah dalam kedudukan dan harta.

Abu Layla Turahmin.
16.54.

Tinggalkan komentar