Taubat

19 Pembaca

Fawaid Tentang Taubat

  1. Tobat wajib dilakukan atas setiap dosa yang dilakukan seseorang.
  2. Syarat tobat atas setiap dosa yang hanya berkaitan dengan hak Allah Subhanahu Wa Ta’ala ada tiga: pertama, berhenti dari perbuatan maksiat tersebut, kedua, menyesali dosa yang telah dilakukan, dan ketiga, bertekad untuk tidak mengulangi dosa itu selamanya. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tobatnya tidak sah.
  3. Jika tobat itu atas dosa yang berkaitan dengan hak manusia (orang lain), maka ditambah satu syarat lagi, yaitu mengembalikan hak orang yang terzalimi itu. Rinciannya adalah: Jika berkaitan dengan harta, maka wajib mengembalikan harta yang diambil. Jika berkaitan dengan tuduhan dusta (atau ghibah), maka wajib meminta maaf secara langsung atau, jika tidak mampu, paling tidak kemudian menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang terzalimi tersebut di hadapan orang yang pernah mendengar tuduhan/ghibah itu.
  4. Tobat adalah kembali melakukan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala setelah melakukan kemaksiatan.
  5. Tobat yang paling agung dan paling wajib adalah tobat dari kekafiran dan kembali kepada keimanan.
  6. Tingkatan tobat kedua adalah tobat dari dosa-dosa besar, dan tingkatan ketiga adalah tobat dari dosa-dosa kecil.
  7. Tobat wajib dilakukan dengan ikhlas karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
  8. Masih ada lanjutannya…

Tinggalkan komentar