وَعَنْ أَبِي إِسْحَاقَ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصِ بْنِ أُهَيْبِ بْنِ عَبْدِ مَنَافِ بْنِ زُهْرَةَ بْنِ كِلَابٍ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرَّةَ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّ اَلْقُرَشِيِّ اَلزُّهْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَحَدِ اَلْعَشَرَةِ اَلْمَشْهُودِ لَهُمْ بِالْجَنَّةِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، قَالَ: ((جَاءَنِي رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ اِشْتَدَّ بِي، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ، إِنِّي قَدْ بَلَغَ بِي مِنْ اَلْوَجَعِ مَا تَرَى، وَأَنَا ذُو مَالٍ، وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا اِبْنَةٌ لِي، أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قَالَ: “لَا”. قُلْتُ: فَالشَّطْرُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ؟ قَالَ: “لَا”. قُلْتُ: فَالثُّلُثُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ؟ قَالَ: “اَلثُّلُثُ، وَاَلثُّلُثُ كَثِيرٌ – أَوْ كَبِيرٌ – إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ اَلنَّاسَ، وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اَللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي اِمْرَأَتِكَ”.)) قَالَ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ، أَأُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِي؟ قَالَ: “إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلًا تَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اَللَّهِ إِلَّا اِزْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً، وَلَعَلَّكَ أَنْ تُخَلَّفَ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ. اَللَّهُمَّ أَمْضِ لِأَصْحَابِي هِجْرَتَهُمْ، وَلَا تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ، لَكِنِ اَلْبَائِسُ سَعْدُ بْنُ خَوْلَةَ” يَرْثِي لَهُ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ مَاتَ بِمَكَّةَ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Dari Abu Ishaq, Sa’d bin Abi Waqqas bin Uhaib bin Abdu Manaf bin Zuhrah bin Kilab (Nasabnya bertemu dengan Nabi ﷺ pada Murrah bin Ka’b bin Lu’aiy) Al-Qurasyi Az-Zuhri, Radhiyallahu ‘anhu, salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga, Radhiyallahu ‘anhum, ia berkata: “Rasulullah ﷺ datang menjengukku pada tahun Haji Wada’ karena sakit parah yang menimpaku. Lalu aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, sungguh sakit yang menimpaku sangat parah seperti yang engkau lihat. Aku adalah orang yang berharta, dan tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang putriku. Bolehkah aku menyedekahkan dua pertiga hartaku?’ Beliau menjawab: ‘Tidak.’ Aku bertanya lagi: ‘Setengahnya (separuh) wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘Tidak.’ Aku bertanya lagi: ‘Sepertiganya wahai Rasulullah?‘ Beliau menjawab: ‘Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak – atau besar-. Sungguh, engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu meminta-minta kepada orang lain. Dan sungguh, tidaklah engkau menafkahkan suatu nafkah karena mengharap wajah Allah (ikhlas), melainkan engkau akan diberi pahala, bahkan sampai apa (makanan) yang engkau berikan ke dalam mulut istrimu.'” (Sa’d bin Abi Waqqas) berkata: “Maka aku bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah aku akan ditinggalkan (tidak ikut hijrah, yakni tinggal di Makkah) setelah sahabat-sahabatku (kembali ke Madinah)?’ Beliau menjawab: ‘Sungguh, engkau tidaklah ditinggalkan (di Mekah) kemudian engkau beramal dengan suatu amalan yang engkau (lakukan) karena mengaharap wajah Allah (ikhlas), melainkan engkau akan bertambah derajat dan ketinggianmu disebabkan amalan itu. Dan semoga engkau ditinggalkan (hidup lebih lama) sehingga bermanfaat bagi suatu kaum dan mendatangkan bahaya bagi kaum yang lain. Ya Allah, kuatkanlah hijrah sahabat-sahabatku, dan janganlah Engkau mengembalikan mereka ke belakang (Makkah). Akan tetapi, kasihanilah Sa’d bin Khaulah.'” Rasulullah ﷺ mengucapkan belasungkawa kepadanya karena ia meninggal di Makkah. (Muttafaqun ‘alaih – Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Fawaid Hadis
- Dianjurkan untuk mengunjungi orang sakit (menjenguk).
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengunjungi sahabat-sahabat beliau yang sakit.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang berakhlak mulia.
- Orang yang sakit parah, yang kemungkinan besar akan meninggal dunia (Maradhul Maut), tidak boleh menyedekahkan hartanya lebih dari sepertiga (1/3). Hal ini disebabkan karena harta pada saat itu sudah terkait dengan hak ahli warisnya. Berbeda dengan orang yang sehat wal afiat atau orang yang hanya mengalami sakit ringan, mereka boleh bersedekah sebanyak yang diinginkannya, bahkan boleh menyedekahkan seluruh hartanya. Meskipun demikian, hendaknya ia tidak menyedekahkan seluruh hartanya, kecuali jika ia yakin bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan kecukupan kepadanya.
- Sepertiga (1/3) itu termasuk jumlah yang besar.
- Meskipun batas maksimal wasiat adalah sepertiga (1/3) harta, tetapi yang lebih utama (afdhal) adalah kurang dari jumlah itu.
- Mewasiatkan sepertiga (1/3) dari harta yang dimiliki seseorang termasuk perbuatan yang menyelisihi sesuatu yang lebih utama (afdhal), meskipun hukum asalnya adalah boleh.
- Wasiat terbaik adalah seperlima (1/5) dari harta yang dimiliki seseorang, sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu.
- Meninggalkan ahli waris dalam keadaan berkecukupan (kaya) lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, sehingga menyebabkan mereka meminta-minta kepada orang lain.
- Meminta-minta (mengemis) merupakan perbuatan yang tercela, meskipun dalam kondisi tertentu diperbolehkan.
- Meninggalkan warisan yang berkecukupan untuk ahli waris termasuk amal saleh yang berpahala, karena orang yang paling berhak mendapatkan kebaikan dari seseorang adalah ahli warisnya, bahkan melebihi orang lain.
- Memberi makan kepada istri dan anak termasuk sedekah, dan perbuatan tersebut dihitung sebagai pahala oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Amal saleh hendaknya dilakukan dengan niat ikhlas hanya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala agar mendapatkan pahala.
- Beramal karena mengharapkan surga termasuk bagian dari keikhlasan, sebab yang memiliki surga hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga mencari surga pada hakikatnya adalah mencari karunia dan rida-Nya.
- Di Surga kelak, para penghuninya akan melihat wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mata kepala mereka secara langsung.
- Meskipun memberi nafkah itu hukumnya wajib, namun perbuatan itu tetap dihitung sebagai pahala, termasuk menafkahi diri sendiri juga berpahala.
- Amal saleh yang dikerjakan dengan ikhlas akan meninggikan derajat seseorang di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk doa yang makbul (mustajab).
- Sa’ad bin Abi Waqqas radhiyallahu ‘anhu diberi umur panjang dan akhirnya dikaruniai keturunan yang banyak (beliau memiliki 17 anak laki-laki dan 12 anak perempuan).
- Segala sesuatu yang diberikan sebagai sedekah (karena Allah Subhanahu wa Ta’ala) tidak boleh diambil kembali.
- Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ikut serta dalam Hijrah tidak kembali lagi ke Mekah, melainkan menetap di Madinah hingga akhir hayat mereka.
- Menjenguk orang sakit mendatangkan pahala yang besar.
- Menjenguk orang sakit dapat mengingatkan seseorang akan nikmat kesehatan yang dimilikinya.
- Menjenguk orang sakit termasuk bentuk kasih sayang seseorang kepada orang yang sedang sakit.
- Menjenguk orang sakit dapat meringankan beban psikologis dan penderitaan orang yang sakit.
- Ketika menjenguk orang sakit, hendaknya kita mendoakannya.
- Hendaknya seseorang, jika memiliki suatu keinginan, terutama dalam masalah agama, bermusyawarah dengan orang yang berilmu (ahli ilmu) agar mendapat bimbingan dan arahan yang baik darinya.
- Jika seseorang hendak melakukan sesuatu yang besar, hendaknya ia menyebutkan juga kemampuan dan potensi yang dimilikinya agar mendapat dukungan yang kuat.
- Orang yang diajak bermusyawarah (konsultan) hendaknya bersikap jujur dan amanah.
- Jika seseorang hanya memiliki harta sedikit dan ahli warisnya miskin, lebih baik ia tidak meninggalkan wasiat, biarlah seluruh harta yang dimiliki menjadi warisan untuk ahli warisnya.
- Mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlihat dari kenyataan bahwa Sa’ad bin Abi Waqqas radhiyallahu ‘anhu diberi umur panjang, sebagaimana yang beliau sampaikan. Sa’ad hidup sampai masa kekhalifahan Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu.
- Hendaknya seseorang menghadirkan niat di dalam hatinya ketika hendak melakukan amal saleh.
- Sa’ad bin Abi Waqqas radhiyallahu ‘anhu termasuk sahabat yang ikut Hijrah ke Madinah, tetapi beliau meninggal dunia di Mekah.