113 Pembaca
Tahukah anda bahwa puasa wishol (puasa dua hari atau lebih tanpa berbuka) pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagian sahabat..
Para ulama berbeda pendapat tentang puasa wishol ini, ada tiga pendapat:
Pendapat pertama: Haram, ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam malik dan Imam Syafi’i.
Pendapat kedua: Boleh jika mampu melakukannya, ini pendapat Abdullah bin zubair.
Pendapat ketiga: Boleh tapi maksimal hanya sampai waktu sahur saja, lebih dari itu hukumnya makruh. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Ishak dan sebagian Malikiyah.
Pendapat yang rojih adalah pendapat ketiga menurut Ibnul Qoyyim rahimahullah.
Silahkan cek Mukhtarul ‘Allam Fi Syarkhi Bulughil Marram, Abdullah ibnu Sholih al-Fauzan, Hal: 35-37.