Memuliakan Istri: Larangan Menyakiti dan Melanggar Hak Fitrah Istri

15 Pembaca

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ، عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ. أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. وَأُصَلِّي وَأُسَلِّمُ عَلَى نَبِيِّ الْهُدَى، مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menganugerahkan nikmat iman, ilmu, dan keluarga kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, suri teladan terbaik dalam meluruskan kekeliruan hidup. Dalam kesempatan ini, mari kita memperbarui ketakwaan dan merenungi kembali amanah besar dalam membangun rumah tangga yang diridhai-Nya.

Dalam Islam, istri memiliki kedudukan yang sangat terhormat di dalam rumah tangga. Oleh karena itulah, seorang suami wajib memperlakukan istrinya dengan cara yang ma’ruf. Bergaul secara ma’ruf artinya memperlakukan istri sesuai dengan tuntunan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Seorang suami dilarang keras bersikap semena-mena atau hanya mementingkan keinginan pribadinya tanpa mempertimbangkan perasaan istrinya. Suami yang baik adalah ia yang senantiasa berusaha memuliakan istrinya dalam setiap sisi kehidupan; mulai dari interaksi harian, tutur kata yang santun, perilaku yang lembut, hingga dalam pemenuhan hak-hak batiniahnya.

Ketika seorang suami hendak memenuhi kebutuhan batin kepada istrinya, maka ia harus melakukannya di tempat yang telah diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

‘Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara apa saja yang kamu sukai.’ (QS. Al-Baqarah: 223).

Meskipun Allah memberikan keleluasaan dalam cara dan gaya (anna syi’tum), namun hal tersebut tetap terikat pada batasan tempat yang telah ditentukan. Kebebasan ini tidak lantas membolehkan seorang suami mendatangi istrinya di tempat yang dilarang, yaitu dubur. Memuliakan istri berarti menjaga kesucian fitrahnya dan tidak memaksakan sesuatu yang melampaui batas aturan Allah, karena setiap pelanggaran terhadap aturan ini hanya akan menjauhkan rumah tangga dari keberkahan.

Terkadang, terdapat individu yang memiliki fitrah menyimpang; dalam memenuhi kebutuhan batinnya, ia justru melakukannya di tempat yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu pada dubur istrinya. Perbuatan ini sangat tidak diperbolehkan, karena termasuk bentuk kezaliman dan perlakuan sewenang-wenang yang menyakiti istri.

Hal seperti ini tentu tidak pantas dilakukan oleh seorang laki-laki yang baik dan saleh. Seorang suami yang benar-benar saleh akan senantiasa menjaga harga diri dan martabat istrinya. Ia akan menempatkan istrinya pada kedudukan yang tinggi dan memuliakannya dengan cara yang baik sesuai dengan fitrah kemanusiaan. Maka, barangsiapa yang memenuhi kebutuhan batinnya di tempat yang dilarang tersebut, ia sesungguhnya telah merendahkan martabat pasangannya dan mengundang murka serta laknat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Peringatan Keras dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Tindakan menyimpang ini bukan sekadar masalah etika, melainkan perkara yang mendatangkan ancaman berat dari lisan Nabi yang mulia. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dengan nada yang sangat tegas:

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا” رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ، وَلَكِنْ أُعِلَّ بِالإِرْسَالِ

“Dilaknat orang yang mendatangi (menyetubuhi) wanita (istrinya) pada duburnya.”

(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i, dan lafal ini adalah milik An-Nasa’i. Para perawinya adalah orang-orang yang tepercaya (tsiqat), akan tetapi hadis ini memiliki cacat karena keterputusan sanad (mursal)).

Kata “Laknat” dalam hadis ini bermakna dijauhkan dari rahmat Allah. Seorang suami yang seharusnya menjadi perantara rahmat bagi istrinya, justru menjadi penyebab datangnya laknat dalam rumah tangga karena tidak mampu menahan hawa nafsunya pada batasan fitrah.

Tidak hanya itu, dalam hadis lain Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga menegaskan:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا، أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَالنَّسَائِيُّ، وَابْنُ حِبَّانَ

Allah tidak akan melihat kepada seorang laki-laki yang mendatangi laki-laki (sesama jenis) atau mendatangi perempuan (istrinya) pada duburnya.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Hibban).

Hadis ini menunjukkan betapa hinanya perbuatan tersebut di mata Allah Subhanahu wa Ta’ala, sampai-sampai Allah tidak sudi memandang pelakunya dengan pandangan rahmat pada hari kiamat kelak.

Oleh karena itu, hendaknya seorang suami menjauhkan diri dari perbuatan tersebut agar tidak terjerumus ke dalam laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tujuannya tidak lain adalah agar kelak di akhirat, kita tetap layak mendapatkan pandangan rahmat-Nya. Bukankah kebahagiaan sejati hanya akan kita raih saat kita dijauhkan dari kemurkaan Allah dan didekatkan pada kasih sayang-Nya?

Apalah artinya memenuhi nafsu sesaat namun harus dibayar dengan laknat yang menghalangi kita dari rahmat Allah. Sungguh, jauh lebih utama bagi kita untuk beribadah dan menjalin hubungan suami istri sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan-Nya. Dengan menaati aturan tersebut, kita tidak hanya menjaga kehormatan keluarga, tetapi juga menjemput keberkahan serta nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tiada terhingga di dunia maupun di akhirat kelak.

Bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan supaya seorang suami mendatangi istrinya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan-Nya, dan bukan di tempat yang salah? Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“…maka datangilah mereka (istri-istrimu) melalui tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222).

Ayat ini adalah perintah yang sangat jelas. Allah tidak hanya menentukan kapan kita boleh mendatangi istri (setelah suci dari haid), tetapi juga menentukan di mana tempat yang diperintahkan. Jika seorang suami melanggar ketetapan ini dengan mendatangi tempat yang dilarang (dubur), maka ia bukan hanya menyakiti istrinya, tetapi ia telah dengan sengaja melanggar batasan yang diperintahkan oleh Sang Pencipta.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kita keistiqamahan untuk tetap berjalan di atas syariat yang telah ditetapkan-Nya dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Semoga Dia menjaga kita agar tidak menyimpang dari jalan yang telah ditentukan, sehingga kita meraih keselamatan, ketenangan, dan kebahagiaan sejati di dunia maupun di akhirat kelak.


والسلام عليمكم ورحمة الله وبركاته

Turahmin, BA. S.Pd, M.H.

Bin Baz, Piyungan, Bantul, DIY, Selasa 8 April 2026.

Rujukan :

(توضيح الأحكام من بلوغ المرام   (عبد الله البسام

Tinggalkan komentar