# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 23 “Hukum Membela Diri” #

14 Pembaca

وَمُتْلِفُ مُؤْذِيْهِ لَيْسَ يَضْمَنُ

بَعْدَ الدِّفَاعِ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Orang yang merusak (atau membunuh) sesuatu yang menyakitinya tidak ada Dhaman (ganti)

Setelah menolaknya dengan cara yang baik

Penjelasan:

Jika seseorang diserang orang lain, hewan atau binatang buruan pada saat sedang ihram lalu dia membunuhnya dalam rangka membela diri maka tidak ada kewajiban dhaman, tapi hendaknya dia menolaknya dengan cara yang paling ringan terlebih dahulu, jika tidak bisa boleh menggunakan cara yang lebih keras lagi (meskipun terpaksa harus membunuhnya). Jika seseorang sedang ihram kemudian terpaksa memburu binatang buruan kemudian membunuh hewan tersebut dia tetap ada kewajiban dhaman tapi tidak berdosa.

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Orang yang merusak sesuatu dalam rangka membela diri dari gangguannya tidak ada dhaman baginya, namun jika dia merusakkannya untuk menghilangkan mudharat yang sedang dialaminya dengan sesuatu yang dirusaknya itu dia ada dhaman, dan banyak sekali permasalahan-permasalahan yang di bangun di atas kaidah ini.” Kemudian beliau menyebutkannya.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Bantul Yogyakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Tinggalkan komentar