Fawaid Ta’lim
Pemateri Dr. Abdullah Bawadi.
Seorang wanita membuat guru laki-lakinya yang bukan mahram tertawa itu merupakan perkara yang dilarang.
Mahram adalah orang yang haram dinikahi atau menikahi.
Muhrim adalah orang yang berihram.
Seorang wanita mengeraskan suara yang indah di hadapan orang yang bukan mahram hukumnya tidak boleh karena bisa menimbulkan fitnah. Tapi jika dilakukan di hadapan mahram atau suaminya atau ketika sendirian hukumnya tidak mengapa.
Seorang wanita menghentakkan kakinya atau menggerakkan kakinya dengan gerakan tertentu agar suara gelang kakinya terdengar oleh laki-laki yang bukan mahramnya untuk memikatnya hukumnya tidak boleh karena dapat menimbulkan fitnah.
Kholkhol adalah gelang kaki yang dipakai di betis/pergelangan kaki wanita.
Memakai gelang kaki yang dibuat agar ketika berjalan terdengar suara gemerincing untuk berbangga atau untuk menarik perhatian hukumnya tidak boleh.
Wanita menyebukan kecantikan atau keindahan tubuh wanita lain tertentu di depan orang yang bukan mahram wanita tersebut atau bukan suaminya, hukumnya tidak boleh karena termasuk perbuatan yang bisa menimbulkan fitnah.
Menggombali wanita tertentu yang bukan mahramnya hukumnya tidak boleh, tapi jika dilakukan untuk istri hukumnya boleh bahkan sangat dianjurkan agar rumah tangga semakin harmonis.
Sedangkan menyebutkan kisah wanita secara umum untuk diambil pelajaran dari kisah tersebut hukumnya boleh.
Menyebutkan keindahan fisik atau wajah seorang wanita secara detail atau bagian fisik tertentu yang indah hanya untuk sekedar menghabiskan waktu hukumnya tidak boleh, kecuali jika tujuannya untuk memotivasi orang lain untuk menikahinya.
Abu Layla Turahmin, M.H.
Masjid Bun Baz Pusat, Kamis 21 Agustus 2025. Bakda Dzuhur.