KAJIAN SETELAH DHUHUR, 20 Agustus 2025

11 Pembaca

Fawaid Taklim

Pemateri Syaikh Arif Anwar

Termasuk kesalahan ketika shalat adalah tidak membaca surat al-Fatihah secara sempurna/menyeluruh padahal orang tersebut mampu berdiri di rekaat.

Ketika bangkit dari sujud belum sempurna berdiri sudah mulai membaca surat al-Fatihah atau menyempurnakan bacaan surat al-Fatihah sambil bergerak untuk rukuk karena takut ketinggalan rekaat, perbuatan itu membatalkan. Shalat.

Makmum masbuk mendapat rekaat meskipun mendapati imam berdiri hanya cukup untuk membaca sebagian surat Al-Fatihah lalu imam rukuk maka makmum langsung rukuk tidak perlu menyelesaikan bacaan surat al-Fatihah dan dihitung mendapat rekaat tersebut.

Masbuk shalat jamaah tidak perlu membaca doa iftitah tapi langsung membaca surat al-Fatihah, tidak perlu membaca ta’awudz karena membaca ta’awudz hukumnya sunah, jika imam rukuk sebelum selesai bacaan fatihahnya masbuk itu langsung ikut rukuk tanpa menyelesaikan bacaan al-Fatihahnya, tapi jika makmum itu membaca doa iftitah dan ta’awudz dia wajib membaca surat al-Fatihah minimal sepanjang bacaan iftitah dan ta’awudznya.

Jika Masbuk memaksakan menyempurnakan bacaan surat al-Fatihah sampai selesai padahal imam sudah rukuk jika setelah selesai membaca al-Fatihah masih mendapati imam rukuk lalu dia rukuk shalatnya sah dan dapat rekaat tersebut tapi jika tidak mendapati imam rukuk ketika selesai membaca surat al-Fatihah maka dia tidak mendapat rekaat tersebut. Kasus ini untuk rekaat pertama.

Sedangkan untuk selain rekaat pertama maka wajib menyempurnakan bacaan surat al-Fatihah meskipun imam sudah rukuk dan berisiko tidak mendapati rukuk imam, tetap dihitung dapat rekaat tersebut. Makanya kalau jadi imam bacaannya jangan terlalu cepat, bacalah dengan bacaan standar agar tidak menyulitkan makmum.

Makmum yang mendapat imam rukuk pada saat dia rukuk maka rukuk tersebut dihitung satu rekaat tapi jika kita mau rukuk imam sudah i’tidal maka tidak dihitung rekaat meskipun kita sempat rukuk karena ketinggalan rukuknya imam.

Menyelingi bacaan lain di antara bacaan ayat-ayat yang terdapat dalam surat al-Fatihah, karena membaca surat al-Fatihah secara muwalah merupakan syarat sahnya bacaan al-Fatihah dalam shalat.

Jika ketika membaca surat al-Fatihah dalam shalat kemudian bersin maka tidak boleh mengucapkan tahmid (al-hamdulillah), dan orang lain tidak boleh menjawab ucapan al-hamdulillah dengan ucapan yarhamukallah, jika bersin ketika membaca surat al-Fatihah lalu bersin dan mengucap al-hamdulillah maka bacaan al-Fatihah harus diulang dari awal. Bahkan ketika makmum membaca al-Fatihah dan mendapati imam salah bacaan surat makmum tidak boleh membetulkan dia wajib fokus membaca al-Fatihah sampai selesai.

Imam setelah membaca wa ladloolliin wajib langsung membaca amin tanpa dijeda, demikian juga dengan makmum langsung membaca amin, karena orang yang bacaan aminnya berbarengan dengan aminnya malaikat akan mendapat ampunan dosa-dosa yang telah dilakukan.

Ketika iqomah sudah dikumandangkan maka kita harus bersegera ke Masjid dan mempercepat langkah tapi tidak sambil lari.

Tambahan peringatan: Ketika wudhu dan membasuh kaki harus menyela-nyela dan menggosok kaki bukan hanya sekedar mengalirkan air ke kaki agar air mengenai seluruh kulit kaki.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Bin Baz, Piyungan, Bantul DIY.

Tinggalkan komentar