Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 31 “Dampak Yang Ditimbulkan Dari Perkara Yang Diizinkan”
50 Pembacaوَكُلَّمَا نَشَا عَنِ الْمَأْذُوْنِ فَذَاكَ أَمْرٌ لَيْسَ بِالْمَضْمُوْنِ Semua dampak dari perkara yang diizinkan Maka dampak tersebut tidak ada ganti ruginya Penjelasan: Artinya jika seseorang melakukan sesuatu yang diizinkan untuk dilakukan oleh pembuat syariat maupun orang yang memerintahkannya dan dari perbuatan yang diizinkan itu muncul dampak dhaman (ganti rugi) jika dia melakukannya atas inisiatifnya …