Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 31 “Dampak Yang Ditimbulkan Dari Perkara Yang Diizinkan”

50 Pembacaوَكُلَّمَا نَشَا عَنِ الْمَأْذُوْنِ فَذَاكَ أَمْرٌ لَيْسَ بِالْمَضْمُوْنِ Semua dampak dari perkara yang diizinkan Maka dampak tersebut tidak ada ganti ruginya Penjelasan: Artinya jika seseorang melakukan sesuatu yang diizinkan untuk dilakukan oleh pembuat syariat maupun orang yang memerintahkannya dan dari perbuatan yang diizinkan itu muncul dampak dhaman (ganti rugi) jika dia melakukannya atas inisiatifnya …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 30 “Cukup Kerjakan Sebagian Jika Tidak Mampu Mengerjakan Seluruhnya”

47 Pembacaوَيُفْعَلُ الْبَعْضُ مِنَ الْمَأْمُوْرِ إِنْ شَقَّ فِعْلُ سَائِرِ الْمَأْمُوْرِ Perintah (cukup) dikerjakan sebagiannya Jika tidak mampu mengerjakan seluruhnya Penjelasan: Jika seorang hamba diperintahkan untuk mengerjakan suatu amalan yang wajib atau pun yang sunah, maka bisa jadi dia mampu mengerjakan seluruhnya atau tidak mampu mengerjakan seluruhnya. Dan bisa jadi juga dia tidak mampu mengerjakan sebagiannya …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 29 “Hak Mendapatkan Upah”

43 Pembacaوَمَنْ أَتَى بِمَا عَلَيْهِ مِنْ عَمَلْ قَدِ اسْتَحَقَّ مَا لَهُ عَلَى الْعَمَلْ Barangsiapa melaksanakan amal yang menjadi kewajibannya Maka dia berhak mendapat sesuatu yang seharusnya dia peroleh dari amalan itu Penjelasan: Ini merupakah kaidah yang yang sangat mulia dan memiliki banyak manfaat, artinya sesuatu yang diperoleh karena melakukan sesuatu yang lain sesuatu itu tidak …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 28 “Kesempurnaan Sebuah Hukum”

41 Pembacaوَﻻَ يَتِمُّ الْحُكْمُ حَتَّى تَجْتَمِعْ كُلُّ الشُّرُوْطِ وَالْمَوَانِع تَرْتَفِعْ Hukum tidak akan sempurna sampai terpenuhi Semua syarat-syaratnya dan hilang seluruh penghalang-penghalangnya Penjelasan: Ini merupakan landasan dan kaidah yang sangat agung, orang yang mau mengamalkannya akan memperoleh manfaat yang sangat besar, dan akan terbuka baginya pintu untuk memahami dalil-dalil mutlak (tanpa rincian) yang sering memiliki …

Read more

Kapan Masbuk Dihitung Mendapat Satu Rekaat?

36 PembacaTahukah anda bahwa syarat orang yang masbuk dihitung mendapat rekaat adalah dia rukuk dan masih mendapati imam rukuk sebelum mengucapkan sami’allahu liman hamidah, meskipun hanya sekedar tuma’ninah dalam shalat atau minimal sepanjang bacaan subhanallah. Namun sebelum rukuk dia harus membaca takbiratul ihram terlebih dahulu baru kemudian mengucapkan takbir untuk rukuk. Jadi, jika seseorang masbuk …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 27 “Isim Mufrad Yang Di Idhafahkan Memberi Faidah Umum”

35 Pembaca وَمِثْلُهُ الْمُفْرَدُ إِذْ ُيضَافُ فَافْهَمْ هُدِيْتَ الرُّشْدَ مَا يُضَافُ Dan yang semisalnya isim mufrad jika diidhafahkan (menjadi bermakna umum) Maka ahamilah semoga Allah memberikan petunjuk kepadamu Penjelasan: Maksud bait tersebut adalah isim mufrad apabila diidhafahkan memberi makna umum dan mencakup secara keseluruhan, seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَاَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ ࣖ. سورة …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 26 “Lafadz من & ما Memberi Faidah Umum”

105 Pembacaكَذَاكَ (مَنْ) وَ (مَا) تَفِيْدَانِ مَعَا كُلَّ الْعُمُوْمِ يَا أُخَيَّ فَاسْمَعَا Demikian juga مَنْ (Siapa) dan مَا (apa) keduanya memberikan faidah semua memberikan faidah umum wahai saudaraku maka dengarkanlah Penjelasan: مَنْ dan مَا memberikan faidah umum meliputi segala sesuatu yang masuk ke dalamnya. Firman Allah subhanahu wa ta’ala, اِنَّ لِلّٰهِ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَمَنْ فِى الْاَرْضِۗ. سورة يونس: …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 25 “Isim Nakirah Yang Yang Bermakna Umum” #

54 Pembacaوَالنَّكِرَاتُ فِي سِيَاقِ النَّفْيِ تُعْطِي الْعُمُوْمَ أَوْ سِيَاقِ النَّهْيِ Isim nakirah dalam bentuk nafi (peniadaan) Atau larangan memberi pengertian umum Jika ada isim nakirah yang terletak setelah kalimat penafian (peniadaan) atau larangan maka isim tersebut menunjukkan makna umum atau keseluruhan. Contoh isim nakirah dalam bentuk nafi (peniadaan), kalimat ﻻَ إِلَهَ إِﻻَّ اللهَ kalimat ini …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 24 “Huruf ال yang berfungsi umum” #

112 Pembacaوَ(أل) تُفِيْدُ الْكُلَّ فِي الْعُمُوْمِ فِي الْجَمْعِ وَاْلإِفْرَادِ كَالْعَلِيِْمِ Dan Huruf ال memberi faidah كل dalam (bentuk) umum Pada lafadz jamak dan mufrad seperti al-Aliim Penjelasan: Jika huruf ال masuk ke dalam lafadz mufrad atau jamak huruf tersebut memberi faidah istighroq (mencakup semua) dan umum mencakup semua makna (yang terkandung di dalam isim tersebut). …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 23 “Hukum Membela Diri” #

61 Pembacaوَمُتْلِفُ مُؤْذِيْهِ لَيْسَ يَضْمَنُ بَعْدَ الدِّفَاعِ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ Orang yang merusak (atau membunuh) sesuatu yang menyakitinya tidak ada Dhaman (ganti) Setelah menolaknya dengan cara yang baik Penjelasan: Jika seseorang diserang orang lain, hewan atau binatang buruan pada saat sedang ihram lalu dia membunuhnya dalam rangka membela diri maka tidak ada kewajiban dhaman, tapi …

Read more