Pemateri: Dr. Abdullah Mubarak Bawadi.
Fawaid Ta’lim:
Mencintai ahlul bait Nabi shallallahu alaihi wa sallam hukumnya wajib.
Ahlul bait Nabi shallallahu alaihi wa sallam ada dua yaitu:
Pertama: Ahlul bait Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan arti khusus yaitu keluarga dan karib kerabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang mereka diharamkan dari shodaqah (zakat) mereka tidak boleh menerima zakat (bukan sedekah tathawu’).
Mereka berhak mendapat harta khumus dari harta fai’ dan ghanimah.
Jika ada ahlul bait yang hidup miskin menurut salah satu pendapat boleh mereka menerima zakat karena di zaman ini tidak ada fai’ dan ghanimah.
Ahlul bait Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah keluarga Alu bin Abu Thalib, Keluarga ja’far, keluarga Aqil, keluarga Abbas keluarga Bani Harits bin Abdul Muthalib (ٱل علي وٱل جعفر وٱل عقيل وٱل العباس وٱل بني الحارث بن عبد المطلوب).
Ahlul bait: Fatimah radhiyallahu anha, Ali bin Abu Thalib radhiyallahu anhu serta Hasan dan Husain radhiyallahu anhuma
Ahlul bait: semua istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Kedua: orang-orang yang mengikuti Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dari kalangan orang-orang mukmin dan bertakwa yang berada di atas Sunnah dan petunjuk beliau shalallahu alaihi wa sallam.
Shalawat atas Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan kepada keluarga beliau yang terdapat dalam tsyahud adalah keluarga beliau yang bermakna umum yaitu para pengikutnya secara keseluruhan.
Mencintai Ahlul bait termasuk bentuk cinta kepada Allah dan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.
Konsekwensi mencintai ahlul bait
- Meyakini mereka sebagai orang yang terbaik nasabnya.
- Mendahulukan mereka dalam majelis sebagian bentuk penghormatan kepada mereka karena kedekatannya dengan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
- Menolong dan membantu mereka serta tidak mencelanya.
- Dengan syarat mereka istiqamah di atas petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam, namun jika mereka melenceng maka konsekwensi tersebut tidak berlaku.
Tidak boleh mencela nasab orang karena perbuatan itu termasuk perbuatan jahiliyah.
Ghadir Khum
Kisah ghadir Khum disebutkan dalam hadis riwayat Zaid bin Abul Arqam dalam shahih Muslim.
Ghadir Khum secara harfiah merujuk pada sebuah lokasi, yang merupakan:
- Ghadir berarti kolam atau cekungan air yang dialiri oleh mata air.
- Khumm (atau Khum) adalah nama sebuah wadi (lembah) di mana kolam tersebut berada.
Lokasinya terletak di antara kota Mekkah dan Madinah, tepatnya di dekat al-Juhfah.
Turahmin, BA, S.Pd, M.H.
Masjud Jamilurrahman, Bantul, Kamis 30 Oktober 2025.