وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً، وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لَا يَنْهَزُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ، لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ، فَلَمْ يَخْطُ خُطْوَةً إِلَّا رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ، وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ، فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِي الصَّلَاةِ، مَا كَانَتِ الصَّلَاةُ هِيَ تَحْبِسُهُ، وَالْمَلَائِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ: اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ، مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ، مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ)) (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Dari Abu Hurairah radhiya Allahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat seseorang secara berjamaah (pahalanya) melebihi shalatnya di rumahnya dan shalatnya di pasarnya (pahalanya) sebanyak dua puluh sekian derajat. Yang demikian itu adalah karena apabila salah seorang di antara mereka berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian dia berangkat ke masjid, tidak ada yang mendorongnya (melakuakn itu) melainkan shalat, dan tidak ada yang dia inginkan selain shalat. Maka tidaklah ia melangkahkan (kakinya) satu langkah pun melainkan dengannya diangkat satu derajat dan dihapuskan satu kesalahan (dosa) darinya, sampai dia masuk ke masjid. Apabila ia telah masuk masjid, maka ia berada dalam keadaan shalat (selama berada di dalam masjid) selama shalat itulah yang menahannya. Dan para malaikat senantiasa mendoakan salah seorang di antara kalian selama ia berada di tempat shalatnya, mereka berkata: ‘Ya Allah, rahmatilah dia. Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, terimalah taubatnya,’ selama ia tidak menyakiti (orang lain) di dalamnya dan selama ia tidak berhadas (membatalkan wudhu) di dalamnya.” Muttafaq ‘Alaih.
Fawaid Hadis
- Shalat berjamaah di masjid lebih utama daripada shalat sendirian (munfarid), baik di rumah maupun di pasar.
- Shalat berjamaah di masjid termasuk bentuk pelaksanaan kewajiban shalat berjamaah yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Shalat berjamaah di masjid lebih utama dua puluh sekian derajat daripada shalat sendirian, baik di rumah maupun di pasar.
- Allah subhanahu wa ta’ala akan mengangkat derajat orang-orang yang mengerjakan shalat wajib, terutama yang dilakukan secaar berjamaah.
- Menurut pendapat yang lebih rajih (kuat), hukum shalat berjamaah di masjid adalah wajib ‘ain. Salah satu dalilnya adalah Allah subhanahu wa ta’ala tetap memerintahkan shalat berjama’ah meskipun dalam keadaan takut (shalat khauf).
- Salah satu keutamaan shalat wajib berjama’ah di masjid adalah setiap langkah yang diayunkan akan menghapuskan satu dosa, hingga masuk ke dalam masjid.
- Keutamaan lain shalat wajib secara berjamaah adalah: setelah masuk masjid kemudian shalat tahiyatul masjid lalu duduk menunggu shalat, perbuatan itu dihitung sebagai pahala shalat.
- Para malaikat senantiasa mendoakan orang yang shalat wajib berjamaah di masjid selama orang tersebut duduk di tempat ia melakukan shalatnya, dengan doa: rahmat, ampunan, dan diterima taubatnya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Hadis ini menunjukkan urgensi niat dalam sebuah amalan, karena seluruh keutamaan tersebut hanya bisa diraih dengan niat yang benar, yaitu ikhlas hanya karena AllahSubhanahu wa Ta’ala dan keluar rumah dalam rangka untuk melaksanakan shalat berjama’ah.
- Selain niat yang benar, keutamaan tersebut juga hanya dapat diraih jika ketika keluar dari rumah sudah dalam keadaan berwudu (suci). wallahu a’lam bishawab.