Riyadhus Shalihin 1

71 Pembaca

وَعَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بْنِ نُفَيْلِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ رَبَاحِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قُرْطِ بْنِ رَزَاحِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيِّ بْنِ غَالِبٍ الْقُرَشِيِّ الْعَدَوِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ. وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

مُتَّفَقٌ عَلَى صِحَّتِهِ؛ رَوَاهُ إِمَامَا الْمُحَدِّثِينَ: أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ بَرْدِزْبَةَ الْجُعْفِيُّ الْبُخَارِيُّ، وَأَبُو الْحُسَيْنِ مُسْلِمُ بْنُ الْحَجَّاجِ بْنِ مُسْلِمٍ الْقُشَيْرِيُّ النَّيْسَابُورِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي صَحِيحَيْهِمَا اللَّذَيْنِ هُمَا أَصَحُّ الْكُتُبِ الْمُصَنَّفَةِ

Dari Amirul Mukminin, Abu Hafs, Umar bin Al-Khattab bin Nufail bin Abdul Uzza bin Rabah bin Abdullah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka’b bin Lu’ay bin Ghalib Al-Qurasyi Al-‘Adawi, radhiyallahu ‘anhu (semoga Allah meridainya), ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Sesungguhnya (sah atau tidaknya/diterima atau tidaknya) amal perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya bagi setiap orang (akan mendapat balasan) sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka, barangsiapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin diperolehnya, atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu (dinilai) sesuai dengan apa yang ia tuju.’

(Muttafaqun ‘Alaih/Disepakati keshahihannya).

Diriwayatkan oleh dua Imam Ahli Hadits:

Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Ju’fi Al-Bukhari, dan Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi An-Naisaburi, radhiyallahu ‘anhuma (semoga Allah meridai keduanya), dalam kedua kitab Shahih mereka yang merupakan kitab-kitab yang paling sahih yang pernah disusun.”

Fawaid Hadis

  1. Setiap amalan baik amalan lahir maupun amalan batin, baik perkataan maupun perbuatan membutuhkan niat ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala agar amalan tersebut diterima.
  2. Adanya sebab dan akibat.
  3. Setiap orang yang berakal dan dalam keadaan sadar setiap kali melakukan perbuatan pasti perbuatan itu didasari niat.
  4. Seandainya Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan suatu amalan yang tanpa didasari niat maka tidak ada orang yang akan mampu melakukannya.
  5. Setiap perbuatan pasti muncul karena ada niat.
  6. Setiap orang akan mendapatkan hasil dari amalannya sesuai niatnya.
  7. Niat ada di dalam hati.
  8. Timbangan untuk amalan lahir adalah beramal sesuai petunjuk Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
  9. Timbangan untuk amal batin adalah hadis innamal a’malu binniyaat (Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya).
  10. Amalan sebesar apapun tidak akan diterima Allah subhanahu wa ta’ala tanpa didasari niat yang benar yaitu ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala.
  11. Hijrah merupakan amalan yang sangat mulia.
  12. Orang yang berhijrah ikhlas karena Allah subahanahu wa ta’ala akan mendapat pahala sedangkan orang yang hijrah karena dunia atau karena seorang wanita yang ingin dinikahi tidak akan mendapat pahala.
  13. Hukum hijrah dari negeri kafir ke negeri muslim bagi orang muslim yang tidak mampu tinggal di negeri kafir tersebut hukumnya wajib namun bagi orang yang mampu tinggal di negeri tersebut dan mampu juga menampakkan syiat Islam hukum hijrah dari negeri tersebut tidak wajib tapi mustahab.
  14. Orang muslim yang tinggal di negeri Islam tidak boleh safar ke negeri kafir karena dapat membahayakan agamanya, akhlaknya, dan termasuk menyia-nyiakan harta.
  15. Seorang muslim yang tinggal di negeri muslim boleh safar ke negeri kafir dengan syarat: Orang tersebut memiliki ilmu yang mampu menolak dan membentengi dirinya dari subhat yang dilontarkan orang-orang kafir, Orang tersebut memiliki agama yang kuat yang mampu membentenginya dari syahwat yang ada di tempat tersebut karena biasanya kemaksiatan terbuka di negeri itu, dan Orang tersebut memang membutuhkan untuk pergi ke negeri tersebut, seperti karena sakit kemudian pergi ke negeri tersebut untuk berobat, karena kebutuhan untuk berdagang (berbisnis), atau untuk belajar suatu ilmu yang tidak ada di negeri islam.
  16. Pergi ke negeri kafir dalam rangka untuk berdakwah hukumnya boleh, jika memang dibutuhkan dan ada pengaruh positifnya.
  17. Hijrah ada … yaitu hijrah meninggalkan satu tempat ke tempat lain (dari negeri kafir ke negeri Islam), hijrah amal yaitu meninggalkan amalan kemaksiatan kemudian melakukan amal shalih, hijrah (boikot) terhadap pelaku kemaksiatan yang dilakukan secara terang-terangan jika boikot itu bermanfaat terhadap orang tersebut (menimbulkan efek jera sehingga orang itu mau meninggalkan kemaksiatan yang dilakukannya).

الكتاب: شرح رياض الصالحين

المؤلف: محمد بن صالح بن محمد العثيمين (ت 1421هـ)

الناشر: دار الوطن للنشر، الرياض

الطبعة: 1426 هـ

عدد الأجزاء: 6

[ترقيم الكتاب موافق للمطبوع]

تاريخ النشر بالشاملة: 8 ذو الحجة 1431

1/16-27

Sudah disampaikan di:

Masjid Ash-Shamad nagmpiran Wonosari

Tinggalkan komentar