Kondisi Diperbolehkan Berdusta

108 Pembaca

Pemateri: Dr. Abdullah Mubarak Bawadi

Fawaid Ta’lim

Hukum asal dusta adalah haram.

Dusta diperbolehkan bahkan bisa menjadi wajib, ketika dalam kondisi terdesak untuk menyelamatkan harta atau jiwa sendiri atau jiwa orang lain dan tidak ada cara lain untuk selamat selain dengan cara berdusta.

Contoh dusta yang wajib dilakukan: ada orang muslim yang dikejar-kejar orang untuk dibunuh, kemudian kita ditanya tentang di mana orang muslim tersebut yang akan dibunuh, lalu kita berdusta dengan mengatakan tidak tahu atau menunjukkan ke tempat lain yang bukan menjadi tempat persembunyian orang tersebut, padahal kita mengetahui tempat bersembunyi orang tersebut.

Berdusta juga boleh bahkan wajib dilakukan untuk menyelamatkan harta, darah atau kehormatan kita, atau harta, darah dan kehormatan orang lain yang wajib dijaga.

Berdusta untuk mendamaikan dua orang atau lebih yang sedang berseteru, para ulama berbeda apakah hukumnya mandub atau mubah, meskipun mereka sepakat hukumnya boleh.

Berdusta untuk mendamaikan orang yang sedang berseteru bukan termasuk perkara yang dilarang, demi kebaikan.

Hukum asal dusta adalah haram kecuali dalam tiga keadaan:

Pertama: ketika perang

Misalnya kita mengatakan tentang kehebatan pasukan muslim kepada musuh-musuhnya meskipun itu senyata yang kita sampaikan.

kedua: memperbaiki hubungan orang yang sedang bertikai.

Misalnya dengan mengatakan kebaikan-kebaikan orang yang sedang bertikai kepada lawannya, si fulan menyampaikan salam untuk kamu, dll.

ketiga : memperbaiki hubungan suami istri yang sedang retak (bertengkar).

Boleh berdusta untuk memperbaiki hubungan suami istri yang sedang bertengkar asal tidak sampai menyebabkan suami atau istri mengambil sesuatu dari pasangannya yang bukan merupakan haknya, jika sampai mengakibatkan hal tersebut hukumnya tidak boleh (haram), demikian juga berdusta dengan tujuan untuk menipu pasangannya demi mengambil hartanya.

Dusta untuk memperbaiki hubungan suami istri yang sedang retak hukumnya boleh agar suami istri kembali menjadi baik seperti semula.

Dusta untuk menggugurkan hak istri hukumnya tidak boleh.

Mudraj adalah ucapan rawi yang dimasukkan dalam hadis untuk menjelaskan isi hadis dan bukan merupakan perkataan Nabi shallallahu alaihi wa Sallam.

Turahmin, BA, S.Pd, M.H.

Rabu, 24 September 2025. 13.11

Tinggalkan komentar