KESUCIAN AIR

11 Pembaca

BAB AIR

Air Itu suci

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى أله وصحبه ومن والاه

Penulisan faidah-faidah taklim bertujuan untuk menyebar luaskan dakwah Islamiyah agar lebih membumi di mana pun, tentu harapan penulis tulisan ini ditulis ikhlas karena Allah subhanahu wa ta’ala dan dijadikan sebagai pemberat timbangan kebaikan penulis di akhirat kelak. Amin

Hadis Pertama

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: «إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ» أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ، وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ

Dari Abu Said al-Khudri radhiyallhu anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya ait itu suci dan menyucikan tidak ada sesuatu yang dapat menjadikannya najis.” HR: Tsalatsah, dishahihkan Imam Ahmad.

Penjelasan Kosa Kata

  • Thohur adalah suci zatnya dan bisa digunakan untuk menyucikan lainnya.
  • La yunajjisuhu syaiun, Najis menurut syariat adalah kotoran tertentu yang jenisnya mencegah shalat seperti kencing dan darah yang mengalir.
  • Apabila air terkena najis maka najis itu tidak dapat membuat air menjadi najis.
  • Darah yang mengalir hukumnya najis berdasarkan mayoritas pendapat ulama.
  • Apabila najis bercampur dengan air maka air tersebut tetap suci dan tidak menjadi najis.

Derajat hadis ini shahih

  • Sumur Budho’ah adalah sumur yang ada di Madinah dan dahulu sumur tersebut termasuk sumur yang besar.
  • Dahulu jika ada najis dilemparkan ke dalam sumur tersebut air sumur itu tidak berubah sama sekali, ketika para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang hukum berwudhu dengan mengggunakan air sumur tersebut, beliau menjawab boleh dan menyampaikan bahwa air itu suci dan menyucikan tidak ada yang dapat membuatnya menjadi najis.
  • Hadis tentang sumur Budho’ah adalah hadis yang shahih.

Hadis Kedua

وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: «إِنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ، إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ» أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ

Dari Umamah al-Bahili radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu yang dapat mengubahnya menjadi najis, kecuali jika mengubah warna, rasa dan warnanya.” HR: Ibnu Majah dan didhoifkan Abu Hatim.

Penjelasan Kosa Kata

  • Ghalaba adalah bau, rasa atau warna najis itu mengalahkan/mengubah kondisi air tersebut. Meskipun hanya salah satunya yang berubah.
  • Najis memiliki tiga sifat yaitu bau rasa dan warna, jika ada air terkena najis dan najis tersebut mengubah air itu dari sisi warna, rasa atau baunya maka air tersebut menjadi najis namun jika tidak berubah warna, rasa dan abunya maka air tersebut tetap suci dan menyucikan.

Derajat hadis

  • Awal hadis ini shahih namun akhir hadis ini dhaif.
  • Awal hadis إن الماء طهور لا ينجسه شيئ shahih
  • Akhir hadis إلا ما غلب على ريحه dhaif
  • Ibnu Hibban telah menukil dalam kitab shahihnya ijma’ (kesepakatan) ulama untuk mengamalkan maknanya meskipun hadis tersebut lemah di bagian akhirnya.
  • Demikian juga Imam Nawawi menukilkan ijma’ untuk mengamalkan hadis ini.
  • Sehingga hadis ini bisa dijadikan sebagai hujjah berdasarkan ijma’.
  • Hujjah ada empat al-Quran hadis yang tsabit, ijmak ulama dan qiyas.

Faidah Hadis

  • Hukum asal air adalah suci, jika kita mendapati air di tengah hutan kemudian kita ragu-ragu apakah air itu suci atau najis maka hukumnya dikembalikan ke hukum asal yaitu suci.
  • Kemutlakan kesucian air ini dibatasi dengan jika najis yang masuk ke dalam air tersebut dan najis itu mengubah bau, rasa atau warnanya air itu menjadi najis meskipun jumlah air itu banyak apalagi kalau hanya sedikit berdasarkan ijmak para ulama.
  • Imam Ibnul Mundzir dalam kita Ijmak berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa air yang banyak atau sedikit kemudian terkena najis dan najis ini mengubah warna, rasa dan atau baunya maka air itu menjadi najis.”
  • Jika ada air hanya sedikit kemudian terkena najis dan najis itu tidak mengubah warna, rasa dan baunya air tersebut boleh digunakan untuk berwudhu dan boleh juga digunakan untuk minum, namun jika dari sisi kesehatan air tersebut berbahaya jika dikonsumsi maka air tersebut tidak boleh diminum.
  • Air yang ada di dekat kuburan kaum muslimin hukumnya suci dan boleh digunakan untuk bersuci seperti berwudhu dan mandi besar, tapi jika digunakan untuk minum wajib dilihat terlebih dahulu dari sisi kesehatan air tersebut jika air itu sehat dan tidak membahayakan maka air tersebut boleh diminum akan tetapi jika air itu tidak sehat dan dapat membahayakan maka air itu tidak boleh diminum.

Hadis Ketiga

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: «إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ»، وَفِي لَفْظٍ: «لَمْ يَنْجُسْ» أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Jika air itu mencapai dua kulllah tidak bisa berubah menjadi najis jika ada benda najis yang masuk ke dalamnya.” Hadis ini dishahihkan Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban.

Penjelasan Kosa Kata

  • Qullataini adalah dua ratus tujuh puluh liter.
  • La yahmilul khobats artinya ada dua yaitu tidak menerima najis dan makna kedua tidak mengubahnya menjadi najis.

Derajat Hadis

  • Hadis ini telah dishahihkan oleh empat imam yaitu Abu Dawud Tirmidzi, Nasai dan Ibnu majah.
  • Hadis ini disebut hadis Qullataini
    Syaikh Al-Albani menshahihkan hadis ini.
  • Imam Thahawi juga menshahihkannya.

Faidah Hadis

  • Air jika mencapai dua kullah sekitar 270 liter, tidak menjadi najis meskipun terkena najis selama najis tersebut tidak berubah warna, rasa dan atau baunya.
  • Air yang kurang dari dua kullah jika terkena najis air itu menjadi najis meskipun tidak berubah warna, rasa dan atau baunya.
  • Penentu najis atau tidaknya air yang terkena najis adalah kondisi air yang terkena najis itu kurang dari dua kullah (270 liter).
  • Apakah air yang kurang dari dua kullah kemudian terkena najis tapi tidak sampai mengubah warna, rasa dan atau baunya itu najis atau tidak?

Simak penjelasannya di bagian berikutnya…!

Abu Layla Turahmin, M.H.

Masjid Jamilurrahman, 01/12/2024 bakda subuh

Tinggalkan komentar