Riyadhus Shalihin 9 #Korban Pembunuhan Yang Masuk Neraka#

28 Pembaca

وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ نُفَيْعِ بْنِ الْحَارِثِ الثَّقَفِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((إِذَا التَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفِهِمَا فَالقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ)) قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: ((إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ)) (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)

Dari Abu Bakrah Nufai’ bin al-Harits ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila dua orang Muslim bertemu dengan membawa pedang mereka (saling membunuh), maka orang yang membunuh dan orang yang dibunuh (keduanya) di neraka. “Aku (Abu Bakrah) bertanya, “Wahai Rasulullah, orang yang membunuh (wajar masuk neraka), lalu mengapa orang yang terbunuh juga (di neraka?” Beliau bersabda: “Sesungguhnya dia juga bertekad kuat untuk membunuh saudaranya.” Muttafaq ‘Alaih.

Fawaid Hadis

  1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis tersebut menyebutkan pedang karena pada waktu itu pedang merupakan salah satu alat yang biasa digunakan untuk berperang (membunuh). Maksud hadis tersebut bersifat umum, bukan hanya dengan menggunakan pedang; pedang hanya sekadar contoh. Jadi, alat apa saja yang termasuk alat untuk membunuh, seperti panah, tombak, pistol, senapan laras panjang, dan lain-lain, jika digunakan oleh dua orang Muslim untuk saling membunuh, maka masuk dalam kategori hadis itu.
  2. Pembunuh orang mukmin dengan sengaja tanpa hak (alasan yang dibenarkan syariat Islam) akan masuk ke dalam api neraka.
  3. Orang mukmin yang saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dalam syari’at Islam, keduanya akan masuk ke dalam api neraka, baik yang membunuh maupun yang dibunuh. Wal ‘iyadzubillah.
  4. Hadis ini menunjukkan bahwa perbuatan tergantung niatnya. Meskipun seseorang terbunuh, jika terbunuhnya itu dalam sebuah perkelahian yang tidak dibenarkan syari’at, dia masuk neraka karena dia juga memiliki niat yang sama dengan orang yang membunuhnya, yaitu ingin membunuh lawannya, tetapi dia kedahuluan.
  5. Alasan orang yang terbunuh dalam hadis tersebut masuk ke dalam api neraka adalah karena dia memiliki niat yang sama dengan pembunuhnya, yaitu ingin membunuh juga. Hal itu dibuktikan dengan adanya pedang yang dibawanya.
  6. Hadis ini menunjukkan bahwa pembunuhan merupakan tindak kriminal yang termasuk dosa besar karena terancam dengan api neraka.
  7. Dahulu, para sahabat ketika mendapati permasalahan yang tidak mereka pahami, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mendapat penjelasan.
  8. Hadis ini menunjukkan bahwa setiap kejanggalan yang terdapat dalam Al-Qur’an ataupun Sunnah pasti ada jawabannya, baik dalam Al-Qur’an ataupun di dalam Sunnah yang lain.
  9. Pada hakikatnya, tidak ada kejanggalan sama sekali dalam Al-Qur’an maupun dalam Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tinggalkan komentar