NAJIS DAN CARA MEMBERSIHKANNYA

18 Pembaca

FAWAID TA’LIM

Penting

Termasuk kesalahan orang yang berwudhu adalah tidak membasuh tangan sampai siku disebabkan lengan bajunya sempit.

Jika ada bagian anggota wudhu yang tidak terkena air maka wudhunya batal dan shalatnya tidak sah.

Dalam madzhab Imam Syafi’i membasuh siku hukumnya wajib.

Tidak menyela-nyela jari tangan dan atau jari kaki termasuk kesalahan berwudhu.

Menyela-nyela jari kaki dan tangan ketika wudhu hukumnya sunah menurut madzhab Imam Syafi’i.

Najis dan Cara Menyucikannya

Hukum darah yang mengalir ketika menyembelih binatang adalah najis menurut ijmak para ulama.

Ijmak ulama darah apa saja hukumnya najis.

Ketika bersiwak ketika hendak salat kemudian qodarallah mengeluarkan darah dari gusi maka darah tersebut najis dan tidak boleh ditelan karena najis, jika sedang puasa menelan darah tersebut maka batal puasanya demikian juga jika ditelan ketika shalat maka shalatnya batal.

Menelan darah yang ada di mulut hukumnya terlarang karena darah tersebut najis.

Najis ada dua ainiyah (terlihat fisik najisnya) dan najis hukmiyah (tidak terlihat fisik najisnya tapi pakaian tersebut najis).

Cara membersihkan najis ainiyah (terlihat fisik najisnya) cukup dengan membersihkan najis di bagian pakaian yang terkena najis saja tanpa harus mencuci semua pakaian itu.

Jika bagian pakaian yang terkena najis dimasukkan ke dalam air maka air tersebut menjadi najis.

Sehingga cara mencucinya bukan dengan mencelupkan ke air tapi dengan mengguyurnya dengan air.

Najasah hukmiyah adalah najis yang tidak diketahui fisiknya tapi pakaian tersebut najis, cara menyucikannya dengan cara mencuci pakaian itu secara keseluruhan.

Ketika mencuci pakaian hendaknya memisahkan pakaian yang terkena najis dengan pakaian yang tidak terkena najis, karena kalau dicampur airnya menjadi najis.

Pakaian yang terkena najis dibilas dulu agar najisnya hilang baru kemudian dicampur di mesin cuci.

Mencuci pakaian najis tidak disyaratkan untuk memerasnya setelah dicuci.

Namun dalam masalah ini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan Imam Nawawi rahimahullah, pendapat pertama wajib diperas sedang pendapat kedua tidak wajib diperas dan pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan tidak wajib diperas.

Setiap hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya jika ada bagian tubuhnya lepas meskipun hanya bulunya hukumnya najis.

Hukum kencing dan kotoran kucing najis.

Abu Layla Turahmin, M.H.
Masjid Bin Baz Pusat, Kamis 05 Desember 2024. Bakda Dzuhur.

Tinggalkan komentar