وَضِدُّهُ تَزَحُمُ الْمَفَاسِدِ
يُرْتَكَبُ الْأَدْنَى مِنَ الْمَفَسِدِ
Dan sebaliknya jika ada beberapa mafsadat (kerusakan)
Maka kerjakanlah mafsadat yang paling ringan
Mafsadat (kerusakan) itu bisa berupa perkara-perkara haram dan bisa juga perkara-perkara yang makruh, sedangkan maslahat bisa berupa perkara-perkara yang wajib dan bisa juga berupa perkara-perkara yang sunah.
Jika ada beberapa mafsadat yang dihadapi seseorang dan mau tidak mau dia harus melakukan salah satunya maka yang harus dilakukan adalah mengambil mafsadat yang paling ringan, bukan mengambil mafsadat yang paling berat, Supaya dengan melakukan mafsadat yang paling ringan ini dia bisa terhindar dari mafsadat yang lebih besar.
Jika salah satu mafsadat tersebut perkara yang haram sedangkan yang satunya lagi perkara yang makruh maka lebih didahulukan perkara yang makruh daripada perkara yang haram, sehingga yang yang harus dilakukan adalah mengambil perkara yang makruh dan meninggalkan perkara yang haram.
Kalau ada makanan salah satu dari makanan tersebut makanan yang mengandung subhat dan satunya lagi makanan yang jelas-jelas haram, dan mau tidak mau dia harus memakan salah satunya maka yang dimakan adalah makanan yang subhat bukan makanan yang jelas-jelas haram.
Demikan seterusnya… intinya jika ada perkara yang makruh dan haram yang mau tidak mau harus dilakukan salah satunya maka yang dilakukan adalah mengambil perkara yang makruh bukan yang haram.
Jika kedua perkara tersebut sama-sama haram maka yang diambil perkara yang tingkat keharamannya lebih rendah bukan yang tingkat keharamannya lebih tinggi. Demikian juga jika kedua perkara tersebut sama-sama makruh maka yang diambil perkara yang tingkat kemakruhannya lebih ringan bukan perkara yang tingkat kemakruhannya lebih tinggi.
Tingkatan perkara yang haram dan makruh ditinjau dari tinggi rendahnya atau besar kecilnya itu membutuhkan banyak penelitian.
Abu Layla Turahmin, M.H.
Bantul Yogyakarta, Selasa 15 Juli 2025.