فَإِنْ تَزَاحَمْ عَدَدُ الْمَصَالِحِ
يُقَدَّمُ الْأَعْلَى مِنَ الْمَصَالِحِ
Maka apabila ada beberapa kemaslahatan
Dahulukan kemaslahatan yang paling tinggi
Jika dihadapkan pada dua pilihan dan salah satunya harus dikerjakan dan jika dikerjakan salah satunya maka perkara lainnya itu tidak bisa dikerjakan, karena kedua perkara itu tidak bisa digabungkan maka pilihannya dijatuhkan pada perkara yang lebih besar dan lebih tinggi maslahatnya kemudian kerjakan perkara itu. Jika salah satu dari perkara tersebut wajib dan yang satunya sunah maka perkara yang wajib lebih didahulukan daripada perkara yang sunah. Seperti, Jika telah dikumandangkan iqomah untuk shalat wajib tidak boleh kemudian malah mulai mengerjakan shalat sunah, demikian juga jika waktu masuk shalat wajib sunah sangat mepet tidak boleh kemudian mengerjakan shalat sunah, demikian juga tidak boleh mengerjakan puasa, haji, dan umroh yang sunah sementara dia memiliki puasa, haji atau umroh yang wajib. Yang harus dikerjakan dahulu adalah yang wajib.
Jiak kedua perkara tersebut sama-sama wajib maka dahulukan perkara yang lebih wajib, shalat fardhu lebih didahulukan daripada shalat nadzar meskipun sama-sama wajib, demikian juga nafkah yang wajib antara untuk istri, karib kerabat dan hamba sahaya yang lebih didahulukan adalah nafkah yang wajib untuk istri, kemudian hamba sahaya, kemudian kemudian anak-anak baru setelah itu karib kerabat terdekat, kemudian yang dekat dan seterusnya, demikian juga zakat fitri.
Jika kedua perkara tersebut sama-sama sunah maka dahulukan perkara sunah yang lebih utama, shalat rawatib lebih didahulukan dari pada shalat sunah lainnya, shalat sunah lainnya lebih didahulukan daripada shalat sunah mutlak. Demikian juga perkara yang bermafaat, jika ada dua perkara yang salah satunya manfaatnya bisa dirasakan oleh orang lain dan satunya hanya dirasakan oleh sendiri seperti shalat sunah dan dzikir, maka lebih didahulukan perkara yang manfaatnya bisa dirasakan orang lain, seperti mengajar, mengunjungi orang sakit, mengiringi jenazah dan lain-lain.
Sedekah untuk karib kerabat dan berbuat baik untuk mereka lebih didahulukan sedekah dan berbuat baik untuk orang lain. Demikian juga dalam membebaskan budak lebih didahulukan membebaskan budak yang lebih mahal dan lebih bagaus daripada budak yang kwalitasnya dibawahnya.
Tetapi dalam masalah ini hendaknya seseorang bersikap cerdas dalam menentukannya karena terkadang amalan yang kurang utama lebih didahulukan daripada amalan yang lebih utama karena ada hal-hal lain yang menyebabkan perkara yang kurang utama itu lebih didahulukan daripada perkara yang lebih utama.
Penyebab perkara yang kurang utama lebih didahulukan daripada perkara yang lebih utama adalah sebagai berikut;
Perkara yang kurang utama tersebut diperintahkan dengan perintah khusus untuk pada tempat tersebut, seperti dzikir-dzikir dalam shalat dan dzikir intiqolnya, serta dzikir setelah shalat. Dzikir yang diperintahkan untuk dikerjakan pada waktu tertentu lebih utama lebih utama dikerjakan daripada membaca al-Quran pada saat itu padahal secara umum membaca al-Quran lebih utama daripada dzikir.
Sebab lain yang menjadikan amalan yang kurang utama lebih didahulukan daripada amalan yang lebih utama adalah amalan yang kurang utama tersebut ketika dikerjakan memiliki maslahat yang tidak ada pada perkara yang lebih utama., seperti tumbuhnya kelembutan, atau terdapat manfaat yang muta’addi (manfaat yang dirasakan orang lain) yang tidak terdapat pada perkara yang lebih utama, atau ketika amalan yang kurang utama tersebut ketika dikerjakan bisa menghilangkan mafsadah yang dalam perkiraan mafsadah tersebut tidak bisa hilang ketikan yang dikerjakan perkara yang lebih utama.
Sebab lain yang menjadikan perkara yang kurang utama lebih didahulukan daripada perkara yang lebih utama adalah ketika perkara yang kurang utama itu jika dikerjakan akan lebih mendatangkan maslahat bagi hati daripada ketika yang dikerjakan perkara yang lebih utama. Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Ahmad rahimahullah ketika beliau ditanya tentang amalan yang lebih utama untuk dikerjakan, “Lihatlah amalan yang lebih bermaslahat untuk hatimu kemudian kerjakanlah.’
Inilah beberapa sebab yang menjadikan amalan yang kurang utama lebih didahulukan daripada amalan yang lebih utama.
Abu Layla Turahmin, M.H.
Bantul, Yogyakarta, Senin 14 Juli 2025.