# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 20 “Adat Sebagai Landasan Hukum” #

8 Pembaca

وَالْعُرْفُ مَعْمُوْلٌ بِهِ إِذَا وَرَدْ

حُكْمٌ مِنَ الشَّرْعِ الشَّرِيْفِ لَمْ يُحَدْ

Urf (adat kebiasaan setempat) diamalkan jika ada

Hukum syariat yang mulia tidak membatasinya

Penjelasan:

Kaidah ini merupakan perkataan para fuqaha: “Adat menjadi landasan hukum” maksudnya adat itu boleh diamalkan. Jika pembuat syariat (Allah dan Rasulnya) menetapkan sebuah hukum dan hukum tersebut dikaitkan dengan sesuatu maka jika ada dalil yang memberi batasan dan penjelasan maka dalil ini yang menjadi acuan. Namun jika tidak maka hukum dikembalikan kepada urf atau kebiasaan yang terdapat di tengah-tengah masyarakat. Seperti perintah berbuat makruf (baik) dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala,

 وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ. سورة النساء: 19

Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. QS: An-Nisa: 19.

Mempergauli mereka (istri) dengan cara yang makruf (baik) itu sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku di tengah-tangah masyarakat tersebut.

Demikian juga masalah birrul walidain dan menyambung silaturrahmi, setiap perkara yang termasuk katagori kebaikan dan silaturrahmi masuk dalam perbuatan birrulwalidain dan menyambung silaturrahmi. Demikian juga lafadz qobdh (serah terima) dan hirz (terjaga). Dan setiap lafasz akad kembali kepada urf (adat).

Dari sini dapat disimpulkan bahwa jika seseorang memerintahkan kuli panggul untuk membawa sesuatu tanpa ada kesepakatan berapa besarnya upah yang harus diberikan maka kuli panggul tersebut dibayar sesuai upah yang biasanya diberikan kepada kuli panggul di tempat tersebut. Demikan juga termasuk ketika seseorang menggunakan barang milik orang lain dan menggunakannya tanpa izin pemiliknya jika memang hal tersebut menjadi urf di tempat itu dan perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai masalah dan memang boleh dilakukan hukumnya tidak mengapa. Seperti menggunakan kipas angin milik orang lain untuk sekedar menyegarkan badan, Mengetuk pintunya dan masuk ke pekarangan orang lain tanpa ijin. karena adat dan kebiasaannya seperti itu.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Bantul yogyakarta, Kamis 17 Juli 2025.

Tinggalkan komentar