# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 19 “Hukum Taba’ (pengikut)” #

7 Pembaca

وَمِنْ مَسَائِلِ الْأَحْكَامِ فِي التَّبَعْ

يَثْبُتُ لَا إِذَا اسْتَقَلَّ فَوَقَعْ

Dan termasuk permasalahan hukum taba’ (pengikut)

Sesuatu itu ditetapkan sah ketika tidak berdiri sendiri dan tidak terpisah

Penjelasan:

Maksudnya; Sesuatu itu ditetapkan sah jika bersama dengan sesuatu yang diikuti dan ditetapkan tidak sah jika berdiri sendiri tanpa sesuatu yang diikuti.

Jadi di sana ada sesuatu yang hukumnya berbeda ketika bersama dengan sesuatu yang lain dan ketika berdiri sendiri. Ketika sesuatu itu harusnya bersama dengan sesuatu yang diikuti tapi ternyata dia terpisah dari sesuatu yang diikuti tersebut dia memiliki hukum khusus dan memiliki hukum berbeda ketika bersama dengan sesuatu yang diikuti.

Contohnya dalam masalah jual beli: Tidak boleh menjual sesuatu yang majhul (belum jelas) secara sendirian namun diperbolehkan menjualnya jika sesuatu yang belum jelas itu mengikuti (menjadi bagian) dari sesuatu yang lain yang boleh dijualbelikan.

Untuk masalah ketidakjelasan sesuatu yang ketidakjelasannya itu ringan seperti pondasi dinding, dan sesuatu yang tersembunyi yang hukum sesuatu itu mengikuti sesuatu yang kelihatan, atau serangga tidak boleh dimakan secara sendirian (terpisah dari sesuatu yang diikuti), diperbolehkan memakan ulat yang ada di dalam buah dan yang sejenisnya karena hukumnya mengikuti hukum makan buah tersebut, talak (cerai) tidak sah dengan persaksian seorang wanita, namun apabila seorang wanita bersaksi bahwa dia menjadi ibu susuan seorang wanita dan suaminya persaksian itu diterima dan ikatan suami istri mereka harus dibatalkan karena persaksian ini mengikuti persaksian dalam susuan.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Bantul, Yogyakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Tinggalkan komentar