# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 10 “Syariat Islam Itu Mudah” #

10 Pembaca

وَمِنْ قَوَاعِدِ الشَّرِيْعَةِ التَّيْسِيْرُ

فِيْ كُلِّ أَمْرٍ نَابَهُ تَعْسِيْرُ

Salah satu kaidah syariat adalah mudah

Pada setiap perkara yang mendatangkan kesulitan

Kaidah dasar agama Islam itu mudah bukan mempersulit, karena Islam hadir untuk memberikan kasih sayang, rahmat dan kemudahan bagi pemeluknya, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ. سورة الحج: 78

Dan Dia tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama. QS: al-Haj: 78.

Ayat ini menunjukkan bahwa perkara itu ada dua macam:

Pertama: perkara yang tidak mampu dikerjakan oleh hamba, tentu perkara seperti ini tidak dibebankan kepada mereka.

Kedua: perkara yang mampu dikerjakan oleh hamba dan mengandung hikmah sehingga perkara ini diperintahkan agar dikerjakan.

Meskipun demikian apabila perkara tersebut dikerjakan dan menimbulkan kesulitan dan memberatkan ada keringanan dan kemudahan yang diberikan dalam pelaksanaannya, bisa digugurkan kewajiban untuk melaksanakannya secara keseluruhan, diringankan atau dimudahkan pelaksanaannya.

Kaidah ini masuk ke dalam berbagai berbagai macam cabang ilmu fikih yang beraneka ragam, di antaranya:

Dalam masalah ibadah diperbolehkan tayamum untuk melaksanakan shalat wajib maupun shalat sunah ketika tidak mampu menggunakan air atau kesulitan ketika menggunakannya, sesuai rincian yang terdapat dalam kitab-kitab fikih.

Diperbolehkan shalat sambil duduk ketika tidak mampu shalat sambil berdiri baik dalam shalat wajib maupun dalam shalat sunah secara mutlak.

Diperbolehkan shalat qashar dan jamak antara dua shalat ketika safar, dan lain-lain yang merupakan keringanan ketika safar.

Keringanan lain yang diperbolehkan dalam syariat Islam adalah adanya udzur diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat, dan sahalat jama’ah, misalnya ketika sakit atau karena ada halangan lain.

Keringanan-keringanan lainnya lagi seperti adanya fardhu kifayah dan sunah kifayah, bolehnya mengerjakan amalan berdasarkan dhan (persangkaan) disebabkan karena kesulitan yang benar-benar terjadi.

Pent. Abu Layla Turahmin, M.H.

Bantul, Yogyakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Tinggalkan komentar