Enam Perkara Yang Dapat Merusak Shalat
Pertama: Pada saat berwudhu
Pada saat berwudhu malas menggosok dan menyela-nyela jari kaki. Hal ini dapat mengakibatkan sebagian dari bagian kaki tersebut tidak terkena air, sehingga wudhunya tidak sah, jika wudhunya tidak sah maka shalatnya juga tidak sah, padahal Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah memperingatkan jangan sampai ada bagian anggota wudhu yang tidak terkena air karena ada ancaman berat baginya. Beliau shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan, “Celakalah tumit-tumit yang tidak terkena air karena akan terkena api neraka.”
Demikian juga terdapat perintah dari beliau shallallahu alaihi wa sallam untuk menyempurnakan wudhu sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu anhu.
Kedua: Bermudah-mudahan dalam membatalkan shalat
Bermudah-mudahan dalam membatalkan shalat dengan pergi ke kamar mandi sehingga shalatnya batal dengan alasan batal shalatnya padahal itu hanya sekedar perasan was-was saja.
Pada dasarnya tidak boleh membatalkan amal yang sedang kita kerjakan termasuk shalat. Jika seseorang sedang shalat dan tidak yakin bahwa shalatnya sudah batal karena keluar hadas namun hanya hanya karena was-was maka tidak boleh membatalkan shalatnya itu, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang seorang berpaling meninggalkan shalatnya selama belum yakin bahwa dirinya telah batal shalatnya karena hadas, seperti mendengar suara kentut, atau mencium bau kentut yang keluar darinya.
Ketiga: Terlalu banyak bergerak selain gerakan shalat ketika sedang shalat
Ketika shalat dilarang melakukan banyak gerakan selain gerakan shalat karena perbuatan itu dapat membatalkan shalat yang sedang dikerjakan. Seperti gerakan membenarkan baju, garuk-garuk badan, tengkuk atau bagian tubuh lainnya dan gerakan-gerakan lain.
Dalam madzhab Syafi’iyah tiga gerakan yang dilakukan secara berurutan dalam shalat sudah dianggap gerakan yang banyak dan mengakibatkan shalatnya batal dan shalat tersebut harus diulang. Para ulama sepakat bahwa terlalu banyak melakukan gerakan ketika shalat selain gerakan shalat akan membatalkan shalat.
Keempat: Melangkah lebih dari tiga kali secara berurutan ketika menutup shaf kosong
Melangkah lebih dari tiga langkah untuk menutup shaf yang terbuka karena ditinggalkan salah satu jama’ah shalat karena shalatnya batal akan mengakibatkan shalatnya itu batal. oleh karena itu hendaknya ketika bergerak melangkah untuk menutup celah shaf yang terbuka karena ditinggalkan salah satu jamaah hendaknya dengan cara melangkah satu langkah kemudian melangkahkan kaki kiri agar sehahar dengan kaki kanan lalu diam terlebih dahulu beberapa saat, kemudian setelah itu baru melangkah kembali agar tidak terjadi gerakan tiga langkah secara berturut-turut karena gerakan itu akan membatalkan shalatnya.
Caranya: Melangkahkan kaki kanan ke depan kemudian diikuti langkah kaki kiri agar sejajar dengan kaki kanan itu dihitung dua gerakan. Sehingga dalam melakukan langkah harus hati-hati agar shalatnya tidak batal. Dan yang menutup celah kosong tersebut adalah orang yang ada di shaf belakannya bukan orang yang disampingnya agar tidak terlalu banyak orang yang bergerak menutup celah kosong dalam shaf, tujuannya supaya tetap mendapat pahala besar di akhirat dan tidak batal shalatnya.
Dalam berdiri ketika shalat hendaknya tidak melebarkan kakinya terlalu lebar cukup seukuran satu jengkal.
Kelima: Tidak melaksanakan shalat nafilah setelah shalat wajib
Tidak melaksanakan shalat nafilah setelah shalat wajib padahal shalat nafilah tersebut dapat menutupi kekurangan yang dilakukan ketika shalat wajib. Syafi’iyah berpendapat shalat rawatib ada sepuluh rekaat yaitu; dua rekaat sebelum subuh, dua rekaat sebelum dan sesudah dhuhur, dua rekaat sebelum Maghrib dan dua rekaat setelah Isya.
Pendapat lain mengatakan shalat rawatib sejumlah dua belas rekaat, dan orang yang mau melakukannya setelah shalat fardhu akan mendapat pahala dibangunkan istana di surga, berdasarkan hadis dari Umu Salamah radhiyallahu anha.
Ketika shalat sunah hendaknya dilakukan di tempat yang berbeda dengan tempat yang digunakan untuk shalat fardhu, seperti dengan bergeser ke kanan atau ke kiri. Agar tempat-tempat tersebut kelak bersaksi dihadapan Allah subhanahu wa ta’ala bahwa dia telah digunakan sebagai tempat untuk shalat nafilah.
Keenam: Menyelonjorkan kaki ke arah kiblat
Menyelonjorkan kaki ke arah kiblat apalagi jika di arah kiblat tersebut ada al-Quran atau Mengangkat kaki atau menyelonjorkan kaki ke arah mushaf al-Quran perbuatan ini tidak diperbolehkan karena perbuatan ini menunjukkan tidak beradab kepada al-Quran.
Demikian juga dilarang menyelonjorkan kaki ke arah kiblat karena perbuatan ini termasuk tidak beradab terhadap arah kiblat. Padahal orang-orang Indonesia adalah orang-orang yang sangat menjunjung adab.
Ketika di majelis ilmu kita harus beradab. Karena ketika kita di majelis ilmu kita sedang dibangga-banggakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala di hadapan para malaikat sehingga kita harus menjaga adab dengan baik di majelis ilmu tersebut jangan sampai tidur atau menyelonjorkan kaki ke arah kiblat.
Abu Layla Turahmin, M.H.
Disarikan dari kajian setelah Dhuhur di Masjid Bin baz Pusat.
Pemateri Syaikh Arif Anwar.
Bantul, Yogyakarta, Kamis, 17 Juli 2025.