Fawaid Ta’lim bakda Dhuhur
Pemateri Dr. Arif Anwar
Berdiri ketika shalat wajib/fardhu merupakan rukun shalat bagi orang yang mampu melakukannya.
Berdiri bukan merupakan rukun dalam shalat sunah.
Hukum asalnya ketika shalat seluruh badan bagian depan menghadap ke arah kiblat
Ketika bertakbir telapak tangan menghadap ke kiblat.
Kedua telapak kaki juga menghadap ke kiblat lurus seperti angka sebelas dan tidak terlalu lebar dalam merenggangkan kaki, cukup sekitar satu jengkal.
Orang yang shalat fardhu dan mampu berdiri tapi tidak berdiri ketika melaksanakan shalat tersebut shalatnya tidak sah.
Shalat sunah sambil duduk hukumnya sah meskipun mampu berdiri tapi shalat sambil duduk
Ketika takbir telapak tangan harus menghadap kiblat.
Ketika shalat jama’ah pundak masing-masing jamaah bertempelan.
Cara bertakbir:
Kedua telapak tangan diangkat menghadap ke kiblat sejajar dengan kedua pundak dan jari-jari tangan sejajar dengan ujung telinga bagian atas.
Ketika takbir harus menghayati betul makna kandungan lafadz takbir tersebut yang dinamai takbiratul ihram.
Ketika bertakbir harus dilakukan dengan penuh semangat bukan seperti orang yang loyo tanpa tenaga.
Ketika memahami hadis harus melalui petunjuk para alim ulama bukan dipahami sendiri agar tidak salah paham.
Bertakbir dengan mengangkat tangan ke depan dan ujung jari-jari tangan sejajar dengan kedua pundak bagian atas.
Ketika bertakbir ujung jari sejajar dengan ujung telinga bagian atas, ibu jari sejajar dengan ujung telinga bagian bawah dan telapak tangan sejajar dengan kedua bahu.
Takbiratul ihram disebut dengan takbiratul ihram karena setelah takbir kita diharamkan melakukan sesuatu yang sebelumnya diperbolehkan seperti,makan, minum bicara dll.
Ketika bersedekap meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung telapak tangan bagian kiri dan telapak tangan kanan menggenggam punggung telapak tangan bagian kiri, dalam riwayat lain telpqak tangan kanan menggenggam pergelangan tangan kiri.
Telapak tangan kanan diletakkan di atas punggung telapak tangan kiri tanpa menggenggamnya.
Bisa digenggam dan boleh diletakkan saja.
Telapak tangan diletakkan di atas dada (maksudnya kurang lebih di ulu hati).
Ketika shalat menggerakkan tangan untuk mengusap-usap rambut bahkan ada yang sampai mengangkat kopiahnya dan perbuatan ini merupakan perbuatan yang terlarang.
Shalat dan jidat tertutup kopiah, kain atau rambut ketika sujud, perbuatan ini membatalkan shalat.
Shalat dengan bergerak menghadap ke kanan atau ke kiri juga dapat membatalkan shalat.
Ketika shalat harus khusuk dan tidak banyak gerak selain gerakan shalat sebagai bentuk adab kepda Allah subhanahu wa ta’ala ketika berdiri menghadapnya.
Turahmin, M.H.
Masjid pusat Bin Baz, Kamis 26 Agustus 2025.