Pemateri: Dr. Arif Anwar
Fawaid Ta’lim
Imam Syafi’i berpendapat setiap duduk tahiyatul yang diakhiri dengan salam duduknya duduk tawaruk.
Duduknya shalat orang yang shalat sambil duduk ketika sakit duduknya dengan duduk bersila.
Pendapat lain mengatakan duduk shalat orang yang sakit yang shalat sambil duduk adalah duduk iftirosy karena lebih mudah dilakukan.
Duduk tasyahud tidak berdoa sebagaimana doa yang diucapkan Nabi shallallahu alaihi wa Sallam yaitu meminta perlindungan dari empat perkara (berlindung dari azab kubur, fitnah hidup, fitnah mati dan fitnah dajal).
Sebagian ulama berpendapat wajib membaca doa perlindungan dari empat perkara di atas bahkan termasuk rukun shalat, tetapi jumhur ulama berpendapat membaca doa tersebut mustahab (bukan wajib dan bukan pula rukun shalat).
Menurut imam Syafi’i orang yang masbuk lalu berdiri setelah imam mengucapkan salam pertama shalatnya sah, namun Imam Ahmad berpendapat berbeda makmum masbuk hanya boleh berdiri setelah imam membaca salam kedua, dan orang berdiri sebelum imam membaca salam kedua shalatnya batal. Karena ada pendapat seperti itu hendaknya makmum masbuk ketika hendak berdiri tunggu sampai imam selesai mengucapkan salam kedua.
Salam sebelum imam mengucapkan salam sampai pada ucapan alaikum batal shalatnya.
Salam pertama dan kedua ketika shalat hanya dijeda sesaat (sebentar).
Makmum tidak boleh mengucapkan salam sebelum imam selesai mengucapkan salam pertama dan kedua, tidak boleh mengucapkan salam berbarengan dengan imam apalagi jika mendahuluinya.
Kesalahan imam ketika mengucapkan salam dalam shalat adalah mengucapkan salam terlalu dipanjangkan pada huruf lam pada ucapan as-salaaaaam, wa rahmatullaaaahi dan huruf ta pada kalimat wa barakaaaatuh.
Termasuk kesalahan ketika salam adalan jeda terlalu lama antara salam pertama dengan salam kedua.
Memalingkan wajiah ke kanan dan ke kiri terlebih dahulu sebelum mengucapkan salam termasuk kesalahan dalam shalat.
Memalingkan wajah sebelum ucapan salam sampai pada huruf mim pada kalimat ‘alaikum termasuk bentuk kesalahan dalam shalat.
Memalingkan badan ke arah selain kiblat dalam shalat termasuk kesalahan dalam shalat, seperti orang yang batuk atau bersin kemudian memalingkan badan ke kanan atau ke kiri.
Menoleh dengan mata hukumnya makruh (melirik ke kanan atau ke kiri).
Menolehkan wajah ke kanan atau ke kiri ketika shalat hukumnya haram tapi shalatnya tidak batal.
Menolehkan badan ke kanan atau ke kiri membatalkan shalat.
Shalat tidak membaca tasyahud dan shalawat batal shalatnya.
Tidur ketika tasyahud hukumnya ada dua:
Tidur dan duduk tasyahudnya pantatnya tidak menempel di lantai shalatnya batal karena bisa kentut tanpa terasa.
Tidur ketika tasyahud lalu mendengar imam membaca salam lalu ikut salam tanpa membaca doa tasyahud minimal sampai shalawat, batal shalatnya dan shalatnya wajib diulang, apalagi jika tidur nyenyak shalatnya batal karena tidur nyenyak membatalkan wudhu.
Ketika ada orang berdoa hendaknya diaminkan jangan diam saja. Dan doa dilakukan dengan mengangkat telapak tangan ke atas.
Turahmin, BA, S.Pd, M.H.
Masjid Bun Baz Pusat, Kamis 09, Oktober 2025. 13.11.