Sunan Abu Dawud, Senin 29 September 2025.

39 Pembaca

Pemateri: Syaikh Arif Anwar

Fawqid Ta’lim

Haji tamathu’ lebih mudah dan lebih ringan apalagi bagi jama’ah haji Indonesia.

Diperbolehkan menghajikan orang tua yang sudah tidak bisa melaksanakan haji sendiri.

Tidak boleh menghajikan orang lain atau mengumrahkan orang lain kecuali jika sudah berhaji stau umrah untuk sendiri.

Jumhur ulama berpendapat boleh menghajikan orang lain meskipun orang tersebut bukan keluarganya, sedangkan sebagian ulama lain berpendapat tidak boleh selain keluarganya.

Demikian juga boleh menghajikan orang lain dengan mendapat upah dari menghajikannya itu.

لبيك اللهم لبيك merupakan lafadz talbiyah ketika haji.

Talbiyah hendaknya diucapkan dengan suara keras bukan dengan suara pelan.

Jaman dahulu orang berhaji membutuhkan waktu yang sangat lama dan berat disebabkan karena kendaraan pada waktu itu tidak secanggih sekarang.

Manaaik haji seluruhnya menunjukkan penghambaan kepada Allah sunhanahu wa ta’ala.

Dalam melaksanakan ibadah meskipun kita tidak mengetahui hikmahnya kita tetap harus melaksanakannya, sebab setiap ibadah yang diperintahkan Allah subhanahu wa ta’ala pasti memiliki hikmah yang sangat besar.

Ketika umrah tidak mengucapkan talbiyah setelah melihat ka’bah.

Orang yang sedang berihram tidak boleh mengenakan pakaian berjahit.

Ihram dari miqat hukumnya wajib.

Setiap musibah yang dialami umat manusia adalah disebabkan karena ulang tangan mereka sendiri (dosa-dosa yang mereka lakukan).

كيف تكون يولى عليكم

Ketika berihram tidak boleh mengenakan pakaian berjahit, celana panjang, pakaian yang ada penutup kepalanya dan tidak boleh juga mengenakan minyak wangi, jika seseorang mengenakan pakaian seperti itu karena tidak tahu maka setelah tahu langsung diganti pada saat itu dengan pakaian yang tidak berjahit.

Wanita tetap mengenakam cadar ketika ihram.

Hukum berbekan ketika ihram adalah boleh.

Tidak boleh seseorang menikah ketika sedang ihram.

Jika ada beda pendapat dikalangan sahabat antara pelaku dengan orang lain maka didahulukan perkataan pelaku.

Turahmin, BA, S.Pd, M.H.

Tinggalkan komentar