عَنْ أبى هريرة رضي الله عنه أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: لا يَبولَنَّ أحَدُكُمْ في الْمَاءِ الدَّائِمِ الذي لا يَجْرِى، ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ، ولمسلم: لا يَغْتَسِلْ أحَدُكُمْ في الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُب
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kamu kencing di air diam yang tidak mengalir, kemudian mandi dari air tersebut.”
Dalam riwayat Imam Muslim: “Janganlah salah seorang di antara kamu mandi di air yang diam ketika dalam keadaan junub.”
Penjelasan:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang kencing di air diam yang tidak mengalir, seperti di tempat penampungan air, kolam, tempat-tempat air yang selalu diambil/digunakan airnya oleh manusia agar tidak mencemari dan tidak mengotorinya. karena sisa air itu menjadi kotor dan menyebabkan tersebarnya penyakit berbahaya, Sebagaimana beliau juga melarang mandi dengan menceburkan seluruh badan atau sebagiannya ke dalam air yang diam yang tidak mengalir supaya tidak mengotori dan mencemarinya. tetapi beliau memerintahkannya agar mandi di air tersebut dengan cara menciduknya, dan jika orang tersebut dalam keadaan junub maka larangan mandi di tempat tersebut lebih kuat.
Jika air tersebut air mengalir maka tidak mengapa mandi dengan menceburkan badan di air tersebut dan tidak mengapa kencing di air itu, akan tetapi lebih baik tidak kencing di air tersebut karena tidak berfaidah dan dikhawatirkan akan mengotori serta membahayakan orang lain.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama
Para ulama berbeda pendapat apakah larangan tersebut haram ataukah makruh.
Malikiyah berpendapat makruh.
Hanabilah dan dhahiriyah berpendapat haram.
Sementara sebagian ulama lain berpendapat jika airnya hanya sedikit hukumnya haram namun jika airnya banyak hukumnya makruh.
Namun dhahir hadis tersebut menunjukkan hukumnya haram baik air tersebut sedikit ataupun banyak, akan tetapi khusus untuk air laut atau air yang sangat banyak seperti lautan para ulama bersepakat hukumnya tidak mengapa.
Perbedaan pendapat para ulama tentang apakah sisa air tersebut tetap suci atau menjadi najis?
Jika air tersebut berubah karena terkena najis itu maka ijmak ulama sepakat air tersebut najis baik airnya sedikit ataupun banyak.
Tapi jika air tersebut itdak berubah karena terkena najis itu dan air tersebut banyak maka ijmak ulama juga berpendapat sisa air tersebut tetap suci.
Jika airnya hanya sedikit dan tidak berubah karena najis tersebut maka Abu Hurairah, Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, Hasan al-Bashri, Ibnul Musayyib, Ats-Tsauri, Dawud, Malik dan Bukhori rahimahumullah mereka berpendapat tidak najis. dan Imam Bukhori membawakan beberapa hadis yang membantah pendapat yang mengatakan sisa air tersebut najis.
Ibnu Umar radhiyallahu anhu, Mujahid, Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah rahimahumullah berpendapat air tersebut menjadi najis hanya karena terkena najis meskipun airnya tidak berubah jika memang airnya hanya sedikit, mereka berdalil dengan banyak dalil di antaranya hadis ini, Semua pendapat itu ada kemungkinan untuk mendapat sanggahan.
Pendapat pertama mereka berhujah dengan dalil-dalil yang banyak, di antaranya:
Hadis riwayat Abu Dawud dan tirmidzi rahimahullah dia menghasankan hadis ini, “Air itu suci dan tidak ada sesuatu yang dapat membuatnya menjadi najis”. mereka menyatakan bahwa larangan yang ada pada hadis dalam bab ini untuk menunjukkan makruh, menimbulkan ketidak sukaan bagi orang yang mengambil air tersebut dan menggunakannya bukan karena air itu menjadi najis.
Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang pertama, karena inti najisnya air adalah dengan adanya perubahan karena najis tersebut baik airnya sedikit ataupun banyak.
Ini pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dari sini juga kita bisa mengetahui bahwa pendapat yang rajih bahwa air sisa dari air diam yang tidak mengalir yang digunakan untuk mandi junub tetap suci meskipun air tersebut sedikit, pendapat ini berbeda dengan pendapat yang mayhur dalam madzhab kita, sedangkan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa mandi di air tersebut menyebabkan hilangnya sifat suci air itu jika airnya hanya sedikit.
Faidah Hadis:
- Larangan dan pengharaman kencing di air yang tidak mengalir, apalagi jika buang air besar di air tersebut tentu lebih diharamkan, baik airnya hanya sedikit ataupun airnya banyak, berbeda dengan air mustabhar (air yang sangat banyak), air tersebut tidak menjadi najis hanya karena terkena najis, bahkan air tersebut tetap boleh digunakan untuk berbagai macam keperluan selain untuk bersuci dari hadas.
- Larangan mandi di air yang diam dengan menceburkan diri ke dalam air tersebut, apalagi bagi orang yang sedang junub walaupun tidak sampai kencing di situ, sebagaimana yang terdapat dalam riwayat Muslim. Yang disyariatkan adalah mandi di air tersebut dengan cara menciduknya kemudian menggunakannya untuk mandi tidak langsung menceburkan diri ke dalam air itu.
- Boleh mandi dengan menceburkan diri dalam air jika air tersebut air yang mengalir tapi lebih baik tidak melakukannya.
- Larangan melakukan segala sesuatu yang dapat mengganggu orang lain.
- Datang dalam sebagian riwayat hadis lafadz ثم يغتسل منه “Kemudian mandi dari air tersebut” sementara dalam riwayat lain dengan lafadz ثم يغتسل فيه “Kemudian mandi di dalamnya” kedua lafadz tersebut memiliki arti yang berbeda, huruf “fi” adalah dzarfiyah sehingga memberi makna menceburkan diri ke dalam air itu setelah air itu dikencingi. Sedangkan huruf “min” berfungsi untuk tab’idh (sebagian) sehingga memberi makna mengambil sedikit demi sedikit air tersebut. Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan bahwa riwayat yang menggunakan “fiihi” menunjukkan arti menceburkan diri tidak memberikan makna mengambil air sedikit demi sedikit berdasarkan istimbath (pengambilan dalil) sedangkan riwayat yang menyebutkan dengan lafadz “minhu” bermakna sebaliknya.
Disarikan dari kitab Taisirul Allam.
Abu Layla Turahmin, M.H.
Sabtu, 2 Agustus 2025, 11.46.