Ketika membaca al-Quran hendaknya ketika berhenti; berhenti pada ayat yang sempurna, maknanya dan tidak menimbulkan musykilah.
Ketika mengimami shalat hendaknya tidak memberatkan makmum dengan tidak membaca surat yang terlalu panjang, bacaan disesuaikan dengan kondisi makmum, tapi kalau shalat sendiri silahkan membaca surat yang panjang-panjang sesuai kemampuannya.
Hukum asal mengimami shalat berjama’ah adalah tahfif yaitu meringankan bacaan dengan tidak membaca surat panjang-panjang, apalagi jika di masjid umum yang terdiri dari makmum yang beraneka ragam.
Mengulang surat yang sama pada rekaat pertama dan kedua ketika shalat bukan termasuk sunah tapi hukumnya boleh, namun hanya sekali-kali saja. Yang sunah mengulang surat yang sama adalah surat al-ikhlas.
Nabi shallallahu alaihi wa Sallam hanya melaksanakan haji sekali seumur hidupnya yaitu haji wa da’.
Apa yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa Sallam secara istimror (terus menerus) menunjukkan perbuatan itu wajib kecuali jika ada dalil yang membawa kepada makna tidak wajib, dan sesuatu yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa Sallam hanya sekali dan ada dalil yang menyelisihinya itu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut boleh dilakukan.
Hukum membaca surat al-Fatihah dalam shalat adalah wajib, tidak sah shalat orang yangvtidak membaca al-Fatihah, menurut jumhur ulama, sedang Imam Abu Hanifah berpendapat shalatnya naqis (tidak sempurna).
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa membaca surat Fatihah dalam shalat bukan rukun shalat sehingga orang yang shalat dan tidak membacanya shalatnya tetap sah.
Surat al-Fatihah di sebut shalat karena merupakan rukun shalat terbesar.
Hendaknya ketika shalat ketika membaca surat al-Fatihah renungi bahwa pada saat itu kita sedang berdialog dengan Allah subhanahu wa ta’ala.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan Imam surat Fatihah sebagai bacaan untuk makmum sehingga makmum tidak membaca surat Fatihah baik shalat jahriyah maupun shalat siriyah sedangkan Imam Syafi’i berpendapat wajib membaca surat Fatihah baik untuk Imam maupun makmum, shalat jahriyah maupun shalat siriyah, baik shalat sendiri maupun shalat berjamaah dan baik shalat wajib maupun shalat sunah
Jika ada orang selain Arab tidak bisa membaca surat Fatihah atau orang yang baru masuk Islam kemudian shalat dan waktu shalat hampir habis, maka jika ada orang yang bisa mentalqin surat Fatihah hendaknya hal itu dilakukan.
Orang yangvtidak bisa mengerjakan shalat wajib belajar agar bisa shalat dengan baik.
Shalat sunah boleh dilakukan dengan duduk meskipun berdiri itu rukun shalat tapi di sana ada dalil yang membolehkannya
Wajib berdiri ketika shalat itu bagi orang yang mampu dan shalatnya shalat wajib (faridhoh).
Terkadang orang-orang tua lebih banyak ibadahnya daripada anak-anak muda demikian juga kadang orang awam lebih banyak ibadahnya dibanding para penuntut ilmu.
Cara turun dari berdiri untuk sujud apakah telapak tangan dulu atau lutut dulu?
Jumhur berpendapat yang pertama diletakkan di lantai adalah lutut kemudian telapak tangan dan setelah itu baru jidat (kening).
Imam Malik berpendapat telapak tangan dulu, kemudian lutut baru jidat (kening).
Intinya dalam masalah itu ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dan Fuqiha berpendapat jika seseorang telah memilih salah satunya maka tidak boleh melakukan sebaliknya.
Abu Layla Turahmin, M.H.
CMC Bin Baz, Yogyakarta, 23 Juni 2025. 17.06.